Sabtu01262013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Keputusan UMK Diserahkan Ke Bupati

Keputusan UMK Diserahkan Ke Bupati

Hasil Rapat Tetap Buntu

BINTAN(HK)-Tiga kali Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan melakukan rapat membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum menemukan kata sepakat. Akhirnya menyepakati keputusan diserahkan kepada Bupati Bintan. Namun dari rapat tersebut ada tiga usulan DPK, yakni usulan dari Apindo memberikan opti besaran angka, Rp1.365.087, Rp.1.400.000 dan Rp1.450.000.

Sementara dari Serikat Pekerja (KSBSI dan FSPSI REF) mengusulkan Rp1.488.875 (75% KHL), Rp1.548.429 (78% KHL), dan FSP LEM SPSI mengusulkan Rp. 1.905.759 (96% KHL), serta FSPMI mengusulkan Rp. 1,985,166 (100% KHL).

Sementara usulan dari unsur pemerintah dan akademisi, Rp1.647.687 (83% KHL). "Tidak didapatkan satu angka yang disepakati, delapan angka yang merupakan usulan dari anggota DPK dimuat dalam berita acara untuk disampaikan kepada Bupati Bintan," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Timbul Sianturi, Senin (19/11).

Namun putusan besarnya UMK ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan usulan pemerintah dan akademisi yaitu 83% dari KHL atau Rp1.647.688.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bintan, Parlindungan Sinurat memeberikan alasan mengapa FSPMI mengusulkan 1 angka yaitu Rp1,985,166 (100% KHL). "Dasar pertimbangan FSPMI mengusulkan UMK sama dengan KHL adalah pertumbuhan ekonomi indonesia cukup baik, produktifitas kerja nomor 2 setelah China. Sehingga tidak ada alasan Bupati dan Gubernur untuk tidak menetapkan UMK sama dengan KHL," kata Parlindungan Sinurat, yang sering dipanggil Parlin.

Jika pemerintah mengabaikan fakta ini kata Parlin, maka pemerintah ingin mempertahankan politik upah murah, yang pada akhirnya memiskinkan buruh. Karena upah murah berdampak pada menurunnya daya beli buruh, sehingga produktifitas menurun juga.

"Kalau upah buruh murah akan berefek pada produktifitas yang menurun," ujarnya.(cw64)


Related news items:
Newer news items:
Older news items: