Monday, Apr 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Ekonomi Bisnis Bisnis Pekerja Informal Bisa Daftar Jamsostek Sendiri

Pekerja Informal Bisa Daftar Jamsostek Sendiri

Sherly, Liputan Tanjungpinang
TANJUNGPINANG- Pekerja sektor informal bisa mendaftarkan sendiri kepesertaannya di PT Jamsostek. Kemudahan tersebut sebagai bentuk perhatian PT Jamsostek pada pekerja sektro informal.

Demikian disampaikan Ja'far Yazam Kabid Pemasaran Jamsostek Cabang Tanjungpinang Senin (5/12).

"Yang ingin menjadi anggota Jamsostek bisa daftar sendiri. Bisa datang sendiri, juga bisa mengikuti kelompok yang sudah memiliki ikatan kerjasama dengan PT Jamsostek," ujar Jafar.

Khusus peserta Jamsostek perorangan, akan masuk dalam Jaminan sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK). Kepesertaanya maksimal usia 55 tahun.

Jamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial khusus bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja atau TK-LHK. Dengan begitu, peserta Jamsostek TK-LHK akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

"Selain itu ada juga program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) yang terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantiah upah sementara tidak mampu bekerja, santunan tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap" kata Ja'far.

Kemudian untuk Jaminan Kematian (JK) yaitu jaminan yang terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala, Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya, Jaminan Pemeliharaah Kesehatan (JPK) terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi pemeriksaan dan rawat inap, pertolongan persalinan, penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dan sebagainya.

Ja'far menjelaskan, yang menjadi acuan iuran TK-LHK sekurang-kurangnya setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota, untuk JKK nilai iuran 1 persen, JHT 2 persen, JKM 0,3 persen, JPK 6 persen untuk yang berkeluarga dan 3 persen untuk lajang.

Jaminan sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah JKK dan JKM karena jaminan ini juga harus diisi terlebih dulu oleh peserta. Biayaterkecil dari biaya jaminan lain, untuk JKK ratenya hanya 1 persen dan JKM 0,03 persen. Untuk UMK Tanjungpinang sebesar Rp1.050.000, maka biayanya hanya Rp13.650 per bulan.

" Sangat murah sekali dengan Rp13.650 masyarakat sudah terlindungi dari kecelakan dan kematian, " tutupnya.***