Tuesday, May 01st

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Ekonomi Bisnis Bisnis Cahya Nilai PP Dicabut Saja

Cahya Nilai PP Dicabut Saja

BATAM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Ir. Cahya menilai, sebaiknya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2012 sebagai pengganti PP nomor 02 tahun 2009 dicabut saja. Karena, PP ini tumpang tindih dengan UU Free Trade Zone (FTZ) yang jelas-jelas menyatakan, FTZ BBK di luar kepabeanan.


"Ini tidak, terkesan terbitnya PP malah mengalahkan UU. Padahal, secara hirarki hukum, UU lebih tinggi dari PP," ungkap Cahya kemarin.

Kendati demikian, Cahya cukup lega dengan keluarnya PP nomor 20 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini. Karena, bisa sedikit memangkas sejumlah birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha dalam PP nomor 02 tahun 2009.

Menurut Cahya, aturan yang lama masih menyisakan banyak hambatan investasi. Misalnya, kehadiran masterlist pada proses pelaporan kepada Bea Cukai tentang keluar masuk barang yang terkena atau terbebas bea masuk. "Birokrasi semacam ini sungguh menghambat dan tak efisien," jelasnya.

Cahya pun memberi catatan penting terhadap PP nomor 10 tahun 2012 ini bahwa, hampir tidak ada perbedaan yang signifikan dengan PP nomor 02 tahun 2009. Cahya melihat PP nomor 10 tahun 2012 hanya penghapusan master list . Yang lain tetap kental dengan aturan daerah pabeanan

"Teman-teman yang sudah baca PP 10 berkomentar, hampir tidak ada perbedaan yang signifikan dengan PP nomor 2 tahun 2009," sebut Cahya.

Kendati begitu, Cahya berharap, pelaksanaan PP bisa maksimal. Tentunya sejumlah birokrasi bisa segera dihapus dan penerapannya di lapangan yang semakin sederhana.

Lebih jauh Cahya mengatakan, jika pemerintah serius menggarap Batam, maka sebaiknya kembalikan Batam sebagaimana semangat yang terkandung dalam UU FTZ. Kepabeanan menurut Cahya, tidak berada dalam kawasan FTZ.

Disinggung penilaian Batam terlalu diberi keistimewaan dibanding di daerah lain di Indonesia, Cahya menilai hal ini keliru. Menurut Cahya, sesunggunya, keistimewaan ini menjadi peluang bagi pengusaha lokal dimanapun berada untuk mengembangkan bisnis di Batam. Karena peluang berusaha di Batam masih cukup besar.

"Saya pernah bilang kepada teman-teman pengusaha di Medan, kalau Anda iri dengan Batam, mari berusaha di Batam. Tidak ada yang larang kok," kata Cahya.

Dikatakan, jika FTZ berjalan sebagaimana mestinya, banyak manfaat yang bisa dipetik oleh negara. Karena dengan sendirinya, geliat ekonomi akan tumbuh dan wisatawan luar negeri pun bisa berbondong-bondong ke Batam. Sebab mereka merasakan harga yang kompetitif sesuai pasar.

Cahya pun mengaku geli ketika pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia di kawasan FTZ Batam. Menurutnya, sebenarnya kualitas produk yang berasal dari luar negeri jauh berkualitas dari kualitas SNI. Apalagi sertifikasi itu keluar dari badan internasional yang sangat kompeten. "Jadi, kenapa barang-barang itu mesti dapat pengakuan dari SNI dulu. Kan jadi lucu? selorohnya. (fur)


Newer news items:
Older news items: