Minggu04072013

Last update12:06:25 AM

Back Bintan Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Makan

Perusahaan Wajib Bayar Tunjangan Makan

Sepanjang PKB Belum Dirubah

BINTAN (HK) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra menegaskan perusahaan di Lagoi wajib membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2013 plus tunjangan makan, sepanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja belum berubah.

"Kita imbau kepada seluruh perusahaan (termasuk PT BRC) untuk mematuhi Peraturan Gubernur terkait UMK. Dan membayarkan tunjangan makan sesuai yang tertera dalam PKB," tegas Hasfarizal, Minggu (31/3).

Apabila perusahaan merasa tidak mampu membayar tunjangan makan atau ingin menghapusnya, maka terlebih dahulu harus mengubah PKB. "Artinya PKB yang menyebutkan adanya tunjangan makan harus dirubah menjadi tidak ada tunjangan makan," kata Hasfarizal.

Namun apabila perusahaan menghapus tunjangan secara sepihak tanpa ada perubahan PKB, maka perusahaan tersebut telah melanggar PKB tersebut. Artinya kata dia, perusahaan telah melanggar peraturan di atasnya yang menaungi penyusunan PKB.

Sejauh ini kata dia, sudah banyak karyawan perusahaan di Lagoi yang mengadu kepada Disnaker terkait tunjangan makan dan besaran UMK yang tak sesuai aturan. Menyikapi hal tersebut, pihak Disnaker akan memediasi pertemuan antara pengusaha dengan pekerja pada Kamis (4/4) mendatang.

Hasfarizal paham betul bila Apindo Bintan tengah mengajukan gugatan SK Gubernur Nomor 750 soal UMK Bintan 2013 ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Namun hal tersebut tidak membatalkan UMK itu sendiri, sepanjang masih dalam proses hukum. Ia minta pengusaha mematuhi putusan UMK 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,9 juta.

Hasfarizal merasa optimis kalau gugatan Apindo Bintan untuk meninjau UMK 2013 bakal ditolak oleh hakim.

Share