Minta Hakim Tak Tebang Pilih Memutus Perkara
KARIMUN—Dugaan tebang pilih penanganan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun terus menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di Karimun. Pada Kamis (23/6) kemarin, puluhan anggota Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun mendatangi PN Karimun. LMB meminta
jangan ada diskriminasi dalam penanganan kasus di lembaga tersebut.
Forum Masyarakat Peduli Penanganan Korupsi Karimun (FMPPKK) sebelumnya juga telah menggelar aksi dan menyuarakan hal yang sama pada
Kamis (28/4) silam.
Kemarin, puluhan anggota LMB merangsek ke gedung PN Karimun. Begitu sampai di halaman gedung PN, pengunjuk rasa tidak langsung enyampaikan orasi, tapi terlebih dahulu melakukan shalat hajat. Shalat hajat itu diikuti sekitar 23 orang anggota LMB, termasuk Ketua LMB Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal.
Usai shalat hajat, Azman yang mengenakan baju hitam lengkap dengan tanjak dan keris di tangan berorasi di halaman depan gedung PN Karimun. Ia meminta hakim agar jangan pilih kasih dalam memutuskan perkara sidang.
Dalam orasinya, ada beberapa poin yang disampaikan Azman kepada hakim yang dipimpin bagian Humas PN Tanjungbalai Karimun I Made Adicandra Purnawan. Namun, diantara poin kasus yang disampaikannya Azman lebih banyak menyorot perkara dugaan korupsi jalan penghubung (causeway) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.
Ia menyebut ada indikasi kecurangan hakim dalam memutus perkara yang menyeret tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut. “Saya bukannya membela Rusli Effendi sebagai PPK karena dia orang Karimun, tapi kenapa dari tiga terdakwa hanya PPK nya saja yang ditahan sementara dua terdakwa lain seperti kontraktor dan konsultan pengawasnya dibiarkan bebas. Ada apa di balik ini semua?” kata Azman.
Menurutnya, dalam proyek tersebut ada indikasi persengkongkolan , antara kontraktor dengan konsultan pengawasnya. “Sudah jelas dalam proyek tersebut kontraktor yang menerima uang hasil korupsi dengan nilai miliaran rupiah, harusnya dia dan konsultannya yang ditahan. Ini kok malah sebaliknya, PPK yang hanya menerima gaji dan tidak menerima apa-apa yang dijebloskan ke penjara,” teriaknya.
Di depan hakim, Azman menyebut kalau dirinya tidak bertujuan mengintervensi hakim dalam memutus perkara sidang. Apalagi, dalam Undang-Undang No 04 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara. Namun, sebagai komponen masyarakat ia mengingatkan kepada hakim agar berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara sidang.
Ketidakadilan lain yang disampaikan Azman yakni terkait kasus narkoba dengan terdakwa Kok Cai alias Ata dan Armansyah bin Lambau. “Kok Cai adalah penjual narkotika golongan satu, sementara Armansyah hanya perantara. Namun, dalam putusan pengadilan kenapa Kok Cai hanya diganjar 6 tahun penjara, sementara Armansyah divonis 10 tahun. Jelas ini ada ketidak adilan dari keputusan hakim,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Azman menyebut tidak memiliki kepentingan apapun menggelar aksi demonstrasi ke pengadilan. Ia menyebut selalu memegang prinsip orang Melayu tidak akan mengganggu kalau bukan miliknya. Hanya saja ia meminta keadilan hukum ditegakkan di Karimun.
“Saya tidak marah dengan seluruh hakim yang ada di pengadilan ini. Saya hanya mengingatkan kepada Ketua Pengadilan, Bapak Wisnu Wicaksono agar lebih bersikap adil dan bijaksana. Kalau tidak bersikap adil, lebih baik nama bapak diganti dengan ‘Wisnu Tidak Bijaksana’,” tegasnya sembari bertamsil kalau marah dengan nyamuk jangan kelambu yang dibakar.
Dalam orasinya, Azman juga meminta kepada Ketua PN Tanjungbalai Karimun Y Wisnu Wicaksono agar tak membawa serta istrinya ke pengadilan. Karena menurutnya, ada isu yang berkembang kalau istri Wisnu diduga ikut campur dalam tugas suaminya dalam memutuskan perkara sidang.
Selain itu, Azman juga meminta kepada hakim agar jangan melakukan sidang pada hari Jumat, apalagi jika sidang tersebut digelar pada saat mendekati waktu shalat jumat. “Saya bukan bicara soal agama, tapi tolong diingat, di Karimun ini mayoritas muslim, jika sidang digelar hari Jumat apalagi menjelang waktu shalat pasti akan mengganggu umat Islam yang akan menunaikan ibadah,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta agar di lingkungan pengadilan dibangun mushalla, agar bagi umat muslim bisa melaksanakan ibadah shalat jika waktu shalat sudah masuk. “Cobalah lihat, semua kantor instansi di Karimun ini punya mushalla, hanya di kantor Pengadilan Negeri saja yang tidak memiliki mushalla,” tegasnya.
