Satu Terdakwa Dihukum, Dua Dibebaskan Hakim
KARIMUN - Perjalanan panjang penanganan kasus korupsi pembangunan jalan penghubung (causeway) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, dinilai tebang pilih.
Dugaan kasus telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar itu, saat ini masih dalam proses. Pihak Kejari akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dua keputusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa dari jeratan hukum.
Meski satu terdakwa, yakni Ir Rusli Effendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sudah dijebloskan ke penjara, namun pihak Kejari Karimun tetap tak berpuas diri karena dua terdakwa lainnya masih melenggang bebas. Rusli sendiri dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, subsider kurungan 2 bulan tanpa membayar kerugian negara sebesar Rp1, 8 miliar tersebut.
Terdakwa lainnya, Iknatius Jaya Wijaya, Direktur PT Cahaya Cerah (CC) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan penghubung TPI dalam kasus tersebut telah divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun Y Wisnu Wicaksono, dalam sidang yang digelar Rabu (15/6) di PN Tanjungbalai Karimun. Hakim memutuskan bahwa terdakwa Iknatius tidak terbukti bersalah, dan mementahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dakwaan primer maupun sekunder.
Keputusan yang dibacakan Wisnu, membuat Hanjaya Chandra dan Restu Andi C selaku JPU terperangah. Begitu hakim turun dari kursinya, Hanjaya meminta salinan keputusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, permintaan Hanjaya ditolak oleh Wisnu, dan berjanji akan menyerahkannya, Senin (20/6) mendatang. Kontan saja, jawaban Wisnu tersebut membuat kekecewaan bagi JPU.
JPU tidak tinggal diam dengan keputusan yang dibacakan majelis hakim dengan memvonis bebas Iknatius. Sembari meminta tenggat waktu hingga tujuh hari, JPU akan melaporkan keputusan hakim tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun selaku pimpinan mereka. JPU berjanji akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, penasehat hukum terdakwa pernah menghadirkan saksi yang meringankan Iknatius, yakni Prof Dr Indarto, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Dalam kesaksiannya, Indarto menyebutkan bahwa pembangunan causeway untuk menghubungkan darat dengan laut yang menjorok ke daratan. "Pembangunan causeway itu tidak sama dengan pembangunan gedung, meski tetap harus dilihat dulu perencanaannya," kata Indarto pada sidang yang digelar, Selasa (22/3).
Saat itu, sempat terjadi adu argumen antara JPU dengan saksi ahli. JPU menyebut kalau pihaknya selaku penyidik didampingi ahli tanah dari USU Medan, telah melakukan pengukuran luas dan lebar serta panjang bangunan yang tidak sesuai dengan bestek, termasuk mengukur kedalaman hingga ke dasar tanah.
Namun, keterangan JPU dibantah oleh Indarto dengan mengatakan, untuk mengetahui kondisi causeway secara benar, harus dilakukan pembongkaran untuk mendapatkan perhitungan dan hasil yang benar-benar akurat, bukan hanya sekedar melakukan pengukuran. Sidang pun ditutup majelis hakim saat itu.
Seperti halnya Iknatius, Martius Kontaliano yang merupakan terdakwa lainnya juga divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun Suwarno SH, Selasa (22/3). Padahal, JPU menuntut terdakwa Martius dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, bayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp1, 8 miliar, renteng tanggung bersama 2 terdakwa lainnya.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan ada dugaan persekongkolan antara terdakwa Martius dengan terdakwa Ignatius Jaya Wijaya dalam bentuk rekayasa laporan perkembangan proyek. Hal itu diduga dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat pencairan dana proyek oleh terdakwa Ir Rusli Effendi, selaku PPK DKP Provinsi Kepri, sebanyak 100 persen penuh selama 4 kali.
Berbeda dengan keputusan Iknatius yang semua hakim sepakat menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. Dalam kasus Martius justru terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan hakim anggota. Namun, keputusan finalnya, majelis hakim tetap membebaskan Martius dari jeratan hukum.
