Thursday, Jan 26th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Ekonomi Bisnis Bisnis Rokok Vegas Dijual Bebas

Rokok Vegas Dijual Bebas

Pedagang Tidak Tahu Berlabel FTZ

TANJUNGPINANG- Rokok merek Vegas yang hanya boleh dijual di kawasan free trade zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dijual secara bebas di Kota Tanjunpinang. Beberapa pedagang yang menjual rokok mengaku tidak mengetahui rokok itu hanya boleh diperjualbelikan dalam kawasan perdagangan bebas BBK.

"Saya baru saja menjual rokok tersebut kepada pelanggan. Saya tidak mengetahui rokok itu tidak boleh dijual di Tanjungpinang, karena pemerintah tidak mengumumkannya," kata salah seorang pedagang rokok inisial BS di Jalan DI Panjaitan KM 9Tanjungpinang, kemarin.

Dirinya mengaku tidak akan berani menjual rokok tersebut jika dilarang oleh pemerintah. Rokok untuk kawasan FTZ itu, baru-baru ini dijual dan apabila dilarang ia tidak mungkin melanggar aturan. Rokok Vegas ini dibeli dari rekannya yang berjualan di Jalan Potong Lembu. Rokok dibeli dengan harga Rp46.000 per slop, dan Rp6.000 untuk per bungkusnya.

Menurutnya, rokok ini disukai warga, karena selain harganya murah, rasanya pun tidak jauh berbeda dengan rokok mahal dan ternama.

"Kalau rokok ini habis satu slop, saya bisa untung banyak," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang Efiyar M Amin yang dimintai tanggapannya mengatakan, kepada pedagang yang menjual rokok Vegas berlabel khusus kawasan bebas itu agar tidak memperjualbelikan di Tanjungpinang ini.

"Rokok itu tidak boleh dijual di Tanjungpinang, karena melanggar aturan dan hanya boleh diperjualbelikan di kawasan perdagangan bebas,"ujarnya.(cw42)