BINTAN (HK) - Komisi I DPRD Kabupaten Bintan secara tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penambangan bauksit di pulau-pulau.
Sidak yang melibatkan empat orang anggota DPRD itu, diantaranya Daeng Muhammad Yatir, Sahak, Radib Anandra dan Marbun ditemani staf dari Distamben dan BLH Kabupaten Bintan langsung meninjau ke lokasi penambangan milik PT Gunung Sionyang memiliki ijin usaha penambangan (IUP).
Dari hasil peninjauan tersebut diketahui bahwa aktivitas penambangan dilakukan PT Gunung Sion dalam IUP itu tidak hanya berlokasi di Pulau Telang saja, melainkan ada di beberapa pulau lainnya di lokasi Kecamatan Mantang. Diantaranya di Pulau Siolong, Pulau Tanjung Mambou dan Pulau Ngalih.
Begitu pula dalam penambangan PT Gunung Sion tidak melakukan sendiri, melainkan dikerjakan oleh perusahaan sub kontracktor (subkon). Hanya saja dari hasil penelusan subconnya dari PT Gunung Sion tidak ada lagi melakukan aktivitas penambangan.
"Sepertinya mereka sudah menghentikan aktivitasnya terkait akan adanya penertiban izin penambangan oleh Pemkab Bintan pada 31 Maret mendatang. Pada saat sidak di lokasi tambang tersebut semua aktivitasnya sudah berhenti," ujar Muhammad Yatir disela-sela sidak, Selasa (26/3) lalu.
Namun untuk alat-alat berat yang biasanya mengangkut dan mengeruk bauksit masih terparkir di sekitar lokasi tumpukan stok pile bauksit. Bahkan dari keterangan Camat Mantang, Nafriyon yang ikut mendampingi sidak lahan yang ditambang perusahaan subkon milik Aliang yang menambang Pulau Siolong sudah lama berhenti.
"Lokasi Aliang sudah lama berhenti, karena belum melunasi pajak, "katanya.
Begitu pula di lokasi tambang di Pulau Tanjung Mambao, aktivitas penambangan oleh PT Bintan Kharisma Pratama milik Hendi HDS juga telah dihentikan dan lokasi milik subkon lainnya telah dihentikan.
Saat itu, Yatir juga menyoroti banyaknya pohon-pohon yang mestinya dijaga di sekitar pencucian bauksit banyak yang mati. Untuk itu, Komisi I mendukung sepenuhnya atas penertiban pertambangan bauksit yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun menurutnya, mestinya penertiban itu dilakukan pada perusahaan-perusahaan subkon yang tidak memilili izin Jasa Penambangan Umum (JPU).
" Kita minta penertiban itu tidak pada perusahaan penambangan yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), namun lebih ditekankan pada perusahaan subkon yang tak punya izin, "pinta Yatir lagi.
Sementara itu menurut Radif Anandra, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, setiap perusahaan subcon yang melakukan penambangan di lokasi pemilik IUP wajib memiliki izin Jasa Penambangan Umum.Karena jika tidak memiliki izin itu makanya dianggap illegal dan bisa diberikan sanksi tegas oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain memiliki JPU, tambah politisi PPP ini, perusahaan itu juga mesti melakukan perjanjian kerja sama oleh perusahaan pemilik IUP. Sementara menurut Marbun, aktivitas penambangan bauksit yang berada di pulau-pulau sangat sulit dilakukan pengontrolan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan penambangan di luar IUP banyak terjadi.(rof)
- Seri Kuala Lobam Juara Umum STQ V Bintan
- Mulai Juni, Transaksi di Lagoi Bintan Pakai Rupiah
- Pulau Koyang Bintan Kembali Dikoyak Penambangan Bauksit
- Pengrajin Bintan Dilatih Kerajinan Tangan
- Dua Sektor Andalan Ekonomi Bintan
- Enam Anggota DPRD Bintan Bakal Mundur
- Anna Tairas Bermalam di Bintan
- Humas Bintan Silahturahmi dengan Media




