Jumat04052013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Pulau Koyang Terancam Tenggelam

Pulau Koyang Terancam Tenggelam

BINTAN (HK)- Aktivitas Penambangan bauksit di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan diyakini akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam. Jika penambangan tidak dihentikan, bukan tidak mungkin Pulau Koyang bakal tenggelam.

"Bila ini tidak dicegah, maka lambat laun pulau tersebut akan tenggelam karena kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya pengerukan bauksit," ujar Ketua LSM Wahana Lingkungan Kabupaten Bintan, Mursodo, Selasa (2/4).

Menurut dia, sikap tegas Pemerintah Bintan dan aparat penegak hukum sangat diperlukan. Apalagi, Pemkab Bintan beberapa waktu lalu sudah tegas menyatakan bahwa Pulau Koyang tidak termasuk dalam area pertambangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.

Membiarkan Pulau Koyang 'dikoyak', kata Mursodo, itu artinya sama saja Pemkab Bintan telah melakukan pelanggaran hukum.

"Kalau ini dibiarkan, maka nanti Pulau Koyang habis dan kalau hilang tentunya akan mengalami kerugian negara dalam jumlah besar," ujarnya.

Lebih lanjut Mursodo menjelaskan, bila mengacu kepada aturan undang-undang pertambangan yang baru (Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009), sudah jelas dinyatakan bahwa lahan yang disiapkan seluas 5.000 hektar. Dengan demikian, pengusaha penambangan bauksit harus mengikuti aturan tersebut.

"Kalaupun Pulau Koyang digabung dengan pulau lainnya, maka luasnya pun tidak sampai 500 hektar. Itu sudah jelas tidak mencukupi sesuai aturan hukum dan persyaratan pertambangan," ucap Mursodo.

"Kalau aturan ini dilanggar jelas melawan hukum dan ini sudah mengarah kepada indikasi penjarahan bauksit atau illegal mining," imbuhnya.

Mursodo menyarankan agar pemerintah melakukan kajian dan penelitian kembali sebelum memberi izin penambangan kepada pengusaha. "Jangan sampai lingkungan rusak di Pulau Koyang karena adanya kepentingan pribadi," katanya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang Bintan Riowanis menilai pemerintah bekerja setengah hati dalam menertibkan penambangan di Pulau Koyang, maupun di kabupaten/kota lain yang ada di Kepri. Meski sudah jelas terjadi pelanggaran hukum, pemerintah tetap saja tak bergeming.

"Akibatnya banyak penambang yang sudah selesai melakukan aktivitasnya membiarkan lahan tersebut dan tidak melakukan reklamasi maupun reboisasi. Jangan hal ini juga terjadi nanti di Pulau Koyang," ucapnya.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang sebelumnya pernah disegel oleh jajaran aparat Polda Kepri. Aktivitas di pulau tersebut dinyatakan ilegal.

Namun, seiring berjalannya waktu, diam-diam pengusaha bauksit yang diduga dibeking pejabat di Jakarta, melanjutkan kembali aktivitas bisnisnya. Terakhir, pada Jumat lalu warga masih mendapati bahwa penambangan bauksit di Pulau Koyang memang sedang berlangsung.

Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang diambil warga saat sejumlah alat berat, termasuk dua dump truk sedang beraktivitas. Foto aktivitas penjarahan bauksit di Pulau Koyang pernah diterbitkan koran ini edisi Senin (1/4).

Terkait aktivitas penambangan di Pulau Koyang, Gubernur Kepri HM Sani memerintahkan agar dihentikan. Ia pun berjanji akan mencaritahu apa alasan Bupati Bintan Ansar Ahmad masih membiarkan penambangan di pulau tersebut tidak dihentikan.

Sani mengakui belum tahu persis soal aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang. Ia akan menanyakannya langsung kepada Bupati Bintan Ansar Ahmad.

"Jadi saya belum bisa menanggapi terkait penambangan ilegal di Pulau Koyang ini lebih rinci lagi. Yang jelas, kalau melanggar aturan pertambangan dan tidak memenuhi syarat alias ilegal, tentunya wajib dihentikan aktivitasnya itu," kata Sani di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (1/4).

Senada juga disampaikan Wagub Kepri Soerya Respationo. Kata dia, seluruh perizinan tambang bauksit merupakan kewenangan dari Bupati Bintan dan Pemprov Kepri hanya melihat aspek lingkungannya saja.

Share