Senin05272013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Harga Bawang di Bintan Normal

Harga Bawang di Bintan Normal

BINTAN (HK)-Harga bawang merah di pasar tradisional di Kabupaten Bintan tidak terlalu terpengaruh oleh gejolak kenaikan harga komoditas itu yang terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia. Para pedagang di sejumlah pasar tradisional di Bintan menjual bawang merah Rp20.000 per kilogram (kg).
M Rofik
Liputan Bintan

"Harga bawang tidak mengalami perubahan. Walaupun di berbagai kota di Jawa maupun Sumatera mengalami gejolak, namun di Tanjunguban tidak. Harganya tetap Rp20 ribu per kilogramnya," kata Rina, salah seorang pedagang bawang di Pasar Baru Tanjunguban, Sabtu (23/3).

Hal senada juga disampaikan pedagang bawang lainnya, Paulus. Ia mengaku menjual bawang Rp20.000 per kg dan harga ini sudah lama tidak berubah. "Bahkan selama hampir satu tahun ini nyaris tidak ada perubahan harga yang berarti. Begitu juga dengan harga cabai juga tidak mengalami perubahan, berkisar Rp23-Rp24 ribu per kilogramnya," kata Paulus.

Paulus menambahkan hampir semua harga bumbu tidak mengalami perubahan. Hanya untuk sayur sering naik turun sesuai kondisi musim penghujan atau kemarau. Tetapi perubahan itu tidak terjadi pada harga bawang, cabai maupun bumbu-bumbu lainnya.

Di Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, harga sayur-sayuran, termasuk bawang merah dan bawang putih juga stabil. Sama dengan di Pasar Tanjunguban, bawang merah di pasar ini dijual Rp20 ribu per kg. "Sama saja dengan kemarin-kemarin harganya Rp20 ribu," ujar Ida, seorang ibu rumah tangga yang baru saja membeli bawang.

Menurut pedagang, stabilnya harga bawang ini kemungkinan disebabkan pasokan yang tersedia di Bintan mencukupi. Selain itu, distribusinya juga lancar dan tidak ada penimbunan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, melonjaknya harga bawang merah dan bawang putih sempat menjadi isu nasional. Harga bawang di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kepri, sempat melambung tinggi hingga lebih dari Rp60.000 per kg. Namun, harga bawang kini berangsur-angsur sudah normal kembali. Saat ini, harga bawang merah berada di kisaran Rp30.000 per kg dan Rp40.000-45.000 per kg untuk bawang putih.

Ajukan Impor Bawang

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Amsakar Achmad mengungkapkan dua importir mengajukan impor bawang untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. "Yang saya tahu dua importir yang mengajukan, itu yang bicara langsung ke saya," kata Amsakar Achmad seperti diberitakan kantor berita Antara, Jumat (22/3).

Ia mengatakan untuk memasukkan bawang ke Kota Batam cukup mengurus perizinan impor di Badan Pengusahaan (BP) Batam. "Kecuali RIPH masih harus ke Kementerian Pertanian," kata dia.

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Batam, Suhartini mengatakan belum tahu kebutuhan bawang impor untuk Batam. "Setahu saya pekan lalu, masih cukup, tapi tidak tahu sekarang," kata dia.

Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) mempersilahkan importir mengajukan impor bawang untuk memenuhi kehidupan warga dan industri. "Impor bawang boleh, tinggal mengajukan ke Badan Pengusahaan," kata Sekretaris Dewan FTZ BBK Jon Arizal.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan DK FTZ No.02 tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Holtikultura dari Luar Daerah Pabean ke FTZ, kawasan itu diperbolehkan memasukan jenis-jenis hortikultura yang sudah diatur Permentan. Bahkan, kata dia, pemasukan bawang dari luar negeri ke Batam, Bintan dan Karimun dipermudah perizinannya.

"Kalau nasional sebelumnya izin importansi oleh Kementerian Perdagangan, kuota ditetapkan kementerian, sekarang dengan Peraturan DK dilimpahkan ke BP BBK," kata Jon.

Importir dapat mengajukan izin langsung ke BP di masing-masing kawasan, tanpa harus ke Kementerian Perdagangan. DK juga memberi keleluasaan kepada BP masing-masing untuk menetapkan kuota impor sesuai kebutuhan masyarakat. ***

Share