Jumat01022015

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Tambang Pasir Darat Semakin Liar

Tambang Pasir Darat Semakin Liar

Meski dilarang aktivitas penambangan pasir darat tetap saja berlangsung di Kota Batam. seberapa kawasan yang menjadi areal penambangan pasir ilegal tersebut antara lain di Kelurahan Batubesar dan Kelurahan Nongsa seperti di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kampung Panglong dan Kampung Jabi. Ironisnya, Kolam eks galian pasir tersebut telah menjadi kubangan maut yang setiap saat dapat menelan korban jiwa.


Setelah puluhan tahun dikuras secara ilegal, pasir di Batu Besar, Nongsa kini nyaris habis. Puluhan lubang-lubang raksasa bekas tambang kini menganga dan tidak tidak terurus. Kendati begitu, sejumlah penambang masih terus mengeruk pasir di daerah ini. Bahkan sejak setahun belakangan caranya lebih canggih. Penambang tidak lagi memakai eskavator, tapi mesin penyedot pasir.

Salah seorang warga setempat mengatakan penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan dengan menggunakan mesin penyedot pasir dimodali oleh oknum aparat keamanan. Oknum aparat itu beberapa tahun sebelumnya hanya menerima upeti dari para penambang pasir.

Namun karena tergiur dengan keuntungan besar, maka sejak beberapa waktu belakangan oknum aparat tersebut terjun langsung ke bisnis tambang pasir ini. Tapi memang oknum aparat itu jarang muncul di lokasi tambang, karena ia memakai jasa orang lain untuk menjalankan bisnisnya.

"Memang ada oknum aparat yang punya mesin sedot pasir disini. Semua orang di sini tahu kok. Kalau ditanyakan yang mana punya pak polisi, pasti mereka tahu dan ditunjukkan," kata warga yang mengaku telah tinggal di lokasi itu sejak tahun 1997.

Sementara itu jumlah penambang pasir yang dilakukan secara manual semakin berkurang. Karena dengan menipisnya persediaan pasir di daerah itu semakin menyulitkan bagi para penambang manual untuk mengeruk pasir. Kalau ingin terus menambang mereka harus menggunakan mesin sedot pasir, sementara harganya mahal.

"Sudah berat untuk mendapatkan uang dari pasir. Kalau terus dipaksanakan bekerja di sektor ini, bukannya untung yang dapat tetapi bisa merugi," kata Lawung, satu dari puluhan penambang pasir Batubesar di Kampung KDA, kemarin.

Menurut bapak satu anak ini, sudah banyak penambang yang gulung tikar dan menderita kerugian karena pasir sudah sulit untuk didapat. Bahkan, hanya segelintir orang saja yang masih bertahan untuk tetap menambang pasir.

"Sekarang tinggal sisa-sisanya saja. Dan itupun sudah dipaksakan," ujar lelaki berambut panjang ini yang berkeinginan untuk mencari pekerjaan selain jadi penambang pasir yang sudah ditekuni bertahun-tahun ini.

Untuk diketahui aktifitas penambangan pasir di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah. Geliat penambangan pasir secara ilegal ini sudah berjalan puluhan tahun ini berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan yang mampu memberikan efek jera.

Sementara itu Ketua LSM Batam Hijau, Tedy, saat dimintai pendapat menyebutkan, sebenarnya lokasi penambangan pasir darat di wilayah Nongsa (Batam) cukup memprihatinkan. Untuk itu yang paling penting adalah kemauan masyarakat untuk merehabilitasi kubangan-kubangan bekas galian pasir.

"Dalam menyelesaikan permasalahan pasir Nongsa untuk tahap awal lebih baik difokuskan pada rehabilitasi kembali alam yang telah rusak,'' ujarnya.

Aktivitas penambangan pasir darat ini, selain merusak lingkungan hidup juga dilakukan secara ilegal (liar) karena tanpa ada Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dari dinas terkait. Dengan kata lain, eksploitasi pasir darat selama ini tidak memberikan konstribusi apapun kepada kas daerah khusunya Kota Batam. Sangat disayangkan bila perusakan lingkungan hidup yang terjadi di depan mata dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan hukum kepada para pelaku. Dalil karena faktor ekonomi dan kebutuhan pasir dalam rangka menunjang pembangunan, tidaklah dapat kiranya dijadikan alasan pembenar atas rusaknya lingkungan hidup. (sm/ed)

Lubang Eks Tambang Berbahaya

Aktivitas penambangan pasir darat tidak saja berdampak pada rusaknya ekosistem juga menjadi sarang berkembang biaknya sumber penyakit. Pengusaha maupun penambang tampaknya, tak menghiraukan semua itu dan selalu berkelit dengan alasan faktor ekonomi.