Suwarno, selaku hakim ketua menilai Direktur Utama (Dirut) PT Asterix Anugerah itu bersalah, namun tidak demikian dengan dua hakim lainnya Ronald Masang dan Parulian Manik menilai sebaliknya, dua hakim itu justru menilai Martius tidak terbukti bersalah. Karena dua dari tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut menilai Martius tidak bersalah, maka diambilah suara terbanyak dengan melahirkan keputusan Martius tidak bersalah dan divonis bebas.
Kendati keputusan majelis hakim membuat JPU harus menelan pil pahit, namun mereka sepakat dengan keputusan ketua majelis hakim, Suwarno yang menyebut terdakwa bersalah. Tapi yang namanya keputusan majelis hakim, saat itu JPU mafhum dan berjanji akan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, karena kesepakatan bersama, maka saat usai sidang kala itu Suwarno menyebut ada dasar yang menyebabkan dakwaan JPU tidak bisa dibenarkan terlebih pada saat menghadirkan saksi ahli, yang kapasitasnya masih diragukan. Bukan hanya itu, alat yang digunakan saksi juga tidak memenuhi kategori standar nasional.
"Saya setuju dengan ketua majelis hakim, pak Suwarno yang menyebut terdakwa Martius terbukti bersalah. Namun, kami heran dengan keputusan dua orang hakim anggotanya yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dengan meragukan saksi ahli dari USU yang kami hadirkan pada saat sidang lapangan di Parit Rampak," ungkap JPU, Hanjaya Chandra, usai sidang kala itu. (ham)
Sidang Juga Digelar di Parit Rampak
KARIMUN - Tidak hanya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, sidang perkara kasus dugaan korupsi jalan penghubung (causeway) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) itu juga dilangsungkan di Parit Rampak. Majelis hakim juga melakukan sidang di lapangan dengan menghadirkan Yusandi, staf pengajar di Jurusan Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (9/3) lalu.
Sidang yang digelar di lokasi proyek itu telah menyeret Martius, Konsultan Pengawas sebagai terdakwa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pergelangan tangan Martius terpaksa diborgol bersama Rusli Effendi, terdakwa lainnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri.
Yusandi selaku saksi ahli di depan majelis hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan kalau dirinya telah memeriksa proyek fisik tersebut atas permintaan jaksa selama dua hari. "Saya hanya memeriksa volume, bukan mutu proyek tersebut," ungkap Yusandi.
Menurut Yusandi, keterangan yang diberikannya berdasarkan adanya perubahan kegiatan pekerjaan atau change contrak order (CCO) pertama pada proyek causeway tersebut. Ia telah menggali timbunan jalan di tiga titik guna memastikan apakah talud dalam proyek itu tidak dilengkapi batu pengikat. Ia juga mempelajari ketebalan timbunan.
Pengerjaan proyek tersebut menggunakan dana APBN dalam dua kali anggaran yakni pada 2008 dengan pagu dana Rp2,6 miliar, dan APBN 2009 dengan anggaran Rp3,7 miliar. Hanjaya Chandra selaku JPU dalam sidang menyebutkan, banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, yakni pada pengerjaan pertama dengan anggaran Rp750 juta bisa menghasilkan pekerjaan sepanjang 200 meter. Sedangkan dana Rp3,7 miliar pada 2008 malah hanya bisa dikerjakan sepanjang 50 meter.
Selain itu, material yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek, yakni di dalam talud tidak ada batu pengikat. Begitu juga dengan adukan semen yang seharusnya perbandingan 3:1 juga diduga tidak dilaksanakan.
"Cobalah lihat, dengan pekerjaan seperti inilah uang rakyat dihabiskan. Yang diaduk dengan semen ini pasir apa tanah liat, masa rapuh dan warnanya merah," ungkap Hanjaya sambil mengupas adukan semen dan pasir yang terdapat di talud tersebut dan meremas dengan jarinya.