Usai menyampaikan orasinya, Azman menyerahkan satu buah Al-Quran dan tasbih kepada hakim yang diterima Indra Muharam, salah seorang hakim di PN Tanjungbalai Karimun. “Saya berikan ‘mas kawin’ ini kepada Ketua Pengadilan,” ungkapnya.
Azman menyebut, tujuannya memberikan kitab suci Al-Quran karena itu adalah sumber dari segala sumber hukum dan tasbih itu gunanya agar Ketua Pengadilan bisa selalu mengingat Tuhan ketika memutus perkara sidang.
Setelah memberikan Al-Quran dan tasbih kepada hakim, Azman beserta anggota LMB Karimun lainnya membubarkan diri dengan tertib. Meski aksi demonstrasi tersebut berjalan tertib dan damai, namun pihak kepolisian dari Polres Karimun tetap berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung PN Karimun.
Kepada sejumlah wartawan, Azman menyebut tidak akan berhenti menyuarakan keadilan di Bumi Berazam. Ia juga berjanji akan melakukan hal yang sama di instansi lainnya. “Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya akan melakukan unjuk rasa ke semua instansi penegak hukum termasuk kejaksaan dan Bea Cukai,” katanya. (ham)
Vonis Hakim Dinilai Aneh
Salah satu putusan PN Tanjungbalai Karimun yang mendapat sorotan dan dinilai cukup kontroversial adalah dibebaskannya dua tersangka korupsi pembangunan jalan penghubung (causeway) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Parit Rampak, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, dengan dugaan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Putusan ini dinilai aneh setelah Martius Kontaliano, Direktur Utama PT Asterix Anugrah, Konsultan Pengawas proyek yang anggarannya menggunakan APBN tahun 2009 tersebut divonis bebas oleh majelis hakim di PN Tanjungbalai Karimun, Selasa (22/3).
Keputusan bebas itu dikatakan Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun, Suwarno SH MH. Suwarno menilai terdakwa Martius terbukti bersalah tapi dua hakim anggotanya yakni Ronald Masang dan Parulian Manik menilai sebaliknya, tidak terbukti.
Keputusan majelis hakim tersebut terbilang mengejutkan. Itu berkenaan terdakwa lainnya, Ir Rusli Efendi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Provinsi Kepri pada sidang sebelumnya, divonis bersalah dan dikenakan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan, tanpa bayar kerugian negara Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Martius dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 1, 8 miliar renteng tanggung bersama 2 terdakwa lainnya, Ir Rusli Efendi dan Ignatius Jaya Wijaya, Direktur Utama PT Cahaya Cerah asal Surabaya, kontraktor pelaksana proyek causeway TPI tersebut.
JPU dalam dakwaannya mengatakan ada dugaan persekongkolan antara terdakwa Martius dengan terdakwa Ignatius Jaya Wijaya dalam bentuk rekayasa laporan perkembangan proyek. Hal itu diduga dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat pencairan dana proyek oleh terdakwa Ir Rusli Efendi, selaku PPK DKP Provinsi Kepri, sebanyak 100 persen penuh selama 4 kali.
Terdakwa Martius dalam persidangan juga mengakui pihaknya tidak pernah sekali pun turun ke lokasi proyek untuk melihat perkembangan pengerjaannya.
Kemudian yang terakhir adalah Adalah Iknatius Jaya Wijaya, Direktur PT Cahaya Cerah (CC) selaku kontraktor yang mengerjakan proyek jalan penghubung TPI, satu terdakwa lainnya dalam kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Karimun Y Wisnu Wicaksono, dalam sidang yang digelar Rabu (15/6) di PN Tanjungbalai Karimun. Hakim memutuskan terdakwa Iknatius tidak terbukti bersalah, hakim mementahkan seluruh dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun sekunder.
Keputusan yang dibacakan Wisnu membuat Hanjaya Chandra dan Restu Andi C selaku JPU terperangah. Begitu hakim turun dari kursinya, Hanjaya meminta salinan keputusan yang dibacakan majelis hakim. Namun, permintaan Hanjaya ditolak oleh Wisnu, namun ia berjanji akan menyerahkannya Senin (20/6) mendatang. Kontan saja, jawaban Wisnu tersebut membuat kecewa JPU.
JPU tidak tinggal diam dengan keputusan yang dibacakan majelis hakim dengan memvonis bebas Iknatius. Sembari meminta tenggat waktu hingga tujuh hari, JPU berjanji akan melaporkan dulu keputusan hakim tersebut ke Kajari Tanjungbalai Karimun selaku pimpinan mereka, JPU berjanji akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang yang digelar sebelumnya, penasehat hukum terdakwa pernah menghadirkan saksi yang meringankan Iknatius, yakni Prof Dr Indarto, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Dalam kesaksiannya, Indarto menyebut, pembangunan causeway untuk menghubungkan darat dengan laut yang menjorok ke daratan. "Pembangunan causeway itu tidak sama dengan pembangunan gedung, meski tetap harus dilihat dulu perencanaannya," kata Indarto pada sidang yang digelar Selasa (22/3).
