BINTAN (HK)- Aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri kembali terjadi. Mirisnya, penambangan di pulau ini sudah ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan lantaran daerah itu tidak masuk dalam area pertambangan. Hal ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Namun sayangnya, kemarin puluhan alat berat terdiri dari dump truck, kobe, loader dan lainnya masuk ke pulau ini melalui kapal tongkang. Alat-alat berat itu diduga telah melakukan penambangan di pulau itu.
"Penambangan bauksit di pulau itu diduga masih berlangsung mas. Padahal penambangan itu sebelumnya sudah dihentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Alat-alat berat sudah mulai beroperasi kembali mas," kata seorang sumber yang layak dipercaya saat menghubungi Haluan Kepri, kemarin.
Sumber tadi mengatakan selaku masyarakat ia mengaku risih atas aksi penambangan tersebut. Ia menilai, penambangan itu sangat merugikan masyarakat karena pulau itu diperuntukan untuk pengembangan daerah perkebunan dan pertanian.
Disebutkannya, penambangan liar ini diduga dilakukan CV PSJ milik Aheng. Oknum pengusaha ini diduga dibekingi oknum pejabat. Bahkan dalam operasionalnya, oknum pengusaha ini juga diduga diback-up salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kepri. Bukan hanya itu saja lanjut sumber untuk memperlancar aktivitasnya, oknum pengusaha dari Jakarta ini diduga telah mendapat rekomendasi dari oknum polisi yang masih aktif dan mantan jenderal yang sudah pensiun (purnawirawan). Hal ini lanjut sumber tadi membuat oknum pengusaha tersebut merasa kuat dan kebal hukum.
"Oknum pengusaha itu tampaknya merasa sangat kuat mas. Apalagi dibekingi OKP, oknum polisi aktif dan oknum jenderal yang sudah pensiun. Makanya dia (oknum pengusaha) sembarangan saja membabat pulau itu meskipun sudah dilarang pemerintah," katanya.
Sumber tadi mengatakan, rencananya perusahaan itu melakukan penambangan di Pulau Koyang seluas 315 hektar. Padahal perusahaan itu diduga tidak memliki Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) dan tidak memiliki izin resmi sebagai salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.
" Ini dugaan saya mas, pejabat dan aparat penegak hukum turut andil besar dalam melegalkan aktifitas tambang di pulau tersebut. Padahal sudah jelas-jelas perusahaan itu diduga tidak memiliki izin resmi yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan, Energi dan SDM, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Kehutanan RI," katanya.
Di tempat terpisah, Aktifis Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Ireng Rumono mengecam aktivitas yang dilakukan perusahaan yang menambang di pulau Koyang yang diduga tanpa memiliki izin. Untuk itu dia meminta pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan penertiban. Sebab kalau dibiarkan jelas merusak lingkungan hidup dan merugikan daerah dari sisi pemasukan ke kas daerah.
"Kita meminta Pemkab Bintan, DPRD Bintan dan aparat penegak hukum agar menertibkan aktivitas tambang liar ini. Sebab penambangan itu jelas merugikan masyarakat dan daerah," kata Rumono, kemarin.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhammad Yatir mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi ke ke Pulau Koyang dalam waktu dekat ini untuk melihat secara langsung penambangan yang diduga ilegal itu.
"Ini jelas. Perusahaan itu diduga tidak memiliki izin IUP. Tapi perusahaan main babat saja sepertinya sudah kebal hukum. Padahal selembar suratpun diduga tidak mereka miliki dalam melakukan penambangan di Pulau Koyang," ujar Yatir. (tim)
- Peran Perempuan Melalui Jambore PKK di Bintan
- Penegak Hukum Harus Bertindak
- Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Makan
- Polisi Masih Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Kuala Sempang
- Singapura Masih Percaya Tanam Investasi di Kepri
- Kepri Dinilai Kurang Promosi
- Banyak Pengusaha Bintan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK
- Komisi I DPRD Bintan Sidak Penambangan Bauksit