Menurut Hanjaya, dengan jumlah anggaran yang disediakan, seharusnya pengerjaan proyek tersebut sudah sampai 350 meter atau pada blok T sebagai tempat sandaran kapal. Namun, karena adanya indikasi korupsi, maka pengerjaannya tak sesuai target.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Martius menanyakan atas dasar apa Yusandi bisa menyebutkan talud tidak memakai batu pengikat, sementara dia hanya memeriksa selama dua hari. Pertanyaan terdakwa tersebut disanggah Hanjaya dengan menyebutkan, saksi ahli telah menggali timbunan tanah sepanjang 50 meter sebanyak tiga titik.
Hanjaya juga mempertanyakan apakah terdakwa pernah datang melihat proyek tersebut. Dengan pelan, Martius mengatakan dirinya tidak pernah melihat proyek itu. "Saudara saja baru kali ini datang melihat proyek ini. Jadi atas dasar apa saudara bertanya seperti itu," tegas Hanjaya.
Sidang yang digelar di lokasi pengerjaan causeway tersebut menjadi perhatian masyarakat Parit Rampak. Hampir seluruh masyarakat ke luar dari rumahnya begitu rombongan sidang melewati rumah penduduk. Sidang tersebut akhirnya kembali ditutup di PN Tanjungbalai Karimun. (ham)
Masyarakat Demo ke Kejaksaan dan Pengadilan
KARIMUN — Adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan penghubung (causeway) di Parit Rampak, menimbulkan pertanyaan di masyarakat Karimun. Puluhan masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Penanganan Korupsi di Karimun, Kamis (28/4) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar aksi demonstrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun.
Pengunjuk rasa meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demu Sitepu hadir memberikan jawaban terkait penanganan beberapa kasus korupsi, khususnya kasus proyek jalan penghubung (causeway) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral tersebut.
Demu Sitepu memenuhi permintaan pengunjuk rasa dengan hadir ditengah-tengah mereka. Kepada pengunjuk rasa, Demu menyebut kalau kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun. Mendengar jawaban itu, pengunjuk rasa meninggalkan gedung Kejari dan merangsek menuju gedung PN Tanjungalai Karimun. Demo tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Di PN Tanjungbalai Karimun, para pengunjuk rasa kembali menyampaikan orasinya agar penanganan kasus korupsi tidak dilakukan dengan tebang pilih. Pengunjuk rasa menyebut hakim telah melakukan tebih pilih dalam putusannya terhadap terdakwa kasus TPI Parit Rampak.
“Kenapa hanya Panitia Pembuat Komitmen (PPK), Rusli Effendi saja yang ditahan, sementara kontraktor PT Cahaya Cerha (CC) Iknatius dan Konsultan Pengawas Martius dibiarkan melenggang bebas oleh hakim. Kami yakin ada permainan dibalik ini,” ujar Fitra Taufik, Koordinator pengunjuk rasa dengan lantang.
“Ada kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak. PPK nya yang orang asli Karimun mendekam dalam penjara, sementara kontraktor dan konsultan pengawas yang bukan orang Karimun dapat melenggang kangkung di luar penjara. Apakah penangguhan penahanan hanya diberikan kepada orang yang 'berdaging' saja, bagaimana nasib tahanan yang tidak mampu” ujar pendemo lainnya.
Kedatangan pengunjuk rasa tersebut dihadang Humas PN Tanjungbalai Karimun, I Made Adi Candra Purnawan di depan tangga ruang sidang utama pengadilan. Pengunjuk rasa meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Y Wisnu Wicaksono memberikan jawaban atas buruknya penanganan perkara korupsi di Karimun. Namun, Made bersekiras tidak bisa menghadirkan Ketua Pengadilan dengan alasan kasus tersebut sedang berlangsung.
Jawaban yang diberikan Made ditolak keras oleh pendemo, mereka tetap ngotot agar Ketua Pengadilan yang memberi jawaban. Made pun memberi solusi agar pendemo bisa mengirim perwakilannya menemui Ketua Pengadilan.
Namun, solusi itu tetap tidak disetujui pendemo. “Turun…turun…,” teriak pendemo meminta Wisnu Wicaksono agar turun dari ruangannya di lantai 2 menemui para pendemo. Sekeras apapun permintaan pengunjuk rasa, Wisnu tetap tidak mau keluar dari ruangannya itu.
