Selasa10232012

Last update12:00:00 AM

Back Ekonomi Bisnis Ekonomi Perbankan Diijinkan Simpan 40 Persen Dana Haji

Perbankan Diijinkan Simpan 40 Persen Dana Haji

Share

JAKARTA (HK)-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima usulan bank penerima setoran (BPS), untuk mempertahankan sekitar 40 persen dana haji, serta mengizinkannya untuk disimpan dalam bentuk deposito atau giro.
"Kami memberikan izin untuk menetapkan 40 persen dana haji di perbankan demi memberikan kenyamanan bagi BPS biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk menutupi biaya-biaya yang terjadi terkait proses penerimaan setoran BPIH," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro, usai Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan BPS di Jakarta, Selasa (25/9).

Gondo mengatakan, Komisi VIII juga membiarkan 60 persen dana haji agar dapat dioptimalisasi sesuai keinginan Kementerian Agama.

Penetapan 40 persen dana haji di perbankan tersebut dinilai sebagai keharusan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, yang merupakan salah satu bank penerima setoran BPIH.

"Hingga saat ini sekitar 68 persen dana haji masih keluar dari BRI Syariah, dana haji (setoran awal BPIH) adalah sebesar Rp25 juta per jamaah dengan rincian 16 persen disimpan dalam giro, 16 persen deposito, serta 68 persen sisanya sukuk," kata Direktur Utama BRI Syariah, Hadi Santoso.

Hadi mengatakan penarikan dana haji tersebut akan berdampak bagi likuiditas perbankan, khususnya bagi perbankan syariah yang likuiditasnya masih tergolong rendah.

Sementara Direktur Bisnis PT Bank Negara (BNI) Syariah, Imam Teguh Saptono, juga membenarkan adanya penurunan porsi dana haji setelah Kementerian Agama melakukan penarikan BPIH dari perbankan.

"Besaran pada tahun 2012 ini porsi dana haji di BNI Syariah tinggal sekitar Rp300-350 miliar, padahal tahun lalu mencapai Rp700 miliar," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, juga berharap sebagian besar dana haji tidak ditarik dari perbankan syariah.

Menurut Edy, hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan, karena bisa mendukung perolehan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah, yang diproyeksikan mencapai Rp 5-7 triliun jika seluruhnya tidak ditarik oleh Kemenag.

Edy menilai, dukungan likuiditas perbankan syariah akan lebih optimal lagi, jika Kemenag menempatkan seluruh dana haji di perbankan syariah. Karena selama ini dana haji masih banyak ditempatkan di bank konvensional

"Bank syariah bisa mendapatkan dana yang stabil secara struktural, jika dana haji seluruhnya ditempatkan di perbankan syariah," katanya. (ant)

Fokus

PP Back to Zero

Minggu, 27 May 2012
Share

K.R.T. Japto Soelistiyo Soerjosoemarno, SH, Ketua Umum PP

Sebagai organisas...

Xin Wen

Beraneka Ragam Marga Tionghoa

Selasa, 16 October 2012
Share

TANJUNGPINANG (HK)- Keberadaan warga Tionghoa di Kota Tanjungpinang sudah s...