Saat itu, sempat terjadi adu argumen antara JPU dengan saksi ahli. JPU menyebut kalau pihaknya selaku penyidik didampingi ahli tanah dari USU Medan saat itu telah melakukan pengukuran luas dan lebar serta panjang bangunan yang tidak sesuai dengan bestek, termasuk mengukur kedalaman hingga ke dasar tanah.
Namun, keterangan JPU dibantah oleh Indarto dengan mengatakan, untuk mengetahui kondisi causeway secara benar, harus dilakukan pembongkaran untuk mendapatkan perhitungan dan hasil yang benar-benar akurat, bukan hanya sekedar melakukan pengukuran. Sidang pun ditutup majelis hakim saat itu.
Seperti halnya Iknatius, Martius Kontaliano yang merupakan terdakwa lainnya juga divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai Karimun Suwarno SH, Selasa (22/3). Padahal, JPU menuntut terdakwa Martius dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, bayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp1,8 miliar renteng tanggung bersama 2 terdakwa lainnya.(ham)
Pimpinan PN tak Hadir
KARIMUN—Meski aksi unjuk rasa yang digelar LMB Karimun mendapat perhatian mayoritas hakim dan pegawai di lingkungan PN Tanjungbalai Karimun, namun Ketua PN Y Wisnu Wicaksono maupun wakilnya Rustiyono tidak tampak hadir.
Pengakuan Bagian Humas PN Tanjungbalai Karimun I Made Adicandra Purnawan, Ketua PN Tanjungbalai Karimun Y Wisnu wicaksono lagi berada di Jakarta dalam rangka meminta penambahan anggaran dan juga meminta penambahan pegawai di PN Tanjungbalai Karimun karena instansi tersebut lagi kekurangan pegawai.
“Pak Ketua sudah dua hari di Jakarta meminta penambahan anggaran ke pusat, kalau wakilnya ada, namun beliau meminta agar saya saja yang menemui para pengunjuk rasa tersebut,” kata Made. Made menyambut positif apa yang disampaikan Ketua LMB Karimun Datuk Azman Zainal sebagai koordinator demonstrasi. Ia berjanji apa yang disampaikan Azman akan disampaikan nantinya ke pimpinannya.
“Saya menilai apa yang disampaikan Pak Azman banyak positifnya. Kami menghargai apa yang disampaikan beliau. Kalau demi kebaikan, ya pasti akan kami terima. Toh itu semua demi peningkatan kinerja di lembaga ini ke depannya,” kata Made.
Kepada wartawan, Made menjawab satu persatu apa yang disampaikan Azman dalam orasinya itu, jika menyangkut keputusan sidang merupakan keputusan hakim, jadi ia tidak bisa memberikan keterangan banyak. “Kalau memang tidak puas, JPU kan bisa mengajukan banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Made juga menjelaskan kalau permintaan untuk tidak menggelar sidang di hari Jumat, baginya tidak mungkin, karena hari kerja itu dari Senin sampai Jumat. “Asal masih dalam hari kerja kan tidak masalah digelar sidang, termasuk juga hari Jumat,” sebutnya.
Ia juga menerangkan kenapa sidang digelar pada jam-jam menjelang masuknya waktu sholat Jumat, itu semua bukan karena keinginan hakim. “Kami (para hakim) sudah ada di kantor dari pukul 08.00 pagi, kalau toh sidang digelar menjelang waktu shalat, ya karena jaksanya sendiri yang datangnya telat,” katanya lagi.
Ketika disinggung soal pernyataan Azman yang menyatakan ada dugaan campur tangan istri Ketua PN Tanjungbalai Karimun Y Wisnu Wicaksono dalam memutuskan perkara sidang dan menentukan siapa hakim yang akan menggelar sidang, serta seringnya istri Wisnu berada di pengadilan Made mengelak.
Awalnya, ia menyebut tidak tahu-menahu soal adanya sinyalemen yang menyebut kalau ada dugaan campur tangan istri Ketua PN menyangkut perkara sidang. Namun, ia berani menjamin kalau itu jelas tidak mungkin.
“Wah, saya sendiri tak tahu soal itu. Siapa yang bilang istri Pak Wisnu sering berada di kantor. Kalau ditanya soal itu saya tidak bisa menjawab, tapi saya berani menjamin kalau apa yang disampaikan itu jelas tidak mungkin,” katanya.
Ketika ditanya apakah kehadiran istri seorang hakim yang selalu menenami suaminya di PN dibenarkan dalam hukum? Made menyebut kalau itu sah-sah saja, karena tidak ada larangan soal itu. “Saya rasa itu tidak masalah,” ungkapnya lagi. (ham)
- Kejati Kepri Ditantang Usut Kasus Pengadaan Alat Kir
- Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK
- Solar Ditimbun di Bunker
- Harga Gula Turun, Telur Naik
- Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi TPI
- Kinerja Pelindo Tpi Dipertanyakan
- Pemerintah Telusuri Kelangkaan Solar
- Kundur Cukup Syarat Menjadi Kabupaten Baru




