Aturan LTV dan FTV Bank Indonesia
BATAM (HK) - Bank Inonesia, Rabu (25/9) menyempurnakan ketentuan Loan To Value (LTV)/Financing To Value (FTV) untuk kredit kepemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan properti. Aturan baru tersebut diperkirakan akan mempengaruhi penjualan properti di Batam.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam Djaja Roeslim dihubungi tadi malam mengatakan aturan tersebut akan mempengaruhi penjualan properti sebesar 20-30 persen di Batam. Dikatakannyam, aturan tersebut memang berlaku untuk rumah kelas menengah, yaitu tipe 70.
Untuk Batam, sebut Jaya, begitu sapaanya, rumah tipe 70 merupakan rumah yang cukup banyak peminatnya, terutama bagi kalangan menengah yang sedang berkembang.
"Tipe 70 merupakan tipe menengah, biasanya dibeli oleh masyarakat yang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah. Artinya rumah tipe ini akan menjadi rumah kedua. Sesuai aturan BI terbaru ini, uang muka harus 40 persen dari harga jual. Ini akan memberatkan konsumen, karena membeli rumah baru, rumahnya belum siap, tidak bisa menjual rumah lama, akhirnya konsumen akan menunda membeli rumah, pasar properti terganggu sekitar 20-30 persen," papar Jaya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah, menjelaskan LTV/FTV adalah angka rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberiaan kredit atau pembiayaan.
Adapun yang dimaksud dengan ruang lingkup properti meliputi rumah tapak, rumah susun (apartmen, flat, kondominium dan griya tawang), rumah kantor dan rumah toko atau pun ruko.
Penyempurnaan ketentuan LTV/FTV itu, kata Difi, tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan pemilikan properti, kredit atau pembiayaan konsumsi beragun beragun properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 (versi mobile) dan Surat Edaran No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012 dicabut. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 30 September 2013 serentak untuk bank konvensional, bank syariah dan unit usaha syariah.
"Latar belakang kebijakan ini pada intinya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Difi di Jakarta.
Ia menambahkan tujuan dari diberlakukannya surat edaran tersebut antara lain mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Di sisi lain, ketentuan LTV/FTV ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan menengah – bawah untuk memperoleh rumah layak huni serta meningkatkan aspek perlindungan konsumen di sektor properti.
"Perlu diketahui ketentuan ini dikecualikan bagi kredit/pembiayaan dalam rangka program perumahan Pemerintah Pusat maupun Daerah," kata Difi.
Ketentuan LTV/FTV dalam surat edaran baru juga mengatur beberapa hal. Pertama, perlakuan terhadap debitur suami istri. Kedua, perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.
Ketiga larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan atau kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.
"Dalam surat edaran ini juga diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh (inden) yakni hanya diperbolehkan pada pemberian fasilitas kredit KPR atau rumah pertama," kata Difi. (ana/viv/oke)Share
Pasar Properti Batam Bakal Terpengaruh
- Kamis, 26 September 2013 00:00




Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 




