Monday, Apr 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Ekonomi Bisnis Property Biaya Properti Naik 15 Persen

Biaya Properti Naik 15 Persen

BATAM- Biaya properti diperkirakan akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2012 sekitar 15 persen. Kenaikan ini dipicu naiknya harga material properti di samping akan dibatasinya BBM bersubsidi di Indonesia.


Demikian dikatakan Ketua DPD REI (Real Estate Indonesia) Khusus Batam Djaja Roeslim kepada Haluan Kepri, Senin (30/1).

Disebutkan Jaya, begitu panggilannya, setiap tahun material bangunan mengalami kenaikan berkisar antara 5-10 persen. Kenaikan biaya properti tahun ini tidak setinggi tahun lalu yang mencapai 20-25 persen.

"Tahun lalu kenaikan biaya properti 20-25 persen. Pemicunya karena harga material seperti pasir naik lima kali lipat. Harga besi dunia juga tinggi, saat ini mencapai Sing$1.100 per ton, serta biaya penunjang lainnya," ujar Jaya.

Tahun ini, harga pasir Rp300 ribu per kubik, sedikit turun dibandingkan tahun lalu, sementara harga besi masih cenderung naik, baik karena harga besi dunia, juga karena nilai tukar rupiah. Biaya lainnya, seperti UMK, biaya transportasi, harga baja ringan, atap, cat, semen dan lainnya juga mengalami kenaikan.

"Naiknya biaya properti akan berimbas pada kenaikan harga jual kepada masyarakat. Tahun ini jumlah properti akan turun dibandingkan tahun lalu. Padahal tahun lalu properti juga turun dibandingka tahun 2010," ujar Jaya.

Penyebab turunnya jumlah properti di Batam tahun ini karena berbagai hal, diantaranya permasalahan hutan lindung, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang hingga kini belum jalan, dan pemberlakuan UU no 1 tahun 2011.

"Permasalahan hutan lindung sudah sejak lama kita sampaikan. Sedangkan masalah FLPP, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) berjanji sudah bisa jalan awal Februari ini. UU no 1 tahun 2011 sampai kini belum ada solusi," ujar Jaya.

UU no 1 tahun 2011 menegaskan developer hanya boleh membangun rumah minimal tipe 36. Sementara daya beli masyarakat Batam belum bisa membeli rumah di atas tipe tersebut.

DPD REI Batam menargetkan pembangunan setiap tahunnya minimal 15.000 unit. Tahun lalu angka tersebut tak tercapai. Tahun ini juga diperkirakan tidak akan tercapai, karena diberlakukannya UU no 1 tahun 2011. Penyebabnya, lebih dari 60 persen market perumahan di Batam adalah tipe 36 ke bawah yang dibeli oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"UMK tahun ini naiknya cukup tinggi. Tetapi kenaikan itu tidak akan mengubah daya beli masyarakat, karena kebutuhan pokok juga naik. Jalan satu-satunya adalah menunggu peraturan pemerintah terkait UU tersebut atau menunggu perda pendukung. Seluruh pengurus REI di Indonesia telah menyuarakan ke pusat agar segera dibuatkan PP yang mengatur tentang UU no 1 tahun 2011 ini, kami mengusulkan agar UU tersebut diberlakukan 5 tahun kedepan mengingat daya beli masyarakat. Seharusnya pemberlakuan UU tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing," ujar Jaya mengakhiri.

Sebelumnya, mantan Ketua REI Batam yang juga Wakil Ketua Kadin Kepri Bidang Properti Mulia Pamadi mengatakan kepastian hukum di Batam mempengaruhi semua sektor perekonomian, termasuk properti.

"Permasalahan utamanya adalah kepastian hukum. Pemerintah daerah harus memperhatikan ini. Apalagi mulai tahun ini pendapatan daerah dari sektor properti sangat tinggi. Bahkan tahun lalu saja sumbangan untuk daerah dari properti mencapai Rp300 M. Tahun ini BPHTB masuk daerah. Bila properti berkurang, pendapatan Pemko Batam juga berkurang. Karena itu pemerintah harus memperhatikan sektor ini," ujar Mulia.

Mulia juga mengatakan status quo rempang dan galang juga menjadi hambatan perkembangan perekonomian di Batam.(pti)