BINTAN (HK) - Pirman alias Iman bin Asep (22) tak berkutik saat tim Satreskrim Polsek Bintan Utara membekuk dirinya di kawasan lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Senin (19/3) lalu. Asep dituduh telah melakukan pencurian di rumah sahabatnya, Al Kobirin (22) di Kampung Paya Lebar Tanjunguban. Uang senilai Rp 4 juta dari celengan yang dibawa kabur digunakan Asep untuk berfoya-foya termasuk mengencani seorang perempuan PSK di Bukit Senyum.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir menerangkan, antara pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Yakni berasal dari kampung halaman yang sama, Garut Jawa Barat. Pencurian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong untuk berjualan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk beraksi. Pelaku menerobos masuk kedalam rumah korban melalui pintusamping, lalu mencongkel pintu kamar dan menggasak tabungan korban yang disimpan dalam celengan. "Celengan korban di dalam kamar," kata Jaswir, Selasa (20/3).
Dari hasil pemeriksaan, uang yang dicuri pelaku sejumlah Rp 4 juta. Uang tersebut berdasarkan pengakuan pelaku digunakannya untuk mabuk-mabukan dan berkencan dengan PSK. "Sisa uang di tangan pelaku saat ditangkap sekitar Rp 350 ribu," jelas dia.
Kini Asep harus mendekam dibalik jeruji besi. Polisi memperkarakan pelaku dengan dakwaan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (oxy)
Share





