OTT Staf Kecamatan Bintim
BINTAN (HK) - Hingga kini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bintan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pungli pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pemeriksaan saksi ini, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Bintan terhadap Wt (55) pegawai Seksi PMD Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada Selasa (13/2) lalu.
Salah satu saksi yang sudah diperiksa, Camat Bintan Timur Rusli, Kamis (15/2) malam lalu. Meskipun belum ada titik terang terkait kasus yang menjerat oknum PNS di Kecamatan Bintan Timur itu. Namun, Ketua Tim Saber Pungli Polres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo berharap, upaya yang dilakukan jajarannya dapat memberikan efek jera terhadap kinerja birokrasi khususnya didaerah Bintan.
"Harapan kita semua tidak lain, ini bisa memberikan semacam stimulus pada kondisi birokrasi agar melayani dengan sepenuh hati tanpa ada hal-hal yang dilanggar. Pungli adalah melakukan suatu hal atau tindakan di luar ketentuan. Ya mungkin dengan ini, orang jadi berada di jalur koridor, bekerja sesuai ketentuan yang ada," ungkap Dandung.
Ia hanya menyinggung soal perkembangan kasus yang sedang coba didalami jajarannya. Namun, sampai saat ini penyidik belum menetapkan Wt sebagai tersangka. "Tahap pertama kita ikutin. Sampai sekarang masih pemanggilan saksi-saksi dan juga pendalaman terperiksa," kata Dandung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bintan berupaya akan menjerat Wt dengan Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf e juncto Pasal 12A Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (oxy)
Share




