Kamis03292018

Last update05:00:00 AM

Back Bintan Satpol PP Bintan Pagari PPNS Line Kios Bermasalah

Satpol PP Bintan Pagari PPNS Line Kios Bermasalah

BINTAN (HK) - Satpol PP Bintan terpaksa memasang PPNS Line di 8 kios bermasalah milik Sidah warga Kijang yang berada di Jalan Nusantara Km 23 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (22/3) siang. Pemasangan ini kali kedua setelah sebelumnya pernah dilakukan hal serupa namun tak diindahkan sang pemilik.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan desakan dari warga Perumahan Kijang Permai Km 23 Kijang yang keberatan dengan pembangunan kios oleh Ibu Sidah. Kabid Penagak Perda Satpol PP Bintan M Ali Bazar menerangkan, pemasangan PPNS Line dilakukan karena pembangunan 8 unit kios yang dilakukan Ibu Sidah masih dalam sengketa. Sehingga, tidak dianjurkan pembangunan tetap dilaksanakan.

"Ya ini sudah kedua kalinya kita memasang PPNS Line. Jika ini dilepas lagi, maka jelas ada peraturan yang dialnggar yakni 232 ayat 1 KHUP yang ancamannya bisa penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Ali.

Permasalahan yang sudah diambil alih pihak Pemda Bintan merupakan tindak lanjut dari desakan warga Perumahan Kijang Permai yang memprotes adanya pembangunan kios diatas lahan yang seharusnya untuk keperluan umum.

Iwan Kurniawan, SH selaku kuasa hukum warga menjelaskan, jika pemasangan PPNS Line ini tetap tidak diindahkan oleh Ibu Sidah. Maka pihaknya sepakat dengan warga untuk menyeret yang bersangkutan keranah hukum dengan mendatangi Polres Bintan. Seandainya nanti laporan warga tetap tidak ditindak lanjuti kepolisian, maka pihaknya bersama warga akan bertindak anarkis. "Tentu kalau negara tidak hadir, maka hukum alam lagi yang akan bertindak," ancamnya. (oxy)

Share