Tingkatkan Tata Kelola Pendidikan
BINTAN (HK) - Dalam upaya merekonstruksi ulang tata kelola dan sistem pendidikan, serta tenaga pengajar sebagai solusi untuk memajukan pendidikan di Bintan, DPRD Bintan telah mengesahkan dua perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda Bintan dalam sidang paripurna yang digelar di Kantor DPRD Bintan, Rabu (21/2) siang.
Sebelum disetujui menjadi perda, Sekretaris Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Hesti Gustrian menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Pihaknya telah melakukan inventarisir permasalahan pendidikan yang ada di Bintan, diantaranya masalah pendidikan karakter, kurikulum pendidikan, pendanaan pendidikan, pendidikan keagamaan hingga peran serta masyarakat, dan juga para orang tua untuk mendorong anak-anaknya bisa berkesempatan mendapatkan pendidikan.
Seperti terinci dalam Perda, Hesti pun berharap agar penyelenggaraan pendidikan di Bintan kedepannya bisa semakin membaik. Usai menyampaikan laporan hasil kerja pansus berikut catatannya. "Dengan adanya perda ini, diharapkan ada pemerataan sistem, pemberian beasiswa dan juga guru honor, terpenting adanya kesadaran orang tua untuk memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan," ujar Hesti.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Umar Ali Rangkuti juga berkesempatan menyampaikan laporan hasil kerja pansusnya. Ia menuturkan, dalam perda yang baru direvisi ini terjadi beberapa perubahan dalam perangkat daerah seperti adanya dinas yang dilebur dan digabung hingga penambahan dinas baru di Kabupaten Bintan.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) provinsi dan kabupaten/kota hanya menangani masalah penanaman modal dan tidak bisa digabung dengan urusan lainnya. Sedangkan di Bintan DPMPTSP digabung dengan urusan Ketenagakerjaan sehingga harus dilebur.
Sedangkan untuk melaksanakan komitmen Pemda dengan KPK melalui pengintegrasian program penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan publik yang berbasis teknologi dan siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas bebas KKN melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perlu dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika di Bintan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Bintan yang sudah bekerja dalam mengesahkan ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Bintan kepada DPRD Bintan. "Memang permasalahan pendidikan sangat kompleks dan harus ada penyempurnaan," tutur Apri saat menyampaikan pandangan akhirnya terhadap dua perda tersebut. (oxy)
Share