Karena permintaan mereka tidak mendapat respon dari Wisnu, para pendemo nekat akan menerobos masuk ke ruangan kerja Wisnu. Namun, sebelum aksi tersebut terjadi, mendadak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Rustiyono didampingi beberapa orang hakim menemui para pengunjuk rasa.
Kepada pengunjuk rasa, Rustiyono yang mengaku baru menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sejak 5 April 2011 lalu mengatakan, sebagai orang awam masyarakat harus tahu bagaimana proses hukum itu berlangsung. Apalagi masyarakat tidak mengikuti jalannya sidang.
“Saya anggap masyarakat yang hadir disini sebagai orang awam dan tidak tahu hukum. Apakah saudara mengikuti sidang tersebut dari awal, kalau saudara mengikutinya, pasti saudara faham. Coba saya tanya, diantara saudara-saudara siapa saja yang mengikuti sidang tersebut,” tanya Rustiyono.
Menurutnya, kenapa ada terdakwa yang bebas, dilepaskan dan ada yang dihukum. Bagi terdakwa yang dilepaskan itu karena pihak penasehat hukumnya meminta eksepsi kepada majelis hakim. “Kalau ada penasehat hukum meminta eksepsi, maka hakim harus mempertimbangkannya. Maka dari itu, saudara saya sebut saudara-saudara itu awam soal hukum,” kata Rustiyono berulang-ulang.
Rustiyono bahkan menyebut, dalam memutuskan suatu perkara sidang, hakim tidak hanya bertanggungjawab kepada manusia, melainkan juga kepada Tuhan. “Pekerjaan hakim itu berat, putusannya itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan,” ungkapnya.
Para pengunjuk rasa merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan Rustiyono. Mereka bertekad akan melanjutkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami sangat-sangat tidak puas atas jawaban yang bapak berikan. Namun kami hargai semua jawaban itu. Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan melanjutkan perkara ini hingga ke Komisi Yudisial dan KPK,” ujar Fitra Taufik sembari meminta para pengunjuk rasa kembali ke sekretariat mereka.
Meski aksi demonstrasi tersebut berjalan aman dan tertib, namun tetap mendapat pengawalan dari aparat Polres Karimun yang dipimpin Kabag Ops Polres Karimun Kompol Nur Santiko. (ham)
Ketua LMB Bakal Temui Hakim
KARIMUN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun, Datuk Panglima Muda Azman Zainal merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun yang terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di proyek jalan penghubung (causeway) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.
Awalnya, Azman berjanji akan menemui Ketua PN Tanjungbalai Karimun seorang diri, Kamis (16/6). Namun, niat itu urung dilakukannya. Ia berjanji akan kembali mendatangi pengadilan, Jumat (17/6). “Saya akan datang sendiri memakai baju adat lengkap dengan tanjak menemui Ketua PN Tanjungbalai Karimun tersebut. Saya akan pertanyakan adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi tersebut," ujar Azman geram.
Ia menilai banyak ketimpangan dalam perkara dugaan korupsi jalan penghubung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak tersebut. “Ada apa dibalik ini semua? Masa iya koruptor dibebaskan. Saya yakin ada ‘permainan’. Kenapa dari tiga terdakwa, hanya satu yang dijatuhi hukuman, sementara dua orang lagi dibebaskan,” ungkapnya lagi.
Azman juga berjanji akan mengerahkan massa dalam jumlah banyak untuk mempertanyakan peradilan di Negeri Berazam tersebut. “Biarlah besok saya sendiri yang akan menemui Ketua Pengadilan tersebut. Tapi saya berjanji dalam waktu dekat akan mengerahkan massa yang besar ke pengadilan,” tandasnya. (ham)
Share
- Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK
- Solar Ditimbun di Bunker
- Harga Gula Turun, Telur Naik
- LMB Ungkap 'Borok' PN Karimun
- Kinerja Pelindo Tpi Dipertanyakan
- Pemerintah Telusuri Kelangkaan Solar
- Kundur Cukup Syarat Menjadi Kabupaten Baru
- Pro-Kontra Beach Party Fashion TV




