Selasa02052013

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Proses Panjang Alih Fungsi Hutan Lindung Baloi

Proses Panjang Alih Fungsi Hutan Lindung Baloi

Article Index
Proses Panjang Alih Fungsi Hutan Lindung Baloi
Sebagian Rempang Galang untuk Pembangunan
Dinilai Hanya untuk Segelintir Orang
All Pages

Gonjang-ganjing permasalahan alih fungsi Hutan Lindung Baloi telah tuntas. Hutan Lindung Tembesi seluas 838,8 hektar adalah pengganti Hutan Lindung Baloi sebagaimana disyaratkan oleh Kemenhut, bahwa hutan pengganti harus delapan kali lebih luas dan berada di kota yang sama.

Tuntasnya permasalahan, setelah terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar dan SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar. SK ini tertanggal 30 Desember 2010.

Sesuai rencana lahan eks hutan lindung ini akan dibangun sebagai pusat kawasan bisnis serta jasa dan akan dijadikan sebagai land mark Kota Batam. Kedua SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja, Senin (25/4) di Graha Kepri, Batam Centre.

Menurut Menhut Zulkifli Hasan dengan terbitnya SK Menhut tentang pelepasan status Hutan Lindung Baloi dan dikeluarkannya SK Menhut tentang Hutan Lindung Sei Tembesi permasalahan yang selama ini muncul tuntas sudah.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Lindung Baloi yang didalamnya terdapat daerah penampungan air ( Baloi Dam ), dibangun pertama kali di Batam sejak tahun 1977 dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitarnya. Perkembangan waktu dan pembangunan Kota Batam yang sporadis membuat posisi hutan lindung Baloi Dam terletak sangat strategis ditengah-tengah kota, dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.

Namun terhitung sejak bulan September 2003 Hutan lindung Baloi Dam sudah dialih fungsikan menjadi kawasan bisnis oleh Tim Pengembangan Kawasan Baloi Dam yang diketuai oleh Walikota Batam. Hutan Lindung Baloi Dam yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan tertanggal 29 April 1994 berdasarkan SK. Menhut No.202 / KPLS / II-1994 seluas 119 Ha, ini seakan tidak bisa dipertahankan lagi.

Pengalihan fungsi hutan lindung di Baloi Dam didasari oleh nota kesepahaman ( MoU ) antara Pemerintah Kota dan Otorita Batam tentang pengembangan Baloi Dam. Nota kesepahaman itu No. 12/MoU/IX/2003 dan No. 15/PERJ-KA/IX/2003 tanggal 12 September 2003 yang berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW ) Batam.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Kehutanan M. Prakoso ketika itu. Tetapi, ada catatan didalam nota kesepakatan : bahwa lahan Baloi Dam belum bisa diterbitkan izin prinsipnya ( IP), bila Pemko dan Otorita Batam belum menetapkan lahan pengganti atas 119,6 ha lahan yang beralih fungsi.

Pengalih fungsian kawasan hutan lindung tersebut telah ditenggarai dengan diterbitkan beberapa Ijin Prinsip ( IP ), diantaranya tertanggal 29 Oktober 2003. IP tersebut, ditandatangani oleh Wakil Walikota Batam Asman Abnur dan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah ketika. Disana dituliskan, lahan tersebut diperuntukan untuk jasa berikut harga Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar Rp.51.750,- permeter persegi, dengan masa pembayaran untuk 30 tahun lunas.

Hal ini semakin dipertegas oleh keterangan dari Cahya, Direktur PT. Arsikon sebagai pelaksana dari PARA Group yang akan membangun Batam Super Mall di wilayah hutan lindung dengan alokasi lahan seluas 30 Ha, dimana pelaksanaan pembangunannya akan dimulai pada medio akhir tahun 2004. Pada sisi lain telah berdiri bangunan Ruko di wilayah pinggir hutan lindung Baloi Dam, tepatnya di sebelah bawah kiri dan kanan jalur Sutet yang menandakan bahwa Hutan Lindung Baloi Dam sudah habis dialokasikan.

Isu yang beredar di masyarakat ketika itu, bahwa alokasi lahan hutan lindung Baloi Dam hanya jatuh ketangan kelompok tertentu saja dan diduga sebagai sumber pendanaan kampanye Pemilu Legislatif tahun 2004. Pada sisi yang lain, terlihat menjamurnya rumah liar dan penggundulan area hutan lindung tanpa ada upaya dari Pemerintah Kota Batam maupun pihak Otorita Batam untuk melakukan penertiban terhadap rumah-rumah liar, dan berbagai upaya melakukan reboisasi kembali sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang ada. Kondisi ini dibiarkan berlarut-larut agar mempermudah serta menjadikan alasan untuk pengalihan fungsi hutan lindung menjadi kawasan bisnis dengan dasar yuridiksi kewenangan seolah-olah sebagai Hutan Kota.

Zulkifli mengatakan untuk proses alih fungsi hutan lindung di Batam yang kini telah berdiri puluhan ribu rumah dan ruko di Batam sedang dalam proses. Kementrian Kehutanan masih butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses alih fungsi hutan lindung yang telah dibangun puluhan ribu rumah dan ruko tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan proses alih fungsi hutan lindung tidak mudah.

"Jangankan alih fungsi hutan lindung, lahan 1.000 meter saja susah menyelesaikannya, apalagi luasnya ratusan hektar. Kita akan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan selesaikan, hak-hak rakyat harus diberikan," ujar Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan terkait lamanya proses alih fungsi hutan lindung di Batam.

Sebagaimana diketahui, hampir 50.000 rumah penduduk termasuk ruko berada di kawasan hutan lindung. Rumah penduduk dan ruko yang lahannya bermasalah tersebut mayoritas berada di wilayah Kecamatan Batuaji. Akibatnya, masyarakat yang telah memiliki sertifikat rumah di kawasan tersebut tak dapat mengagunkan sertifikatnya ke bank. Selain itu, juga terdapat lahan yang telah dialokasikan kepada pengusaha, namun pengusaha tak melakukan aktifitas karena tanah tersebut berada di hutan lindung. (pti/49/dbs)




Newer news items:
Older news items: