"Seharusnya terhitung Per 1 Januari pengusaha wajib membayar upah sesuai UMK," ujar Hasfarizal, Rabu (27/3).
Meskipun saat ini kata Hasfarizal, Apindo Bintan tengah mengajukan gugatan SK Gubernur Nomor 750 soal UMK Bintan 2013 ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Namun tidak membatalkan UMK itu sendiri, sepanjang masih dalam proses hukum. Ia minta pengusaha wajib mematuhi putusan UMK 2013 sebesar Rp1,9 juta itu.
Bila masih ada pengusaha merasa belum mampu membayar upah sesuai UMK lanjutnya, sebaiknya meyampaikan penangguhan dengan mekanisme yang dipakai dalam perundangan. "Bagi pengusaha yang tidak mampu, ajukanlah penangguhan, jangan diam saja” katanya.
Ia merasa optimis gugatan Apindo Bintan untuk meninjau UMK 2013 bakal ditolak oleh hakim. Untuk itu katanya pengusaha jangan berandai-andai gugatan Apindo diterima, melainkan buruh tetap menang.
Berhubungan dengan sidang PTUN tentang gugatan Apindo Bintan terhadap UMK Bintan 2013, Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), hari ini, Kamis (28/3) bakal menyampaikan tanggapan terhadap penyampaian pihak Apindo Bintan yang akan dibacakan Iskandar selaku penerima kuasa FKUI SBSI Bintan minta ke majelis hakim untuk menolak gugatan pihak Apindo Bintan.(rof)
- Seri Kuala Lobam Juara Umum STQ V Bintan
- Mulai Juni, Transaksi di Lagoi Bintan Pakai Rupiah
- Pulau Koyang Bintan Kembali Dikoyak Penambangan Bauksit
- Pengrajin Bintan Dilatih Kerajinan Tangan
- Dua Sektor Andalan Ekonomi Bintan
- Enam Anggota DPRD Bintan Bakal Mundur
- Anna Tairas Bermalam di Bintan
- Humas Bintan Silahturahmi dengan Media




