Wednesday, Oct 10th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Ekonomi Bisnis Property Rumah Tipe di Bawah 36 Bakal Laris

Rumah Tipe di Bawah 36 Bakal Laris

Share

JAKARTA (HK) - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) yakin, stok rumah tipe di bawah 36 m2 yang sebelumnya tertahan tak bisa dibangun bakal laris diburu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini menyusul pembatalan pasal 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan dan kawasan pemukiman oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan Sebanyak 10.000 rumah siap terserap pasar dari total 20.000 unit yang kini tersedia.

"Dengan ini (putusan MK) tipe dibawah 36 m2 akan terserap. Saat ini total yang sudah siap jual 20.000 unit dan sampai tiga bulam ke depan, saya yakin 10.000 unit akan terjual," katanya di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10).

Eddy yakin, tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 m2 dan di atasnya, hingga penting bagi Apersi memohon peninjauan hukum terhadap UU No 1 Tahun 2011.

Dalam UU tersebut sebelumnya memang mengatur batas minimal luas lantai rumah tunggal dan rumah deret, paling sedikit 36 meter persegi. Dengan hadirnya UU yang menghapus tipe 21, maka rumah yang dibangun pengembang hanya tipe 36 ke atas. Padahal saat ini rumah tipe 36 harganya umumnya di atas Rp 70 juta. Hal ini mendorong pengembang yang tergabung dalam Apersi mengajukan judicial review.

"Dengan adanya UU ini membatasi kemampuan rakyat membeli rumah. Sebelum ada UU ini rakyat bisa membeli rumah dengan tipe 21. Jadi sekarang ada selisih 15 meter. Katakanlah harga pokok per meter Rp1 juta, itu belum level jual. Padahal data BPS Rp13,6 juta rakyat yang tidak mampu membeli rumah. Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB di bawah tipe 36," kata pemohon mewakili Apersi, Echsanullah waktu itu. (dtc)