Jumat05312013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Enam Anggota DPRD Bintan Bakal Mundur

Enam Anggota DPRD Bintan Bakal Mundur

BINTAN (HK) - Enam anggota DPRD Bintan diprediksi bakal mundur dari kursinya. Ini menyusul keinginan mereka maju kembali jadi calon anggota legislatif bersama partai lain.

Mereka, Daeng M Yatir, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Mangapul Marbun (Parta Buruh), Agus Riyanto dan Rahmi Komalawati dari Partai Patriot, Arif, Partai Bintang Reformasi dan Susilawati dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Diketahui, partai keenam anggota DPRD Bintan tadi itu tidak lolos mengikuti Pemilu 2014 mendatang.

Susilawati, anggota DPRD Bintan dari PKNU menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Ia akan maju melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem). Saat ini, Susi dipercaya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Kabupaten Bintan.

"Kalau memang syaratnya harus mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Bintan karena pindah partai, saya siap mundur demi persiapan maju sebagai caleg dari Partai Nasdem," kata Susilawati, Selasa (26/3).

Begitu juga Arif, anggota DPRD Bintan dari PBR. Dalam beberapa kesempatan, dirinya telah mengikuti kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). PBR sendiri telah bergabung dengan PAN.

Sementara itu, empat orang anggota DPRD Bintan lainnya, Daeng M Yatir, Mangapul Marbun, Agus Riyanto dan Rahmi dikabarkan akan bergabung dengan Partai Demokrat (PD).

Ketua DPD PD Kepri Apri Sujadi membenarkan bergabungnya keempat legisalator tersebut. "Beliau keempatnya bergabung ke PD. Kemampuan mereka sudah teruji. Ini membuat kami yakin, pemilu kedepan, PD semakin kuat di Bintan," kata Apri.

Ketua Pokja KPU Bintan Wandra Fadilah mengatakan, berdasar Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 bagi anggota DPR/DPRD dari partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, dan akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR/DPRD melalui partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014 wajib menyertakan berkas BB V yang berisi tentang bukti tertulis bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota partai sebelumnya. Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota partai pengusung. Dibuktikan juga dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai pengusung caleg.

"Dari sisi idealnya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Tapi KPU hanya memproses pencalonan caleg 2014. Persoalan di-PAW atau tidak itu wewenang partai mereka, bukan wewenang KPU," kata Wandra.

Apabila partai tempat bernaung anggota DPRD tersebut hendak mem-PAW anggota yang loncat partai tersebut, ketua partai mengajukannya kepada Ketua DPRD. Selanjutnya Ketua DPRD melanjutkan ke KPU. Dari persetujuan KPU, dikembalikan kepada Ketua DPRD, lalu ke bupati dan diteruskan ke gubernur. (rof)

Share