Di Hutan Lindung dan Tidak Bersertifikat
BATAM– Sebanyak 40 ribu rumah dan rumah toko (ruko) di Kota Batam, Kepri hingga saat ini masih bermasalah. Rumah yang berada di 30 lokasi itu dibangun developer di areal hutan lindung dan tidak memiliki sertifikat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Virgo Ariesta Jaya mengatakan, BPN hingga saat ini masih menunda mengeluarkan sertifikat tanah di lokasi yang bermasalah. BPN berani mengeluarkan sertifikat setelah ada kejelasan status tanah di atas lahan tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan antara BPN atau BPN RI dengan pihak OB/BP, Pemko Batam, Polres pada 19 November 2009 silam kita menunda mengeluarkan sertifikat tanah pemberian hak baru, sambil menunggu kejelasan status lahan. Apakah lahan itu sudah ada izin atau sudah ada alihfungsinya. Sedangkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, tidak dipermasalahkan lagi dan sudah dapat melakukan proses hukum lainnya. BPN, siap untuk melayani proses lanjutannya,"ungkap Virgo.
Disinggung bank yang menolak pengajuan kredit dengan mengagunkan sertifikat yang sudah dikeluarkan BPN kata Virgo seharusnya pihak bank tidak menolak masyarakat yang mengajukan permohonan kredit. Karena sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sah dan benar.
"Sertifikat merupakan dokumen penting negara, sebagai bukti yang sah atas kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat tanah yang telah dikeluarkan BPN itu sah dan tidak ada masalah," kata Virgo.
BPN mengeluarkan sertifikat katanya sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan, ketika proses kredit kepemilikan rumah (KPR) sekitar 10 tahun lalu, sertifikat itu diagunkan oleh pihak developer ke bank, pihak bank justru menerima sebagai jaminan. Akad kredit pun diproses dan KPR nya cair. Namun ironisnya, setelah kredit awal lunas dan pemilik rumah yang memegang sertifikat berusaha menjaminkan kembali sertifikat yang sama, bank yang bersangkutan malah menolak dengan alasan tanah dan sertifikat bermasalah.
Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, industri properti di Batam menghadapi banyak persoalan, antara lain, konflik antara pengembang dengan masyarakat terkait pembangunan fasilitas umum dan tingginya biaya produksi yang disebabkan harga bahan bangunan yang terus menerus mengalami peningkatan. Kemudian birokrasi yang masih terlalu lama dan mahal dalam pengurusan perijinan
Persoalan lainnya, perihal izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dikelola dan dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dahulu Otorita Batam.
Berdasarkan aturannya, kata Djaja, lahan baru bisa dialokasikan ke pihak lain jika sudah keluar izin HPL. Namun kenyataannya, lahan sudah ada tapi HPL-nya belum juga diurus. Begitu juga perihal sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata tidak berlaku karena tanah di atas sertifikat itu berada di kawasan hutan lindung.
"Sertifikat sudah keluar. Tapi pada ujung-ujungnya daerah tersebut diklaim sebagai hutan lindung. Lalu kenapa sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN? Karena tidak adanya kepastian hukumnya, sangat wajar kenapa bank tidak mau menerima sertifikat tersebut untuk diagunkan," katanya belum lama ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya yang juga Pemilik perusahaan property Arsikon Grup mengatakan, ribuan rumah termasuk ruko di Batam bermasalah dan ilegal karena dianggap dibangun di atas hutan lindung. Padahal, pengusaha atau pengembang sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Bahkan, BPN selaku lembaga resmi sudah mengeluarkan sertifikat.
“Jika sudah membayar UWTO dan sudah ada sertifikat mestinya rumah tersebut legal,” kata Cahya beberapa waktu lalu.
Persoalan kemudian muncul setelah 10 tahun lebih ketika Bank tidak mau menerima sertifikat yang dikeluarkan BPN tersebut sebagai agunan untuk pengajuan kredit dengan alasan tanah di tempat bangunan berdiri adalah hutan lindung dan belum ada rekomendasi alihfungsi hutan lindung dari Menteri Kehutanan.
“Tentu yang jadi korban masyarakat,” katanya.
Menurut Cahya, pada pertemuan terakhir dengan BPN beberapa bulan lalu, Menteri Kehutanan sudah menjanjikan akan segera menyelesaikan persoalan itu. Janji itu diungkapkan Menhut saat pertemuan dengan Gubernur Kepri HM Sani, DPD asal Kepri dan pengusaha properti. Namun, persoalahnnya hingga saat ini belum tuntas.
Sebenarnya, kata Cahya, penyelesaian persoalan itu sederhana. OB atau BP Batam tinggal melengkapi administrasi hutan pengganti, maka Menteri Kehutanan akan mengeluarkan rekomendasi alihfungsi hutan lindung tersebut dan masalah selesai.(cw41)
- Ivana Furnishing Bagi-bagi Bonus
- Cluster Everfresh Rp400 Jutaan
- Perumahan Citra Indah 2 Rp308 Juta
- Harbour Bay Menuju Kawasan Terpadu
- Informa Diskon Hingga 50 Persen
- SPC Dianggap tak Bermanfaat
- Konsep Pengelolaan SPC Diubah
- Gedung SPC Ditinggalkan
- Victory Residence Diskon Rp40 juta
- Perumahan Lily Gerden Sesuai Fengshui
- Properti Incaran Investor
- Harga Rumah Rp185 Jutaan di Bhumi Anggrek
- Membangun Taman Impian Berbiaya Murah
- Perumahan Nirwana Residence Diskon 10 Persen
- Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Biaya Properti Naik 15 Persen
- Izin Mal dan IMB Diobral
- Perumahan Glory Cahaya Permai
- Permata Hijrah Gandeng Pemko Batam
- Bisnis Properti Batam Merosot