Kisruh Kadin Batam sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2011, saat dikeluarkannya Skep/082/KDN-Kepri/XII/2011 tentang pembekuan Kadin Kota Batam. Namun, Ketua Kadin Batam Nada Faza Soraya yang terpilih pada Muskot Kadin Batam pada November 2010 menolak pembekuan tersebut dengan alasan pembekuan organisasi tidak dibenarkan dalam peraturan organisasi Kadin. Kemudian, Kadin Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor Skep/129/DP/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011 tentang pedoman pelaksanaan musyawarah Kadin tingkat Kabupaten/Kota.
Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2012 keluar Surat Dewan Pengurus Kadin Indonesia No.233/DP/II/2012 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKP-TKP Kadin Anindya N Bakrie, diamanatkan Caretaker Kadin Batam Nada Faza Soraya untuk menggelar Musyawarah Kota (Muskot) V Kadin Kota Batam yang dijadwalkan paling lambat 6 Maret 2012. Namun amanat tersebut tidak terlaksana.
Selain itu, SK Nomor Skep/001/K/KADIN.BTM/III/2012 tertanggal 2 Maret 2012 juga dipermasalahkan oleh anggota Kadin Batam lainnya. Seperti Abdul Razak yang namanya tercantum sebagai Komite Tetap Pengurusan Organisasi dan Keanggotaan mengaku tidak mengetahui namanya ada di dalam kepengurusan. Ia mengatakan, dulu pernah dihubungi pada akhir tahun 2010, yaitu kepengurusan lama, bukan yang baru.
"SK (SK Nomor Skep/001/K/KADIN.BTM/III/2012 tertanggal 2 Maret 2012) tidak falid. Jangan dipersoalkan lagi," ujar Ampuan Situmeang, Wakil Ketua Umum Kadin Kepri bidang Hukum, Rabu (7/3) setelah menggelar rapat pleno di hari tersebut di kantor Kadin Batam, Plaza Panbill, Mukakuning.
Dalam rapat pleno tersebut lahirlah surat Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Kepri No. SKEP/084/KDN-KEPRI/III/2012, dan ditunjuk Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Kepri, HM Alfan Suheiri sebagai Pelaksana Tugas Kadin Kota Batam tahun 2012.
Dari sisi Nada, pihaknya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun belakangan MK menolak gugatan Nada.
Sementara, Muskot ke V Kadin Batam tetap digelar pada 5 September 2012 di Hotel Novotel Batam, dan terpilih Ahmad Ma'ruf sebagai Ketua Kadin Batam periode 2012-2017. Menanggapi penyelenggaraan Muskot Kadin Batam tersebut, Nada menganggap cacat hukum Sebab Nada menilai bahwa pergantian dirinya itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin. Karena itu ia menempuh jalur hukum yakni Pengadilan Negeri (PN) Batam agar kebenaran terungkap dan keadilan untuk dirinya yang periode kepemimpinan belum habis. "Saya dipaksa mundur oleh Ketua Kadin Kepri tidak sesuai mekanisme UU Nomor 01 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri," ujarnya.
Hingga kini kisruh di tubuh Kadin Batam belum usai, karena proses hukum masih berlanjut. Dan Ketua Kadin Batam terpilihpun hingga kini belum dilantik dengan berbagai alasan.
Selain kisruh di tubuh Kadin Batam, berbagai persoalan regulasi juga mewarnai dunia usaha di Batam dan Kepri. Namun permasalahan regulasi yang dipermasalahkan lebih kepada peraturan dari Pemerintah Pusat. Seperti pada sektor properti dan kendaraan bermotor:
Pelaksanaan UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di mana minimum luas rumah 36 meter persegi di seluruh Indonesia di awal tahun 2012.
Di sisi impor, keluar Ketentuan Impor Produk Hortikultura, Peraturan Menteri Perdagangan No 60/M-DAG/PER/2012. Dalam peraturan ini, Kepri tidak termasuk ke dalam pelabuhan dan bandara yang bisa mengimpor langsung.
Permentan No 30/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura direvisi menjadi Permentan No 60/2012 yang ditandatangi pada 24 September 2012. Peraturan tersebut mulai berlaku 19 Juni. Dalam Permentan ini, Batam boleh impor langsung.
Di samping itu, pada pertengahan tahun, keluar Permendag No 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir, dari umum menjadi section. (*)
- Meja Makan Impor Hanya Rp600 ribu
- Indosat Gratiskan Pulsa 7 Hari 7 Malam
- Promo Awal Tahun di Juwis Optical
- Cream Pencerah Wajah Rp450 ribu Per Lusin
- Hanya Rp20 Ribu per Orang
- Egg Tart Hanya Rp10 Ribu
- Silver Silk Tour & Travel Hadir di Tpi
- Kualitas Terjamin Harga Bersaing
- Toko Sepatu Lipo Gelar Diskon 50%
- Ford Fiesta Hatchback Sport Rp200 Juta
- Avava dan Zamthone Bantu Anak Yatim
- Toyota Vellfire Diskon Rp20 Juta
- Buah Tangan dari Biota Laut Di Republik Gonggong
- Polytron Twins W2430 Berhadiah Mpower Bank6200
- LG Lebih Dekat, Lebih Berkualitas
- Paket Bed Set Hanya Rp6,5 Juta


