Jumat03292013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Kades di Bintan Rebutan Lahan Kian Memanas

Kades di Bintan Rebutan Lahan Kian Memanas

BINTAN (HK) -Persoalan rebutan lahan yang dijadikan tapal batas desa oleh tiga kelurahan semakin memanas. Tiga kepala desa (kades), yakni Kades Desa Penaga Kecamatan Telu kbintan, Kades Ekang Anculai, dan Kades Kuala Sempang tetap mengklaim lahan yang dijadikan tapal batas itu merasa masuk dalam wilayahnya masing-masing.

Meski sebelumnya ketiga desa bahkan camatnya sendiri pernah melakukan pertemuan, namun tidak menghasailakan kata sepakat. Mereka tetap pada pendiriannya masing-masing.

Menurut pengakuan dari Lurah Engkang Anculai diwakili Sekretarisnya PN Budiyanto, persoalan tapal batas desa antara Desa Ekang Anculai, Desa Penaga, dan Desa Teluk Bintan merupakan keributan yang kesekian kalinya. Ia merasa ketiga kades itu tak ada yang salah dengan tapal batas desa. Namun persoalannya ada pada penerbitan surat alas hak diatas lahan yang sudah menjadi hak milik orang lain.

"Ini adalah kesekian kalinya persoalan tapal batas desa antara Desa Ekang Anculai dengan Desa Penaga diributkan. Bagi kami wilayah Desa Ekang Anculai diperkecil tidak masalah, asalkan pemilik lahan pada tapal batas desa itu tidak dirubah. Tidak diterbitkan surat alas hak baru diatas lahan yang sudah dimiliki orang tersebut," ujar Budiyanto di Kantor Desa Ekang Anculai, Rabu (20/3).

Berubahnya wilayah administrasi Desa, atau tapal batas Desa, bukan berarti Kepala Desa Penaga memiliki lahan yang sudah dimiliki warga sebelumnya. Namun, hanya dari sisi wilayah administrasinya saja masuk wilayah Desa Penaga.

"Contoh di tapal batas itu ada pemilik lahan bernama Tan Yang Ciau dengan surat alas hak berbahasa Belanda dikeluarkan tahun 1947, apakah karena wilayah administrasinya berubah dari Desa Ekang Anculai dipindakan ke Desa Penaga, lantas Kades Penaga bisa membuat surat alas hak baru dengan nama pemilik lain tanpa ada jual beli ataupun transaksi lainnya dengan pemilik lahan," kata Budiayanto.

Pemilik lahan lainnya berbama Sokidi sempat mengadu ke kantor Desa Ekang Anculai, bahwa lahan miliknya dipindahtangankan oleh Kepala Desa Penaga tanpa ada transaksi jual beli atau proses pindah tangan yang syah."Kita minta Kabag Agraria, BPN, Kabag Pemerintahan, Bappeda harus turun semua meluruskan kepemilikan lahan yang tumpang tindih," pinta Sokidi.(rof)

Share