Pelaku Dinyatakan Gangguan Jiwa
BINTAN (HK)- Kasus penyidikan terhadap Hr alias Ak (32), warga Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepri yang membunuh orangtuanya, Bong Jie Kioeng alias Abun dihentikan. Pasalnya, Ak dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dari RSAL dan RS Budi Kemuliaan di Batam.
Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan SP3 terhadap Ak. Pemeriksaan pun diberhentikan lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat.
"Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh dokter. Pertama, dokter dari RSAL dan kemudian RS Budi Kemuliaan di Batam," kata Abdul seperti dikutip kompasnews.com, kemarin.
Abdul mengatakan, setelah kasus itu dihentikan, permasalahan ini diambil alih oleh Dinas Sosial (Dinsos) Bintan dan dimasukkan ke rumah sakit jiwa yang berada di Pekanbaru, Riau. "Jadi yang mengurus keberangkatannya dari Dinsos, saat ini sedang menunggu. Diperkirakan dua minggu lagi sudah bisa dibawa," jelas Abdul.
Meski sudah ditangani oleh Dinsos Bintan, pihak kepolisian tidak bisa lepas tangan begitu saja. Hingga keberangkatan nanti, polisi akan terus mendampingi sampai Ak benar-benar direhab di tempat yang dituju.
"Sekarang Ak masih bersama kami di Mapolsek Bintan Timur dan berada di sel tahanan polsek," tutur Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Ak menghabisi nyawa ayahnya, Bong Jie Kioeng (70) di rumah mereka yang berada Jalan Rahayu, RT 003 RW 005, Kampung Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Senin (12/3) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Anak dan ayah ini sempat cekcok, lalu Ak yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk tak terkendali hingga memukul ayahnya dengan kayu balok hingga meninggal. (kcm/sdm)Share
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandungnya Dihentikan
- Rabu, 21 March 2018 05:00





