Senin04082013

Last update12:00:00 AM

Back Bintan Penanganan Pulau Koyang Diserahkan ke Polisi

Penanganan Pulau Koyang Diserahkan ke Polisi

Penambangan Bauksit Ilegal

BINTAN (HK)- Penanganan kasus penambangan bauksit ilegal di Pulau Koyang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan akan diserahkan ke polisi.

Hal itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan komisi I dan II DPRD Bintan yang dipimpin Wakil Ketua Apri Sujadi bersama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda Bintan, Rabu (3/4).

Saat rombongan sidak ke pulau Koyang, aktivitas penambangan bauksit sempat terhenti. Sejumlah alat berat di antaranya 10 unit lori, dua unit eksavator dan dua unit buldozer tidak beroperasi. Namun kondisi mesin dari alat berat tersebut masih panas. Ini diduga alat berat itu baru saja selesai mengangkut bauksit sebelum kedatangan rombongan.

Wakil Ketua DPRD Bintan Apri Sujadi meminta pihak Kepolisian agar mengambil tindakan tegas terhadap penambangan liar ini. Begitu juga Adpel harusnya lebih berperan dalam menindak alat berat yang masuk di pulau ini yang sama sekali tidak ada izinnya," kata Apri.

Dewan kata Apri juga akan meminta pemerintah daerah untuk mengambil sikap dalam melakukan penertiban terhadap aksi penambangan ilegal di pulau tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bintan, Daeng Muhammad Yatir menegaskan hingga saat ini tidak ada lagi izin yang dikeluarkan untuk penambangan di Pulau Koyang. Sebab lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dari Kementerian Kehutanan RI.

"Ini merupakan kawasan hutan produksi dan pihak PT Antam harus tegas, karena lahan tersebut milik mereka dan pihak perusahaan diminta agar segera melaporkannya ke aparat penegak hukum karena jelas ini adalah ilegal mining," ujar Yatir.

Senada dengan itu Kepala Distamben Bintan Supriono mengatakan Distamben sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin penambangan bauksit di Pulau Koyang.

"Ini tanggung jawab dari pihak PT Antam dan tim nantinya akan melakukan evaluasi dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk ditindak siapa sebenarnya yang melakukan penambangan tersebut," kata Supriono.

Informasi di lapangan, penambangan bauksit itu juga diduga dilakukan oleh salah seorang pengusaha asal Kijang yang biasa dipanggil OKB.

Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo mengatakan aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang sudah tidak ada lagi.

"Anggota sudah turun ke lapangan, melakukan pengecekan ke lokasi tambang bauksit di Pulau Koyang, polisi tidak menemukan adanya aktifitas penambangan," kata Octo, kemarin.

Terkait perintah Bupati Bintan agar semua aktivitas penambangan bauksit ditutup per 31 Maret, Kapolres mengaku belum menerima surat secara resmi.

"Secara lisan beliau sudah meberitahukan, tetapi surat resminya sampai saat ini belum saya terima," ujarnya.

Begitu juga dengan Kepala Distamben Bintan kata Octo, tidak memberikan surat tembusan, tentang perusahaan mana saja yang sudah mengantongi izin, dan perusahaan mana saja yang tidak mengantongi izin.

"Lokasi penambangan mana saja yang ilegal dan lokasi penambangan mana yang legal, kita juga tidak menerima tembusannya dari Distamben," terangnya.

Octo mengimbau agar seluruh perusahaan yang akan melakukan penambangan biji bauksit di Kabupaten Bintan, hendaknya terlebih dahulu mengantongi izin sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena katanya, penambangan bauksit secara ilegal jelas yang dirugikan adalah negara dan kalau masih jug ada maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas. (eza/rof)

Share