"Program KBS ini kurang disosialisasikan, jadi wajar kalau masyarakat kurang mendapat informasi utuh mengenai kegunaan, fungsi dan keunggulan dari program KBS ini," ujar Muttaqien, Minggu (24/3).
Belajar dari Kartu Jakarta Sehat (KJS) kata dia, kriteria penerima KBS jelas dan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga Ketua RT tidak ada keraguan untuk memasukkan warganya menjadi penerima KJS. Tetapi di Bintan tidak sejelas di Jakarta kriteria penerima KBS ini. Minimal katanya kriteria penerima KBS itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bintan.
Diberitakan sebelumnya Program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan masyarakat melalui KBS belum mencapai target diharapkan. Program ini pelaksanaannya baru mencapai 50 persen. Padahal waktu dibutuhkan untuk validasi data penerima KBS tinggal 8 hari lagi, yaitu tanggal 31 Maret mendatang.
"Hingga saat ini tingkat pencapaiannyan baru 50 persen. Apabila sampai tanggal 31 Maret belum selesai, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) akan mengajukan perpanjangan masa validasi data penerima KBS ini," ujar Kepala BPMP-KB Bintan, Kartini beberapa waktu lalu. (rof)
- Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Terbakar
- Bupati Bintan Buka STQ 2013
- Dewan Minta Pemkab Bintan Permudah Izin Usaha
- September, Jembatan Kangboy Bintan Rampung
- Harga Bawang di Bintan Normal
- Kapal Pintar Akan Kelilingi Kepri
- Program KBS Belum Mencapai Target
- Warga Mantang Bintan Berharap Listrik 24 Jam