Padahal, Wakil Walikota Batam Ria Saptarika menegaskan, aktifitas penambangan pasir darat yang sampai saat ini beroperasi adalah ilegal. Pasalnya, Pemko Batam hingga kini tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir.

Ria menjelaskan, aktifitas penambangan pasir darat akan sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Selain itu, dampak lain bisnis ilegal tersebut telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di sekitarnya.

Diakui Ria, Pemko Batam sebelumnya sudah pernah melayangkan rusat peringatan dan teguran. Khususnya kepada warga yang melakukan aktifitas penambangan pasir di kawasan Batu Besar.

"Alasan mereka untuk tetap menjalankan usaha itu adalah demi menghidupi keluarga, karena cuma usaha itu yang bisa menghidupi mereka. Tapi bagaimana pun juga, usaha itu harus ditutup dan dilarang," katanya tegas.

Menurut Ria, jika penambangan pasir liar terus dilakukan maka justru akan menambah jumlah lubang-lubang bekas galian yang baru. Dampaknya tidak saja bagi keamanan anak-anak di sekitar kawasan itu, tapi juga bisa menyebabkan ambruknya lokasi yang berada dekat galian pasir.

"Pasir digali yang tidak menurut ukuran teknis penggalian sangat berbahaya bagi lingkungan. Maka itu, pengusaha penambang pasir diminta mengerti masalah tersebut dan menghentikan aktifitasnya," harapnya.

Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan mencari pasokan dari wilayah lain sebagai altertantif untuk memenuhi keperluan pembangunan, masyarakat maupun kalangan pengembang daripada mengizinkan penambangan pasir darat.

"Kerusakan lingkungan telah banyak terjadi akibat penambangan pasir darat. Lubang-lubang bekas galian menjadi tempat berkembang biak nyamuk malaria yang sangat berbahaya sehingga pemkot tidak akan pernah mengizinkan penambangan pasir darat," kata Ahmad Dahlan.

Pasir-pasir untuk pembangunan di Batam dewasa ini dipasok dari Pulau Bintan, sedangkan dari Kota Batam sendiri penambangan telah lama dilarang namun masih ada juga yang berani beroperasi meski telah berkali-kali ditindak oleh aparat.

Dahlan menegaskan, kerusakan akibat penambangan pasir darat sudah dalam kondisi memprihatinkan, dan karenanya pemerintah berkomitmen untuk menertibkan penambangan liar, termasuk dengan tidak akan mengeluarkan izin penambangan pasir darat.

Sementara, LSM Cetrum of Independent of Human Righ and Analisis (CISHA) meminta Bapedalda untuk melakukan kajian ilmiah kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir yang terjadi di sejumlah kawasan di Batam khusunya di Nongsa.

"Seharusnya Bapedalda melakukan kajian ilmiah untuk mengetahui sejauh mana kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengerukan pasir tersebut," ujarnya.

Dari pantauan CISHA di delapan titik, lokasi pengerukan di Kecamatan Nongsa saat ini berpotensi sebagai endemi demam berdarah.

"Sekitar 30 hektar lokasi yang sudah dikeruk, saat ini ditinggal begitu saja tanpa adanya upaya rehabilitasi," kata Ketua CISHA Rizaldi, beberapa waktu lalu.

Dirinya sangat menyayangkan langkah Bapedalda yang begitu lambat dan seolah membiarkan lokasi pengerukan tanpa ada upaya rehabilitasi. (sm/rl)

Pengawasan dari Pemerintah Lemah

Maraknya penambang pasir darat ilegal, akibat lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Batam. Selain itu, Pemko juga dinilai tidak mempunyai konsep yang jelas dalam melakukan penertiban terhadap penambang pasir darat.

