Sabtu05262018

Last update05:00:00 AM

Back Bintan Fraksi Dukung Ranperda Perangkat Desa Disahkan

Fraksi Dukung Ranperda Perangkat Desa Disahkan

BINTAN (HK) - Seluruh fraksi yang ada di DPRD Bintan mendukung agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perangkat desa segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Bintan. Dalam kesempatan menyampaikan pandangan fraksi usai Ranperda tentang perangkat desa diajukan pemerintah daerah dalam sidang paripurna DPRD Bintan, Senin (19/3) siang. Seluruh fraksi memberikan pandangan positif soal usulan ranperda tentang perangkat desa.
Umar Ali Rangkuti, fraksi PDI-P menyarankan agar perangkat desa memperhatikan soal keterwakilan perempuan dalam struktur perangkat desa. Menurutnya, materi pada ranperda tentang perangkat desa memang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akan tetapi di dalamnya tidak diatur tentang keterwakilan perempuan. "Kedepan, agar diperhatikan keterwakilan perempuan dalam pengangkatan perangkat desa, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan, dan kapasitasnya," ujar Umar.

Sementara itu, dari fraksi Golkar, anggotanya Suardi menyampaikan, perangkat desa adalah salah satu unsur penyelenggara kegiatan pemerintahan desa yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelengggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

Sementara fraksi Demokrat, Bani Suparti menyampaikan, Ranperda perangkat desa ini sangat penting dan harus segera disahkan. Sehingga pemerintahan desa mempunyai pedoman yang jelas, khusunya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan juga menghindari konflik yang mungkin terjadi di masyarakat khususnya di desa.

Selain ranperda tentang perangkat desa, Pemda Bintan juga mengingingkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, juga mengharapkan agar usulan ranperda yang diusulkan bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda Bintan. Menyinggung soal ranperda tentang perangkat desa, Ia menyampaikan sebelumnya telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang perangkat desa. (oxy)

Share