Kamis05052016

Last update05:00:00 AM

Back Ekonomi Bisnis Pasar dan Bank CIMB Niaga Klarifikasi Kasus Rosman

CIMB Niaga Klarifikasi Kasus Rosman

JAKARTA (HK)-Corporate Communications Group Bank CIMB Niaga, Deddy T Hasibuan memberikan klarifikasi soal pemberitaan penundaan transaksi untuk sementara waktu atas sejumlah dana pada rekening Rosman M di Bank CIMB Niaga Syariah, Cabang Pondok, Kota Padang yang yang terbit di media harian lokal di Padang beberapa hari lalu.

Menurut Deddy T Hasibuan, Bank CIMB Niaga Tbk menghormati sepenuhnya keputusan Rosman M selaku konsumen, sehubungan dengan laporannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang.

Penundaan transaksi untuk sementara waktu atas sejumlah dana pada rekening Rosman M di CIMB Niaga Syariah, dilakukan berdasarkan permintaan dari bank pengirim atas instruksi tertulis dari pengirim dana karena adanya permasalahan internal di antara pihak pengirim dan penerima dana.

Kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan dalam Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga Syariah. Selanjutnya, pihak bank telah meneruskan kembali transaksi tersebut sehingga Rosman M dapat menarik kembali dananya di rekening CIMB Niaga Syariah.

Selama berlangsungnya penundaan transaksi untuk sementara waktu tersebut, dana Rosman M tetap berada di rekeningnya dan pihak bank tetap menjamin atas keamanan dana tersebut. Dijelaskan, kepercayaan nasabah merupakan aset terbesar yang dimiliki oleh CIMB Niaga. Karenanya, CIMB Niaga wajib melakukan segala upaya untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan nasabah.

Penjelasan ini telah disampaikan ke beberapa media cetak yang menerbitkan berita tersebut sebagai hak jawab Bank CIMB Niaga, sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999, tentang Pers.

Sebagaimana dilansir beberapa media cetak di Kota Padang, Rosman M (49), warga Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, melaporkan pihak Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pondok, Kota Padang ke Mapolda Sumbar. Dalam Laporan Polisi bernomor: LP/149/VI/2012-SPKT Sbr tanggal 21 Juni 2012, lelaki paruh baya tersebut melaporkan dugaan penggelapan uang di rekeningnya sebesar Rp30 juta.

Laporan tersebut diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar melalui KA SIAGA SPKT II Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jamalul Ihsan. Rosman yang berprofesi sebagai eksportir di Kota Padang itu menerangkan, kejadian berawal pada tanggal 20 Juni 2012 (sehari usai dirinya membuka rekening di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pondok).

Nasabah Bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening 543-01-01711-11-0, nomor CIF R 481721, dan nomor buku 378809, mendapat kiriman (transfer) uang dari relasi bisnisnya asal Malaysia sebanyak Rp50 juta. Keesokan harinya (21 Juni 2012 pagi), ia langsung melakukan penarikan melalui teller kantor Bank CIMB Niaga Syariah Pondok sebesar Rp20 juta. Usai menarik uang tadi, saldo di rekeningnya pun bersisa sebanyak Rp30.200.000 (Rp200 ribu merupakan uang tabungan awal pembukaan rekening).

Sorenya, sekitar pukul 16.12 WIB, Rosman M kembali berencana melakukan penarikan via ATM Bank CIMB Niaga Syariah. Tapi korban kaget, karena saldo yang tadinya Rp30.200.000, hanya bersisa Rp200 ribu. Tak terima uangnya hilang (karena merasa tidak pernah mengambil), Rosman M pun komplain ke pihak teller Bank CIMB Niaga Syariah setempat (tempat dirinya mengambil uang sehari sebelumnya).

Pihak teller yang kala itu bernama Seli menjawab: “Ya Pak, uang Bapak memang kami ambil kembali. Ini berdasarkan permintaan atau perintah orang Malaysia relasi Bapak yang tadinya mengirimkan uang tersebut,” kata Seli seperti ditirukan ulang Rosman M. (h/rel/nas)

Share