Wakil Ketua komisi III DPRD Kota Batam, Siti Nurlaila, ST,MT mengungkapkan, seharusnya pemerintah Kota mampu melakukan penertiban terhadap penambang pasir darat dengan tidak menghilangkan mata pencaharian warga yang berasal dari pasir darat. Tentunya, pemerintah harus melakukan pendekatan dengan cara sosial kemasyarakatan. Dengan pendekatan sosial kemasyarakatan, lanjut legislator dari PKS ini, maka tidak akan terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat ketika dilakukan penertiban.

Menurutnya, seharusnya pemerintah juga memiliki perencanaan yang komprehensif. Diatur sedemikian rupa, agar tidak terjadinya korban jiwa di tempat penambangan pasir darat serta tidak menimbulkan penyakit bagi warga di yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

"Kalau pemerintah sudah memiliki perencanaan komprehensif dengan membuat suatu aturan yang tidak menghilangkan mata pencaharian warga. Karena warga bergantungan hidup dari penambangan pasir. Jadi tidak serta merta penambangan pasir ditutup begitu saja, tanpa ada pendekatan sosial kemasyarakatan dari pemerintah," kata Siti, Selasa (22/6).

Siti mencontohkan, seperti terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Dimana sebelum pemerintah setempat memindahkan tempat bagi para pedagang kaki lima ke lokasi lain, terlebih dahulu dibangun kios-kios yang letakknya juga sangat strategis.

"Dengan kebijakan tersebut, tidak terjadi gejolak di tingkat pedagang kaki lima. Karena pemerintah setempat mampu membangun komunikasi sosial kemasyarakatan, dengan mengutamakan kelangsungan usaha para pedagang kaki lima tadi," ujar Siti.

Guna melihat kondisi penambangan pasir darat secara langsung, Siti berjanji akan segera turun bersama rekan-rekan komisi III ke lokasi untuk melihat secara dekat. "Kita harapkan agar dibuat suatu aturan yang tidak menghilangkan mata pencaharian warga setempat. Dimana selama ini mereka hanya bergantung hidup dengan penambangan pasir darat," tambahnya. (sm/li)

Pemko Bentuk Tim Penertiban Penambangan

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membentuk tim untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir liar. Tim tersebut akan mulai bekerja melakukan sosialisasi pada awal bulan Juli mendatang. Dan bulan berikutnya barulah dikenakan tindakan tegas bagi yang melanggar.

"Artinya, setelah ada sosialisasi ini tidak satu pun penambang pasir liar dibiarkan oleh Pemko Batam," ujar Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo usai mengikuti Rapat Muspida Kota Batam di Markas Lanal Batam, Selasa (22/6).

Dendi menjelaskan, target sosialisasi tersebut adalah kepada 63 penambang pasir liar yang saat ini masih beroperasi. Ketika penambang pasir liar sudah mendapatkan pemberitahuan melalui surat resmi, maka penambang itu harus pindah dan menghentikan aktivitas penambangan pasir.

Penertiban tersebut tentu akan berdampak terhadap ketersediaan pasir ? Untuk menjadi ketersediaan pasir di Batam, menurut Dendi, Pemko telah menyiapkan tiga pelabuhan sebagai tempat lalulintas pasir ke Batam, yaitu Pelabuhan Batu Besar, Pelabuhan Jembatan II dan Pelabuhan Sri Mas Batuampar.

Dendi kembali menegaskan, penambangan pasir yang dilakukan perorangan di wilayah Batu Besar Nongsa dan berbagai tempat lainnya tidak pernah diberikan izin resmi oleh pemerintah, karena usaha itu dapat merusak lingkungan dan membahayakan bagi masyarakat.

"Pemko Batam dan unsur Muspida Batam sangat melarang tambang pasir liar yang saat ini mampu menghasilkan 800 meter kubik setiap hari. Pengusaha penambang pasir liar diminta menghentikan aktivitasnya,"ujar Dendi.

Pemko Batam meminta kepada penambang pasir mulai saat ini mencari wilayah di luar Batam. Meskipun bentuk larangan pemerintah belum diterapkan dalam bentuk sanksi tegas, karena masih memberikan toleransi kepada pengusaha, namun penambang pasir liar sebaiknya jangan melakukan aktivitas. (sm/rl)

Share