BINTAN (HK)- Aparat penegak hukum diminta segera menindak tegas perusahaan atau sekelompok orang yang kembali menjarah bijih bauksit di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Jika tetap dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan menjadi ancaman serius ke depan.
Demikian disampaikan perwakilan masyarakat Kijang, Rasyid, Minggu (31/3) menyikapi kembali ditemukannya aktivitas eksplorasi bijih bauksit di Pulau Koyang yang sebelumnya sudah dinyatakan dilarang oleh pemerintah. Menurut Rasyid, tidak saja tentang larangan, persoalan mendasar di kawasan Pulau Koyang, yakni diduga perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa mengantongi perizinan.
Rasyid menyebutkan, berdasarkan Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara (minerba) pasal 52 ayat 1 dijelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam diberi Wilayah IUP (WIUP) dengan luas paling sedikit 5.000 hektar dan paling banyak 100 ribu hektar.
Pertanyaannya, kata dia, lahan yang ada di pulau tersebut apakah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU tersebut atau tidak, karena kalau diperkirakan lahan di sana tidak sampai 1.000 hektar.
"Jika aktivitas penambangan di sana tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan UU Minerba tahun 2009, maka itu artinya melawan hukum. Oleh karena itu, ini merupakan wewenang dari aparat penegak hukum untuk bertindak," kata Rasyid.
Apapun alasannya, lanjutnya, setiap aktivitas penambangan bauksit di wilayah Kabupaten Bintan dan daerah lainnya di Kepri yang tentunya melanggar UU harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan, setiap usaha penambangan bauksit yang akan dilakukan tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang ada dalam UU Minerba. Di antaranya; harus melakukan eksplorasi atau penelitian untuk mendapatkan izin tersebut, dengan melibatkan Sucofindo sebagai pihak yang memutuskan berapa batasan dan kedalaman batu bauksit yang akan ditambang, penelitian terhadap kadar bauksit dan lainnya.
"Kemudian, masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang harus disiapkan, masyarakat sekitar harus diperhatikan dan lainnya. Setelah penelitian tidak ada masalah baru dikeluarkan izin IUP eksplorasi dan selanjutnya pengurusan izin eksploitasi (pengerukan atau penambangan)," tutur pria yang mengaku sangat paham dengan peraturan dan perundangan soal pertambangan.
Setelah kedua izin eksplorasi maupun ekspoitasi keluar, ujar Rasyid, baru perusahaan bisa mendapatkan izin ekspor dari pemerintah.
"Kalau mau menambang tentunya harus mendapat izin eksplorasi dan tahapan selanjutnya adalah izin eksploitasi serta ekspor. Sekarang kita juga heran, perusahaan yang belum memiliki izin eksplorasi malah sudah bisa menambang," ujar Rasyid.
Oleh karena itu, kata dia, aparat penegak hukum yang berkompeten terhadap masalah penambangan bauksit ini harus jeli memantau dan menindaklanjuti setiap aktivitas di lapangan yang berhubungan dengan penggalian dan pengiriman batu bauksit.
"Karena kalau tidak jeli, maka dampaknya akan merusak lingkungan dan juga potensi pendapatan daerah bisa hilang," tutur Rasyid.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bintan Supriono dihubungi, kemarin, belum bisa memberikan jawaban terkait adanya aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang pascadilarang.
Supriono mengatakan, dirinya masih baru menjabat sebagai Kepala Distamben Bintan menggantikan Wan Rudy Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan. Ia mengaku belum mengetahui adanya informasi kembali ditemukannya aktivitas penambangan bijih bauksit di Pulau Koyang.
"Tapi akan tetap kita cek ke lapangan dan menindaklanjutinya," katanya.
Seperti diberitakan koran ini, beberapa hari yang lalu warga mendapati adanya aktivitas penambangan bijih bauksit di Pulau Koyang. Padahal, Pemerinath Kabupaten Bintan telah melarang, lantaran daerah itu tidak masuk dalam area pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Sumber Haluan Kepri, Jumat (22/3) lalu mengatakan, dirinya melihat langsung ada sejumlah alat berat sedang melakukan aktivitas di Pulau Koyang. Alat-alat berat yang dilihatnya, di antaranya dua dump truk, satu kobe dan satu loader.
Ia menyebut, penambangan liar di Pulau Koyang itu diduga dilakukan CV PSJ milik Aheng. Oknum pengusaha ini, kata sumber, dibekingi oknum pejabat. Bahkan dalam operasionalnya, oknum pengusaha ini juga diduga diback-up salah satu organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kepri.
"Oknum pengusaha itu tampaknya merasa sangat kuat, mas. Apalagi dibekingi OKP, oknum polisi aktif dan oknum jenderal yang sudah pensiun. Makanya dia sembarangan saja membabat Pulau Koyang meskipun sudah dilarang pemerintah," katanya.
Sumber tadi mengatakan, rencananya perusahaan itu melakukan penambangan di Pulau Koyang seluas 315 hektar. Padahal perusahaan itu diduga tidak memliki Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) dan tidak memiliki izin resmi sebagai salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.
Terkait aktivitas di Pulau Koyang ini, anggota Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhammad Yatir akan melakukan inspeksi mendadak ke ke Pulau Koyang dalam waktu dekat.
"Ini jelas. Perusahaan itu diduga tidak memiliki izin IUP. Tapi perusahaan main babat saja sepertinya sudah kebal hukum. Padahal selembar suratpun diduga tidak mereka miliki dalam melakukan penambangan di Pulau Koyang," ujar Yatir dihubungi Jumat pekan lalu. (tim)
- Sopir Lori Robohkan Portal Dishub
- SKTM Diberlakukan Kembali
- Pembangunan di Bintan Utamakan Kebutuhan Masyarakat
- Kelong Bintan Bakal Memiliki Pasar dan Pujasera
- Polisi Masih Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Kuala Sempang
- Pengrajin Bintan Dilatih Kerajinan Tangan
- Pulau Koyang Bintan Kembali Dikoyak Penambangan Bauksit
- Mulai Juni, Transaksi di Lagoi Bintan Pakai Rupiah




