JAKARTA (HK) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, rencana tarif cukai baru rokok untuk tahun 2017 mendatang akan segera diumumkan pada akhir bulan ini. Saat ini, tarif cukai yang diberlakukan berada di kisaran 11 persen.
“Insya Allah jadi (diumumkan), sesuai dengan rencana,” ujar Heru saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Selasa (13/9).
Meski begitu, Heru mengakui bahwa besaran tarif cukai tersebut sampai saat ini masih belum diputuskan. Pemerintah, kata Heru, bersama para pemangku kepentingan terkait saat ini masih mendiskusikan besaran nilai yang pas.
Menurutnya, kecil kemungkinannya tarif cukai pada tahun depan bisa memicu melambungnya harga rokok di kisaran Rp50 ribu per bungkusnya seperti desas-desus yang merebak di publik beberapa waktu yang lalu.
“Kami masih bicara dengan semua pihak. Para pelaku, Kemenkes (Kementerian Kesehatan), BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata dia.
Terlepas dari hal tersebut, Heru menekankan bahwa kenaikan cukai setiap tahunnya memang bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tokok, maupun dari sisi peredaran. Selain itu, juga mementingkan stakeholder terkait.
“Satu hal yang pasti, cukai adalah instrumen pengendalian. Kami akan betul-betul mengendalikan konsumsi dan peredaran,” tegas Heru.
Dipertimbangkan, Harga Rokok Rp 50.000
Pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8) lalu.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok.
Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000.
Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok. (okz/kom)





