Kamis05232013

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK

Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK

Article Index
Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK
Gubernur : Tergantung Walikota dan Bupati
Dewan Sidak Batas Lokasi Tambang Wacopek
DPRD Tak Masalah Bauksit Ditutup
All Pages

Terkait Aktifitas Penambangan Bauksit
TANJUNGPINANG - Tiga kepala daerah di Kepulauan Riau yakni Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, Bupati Bintan Ansar Ahmad, dan Bupati Lingga H. Daria akan dilaporkan Aliansi Masyarakat Provinsi Kepri (AMPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga kepala daerah tersebut dilaporkan perihal hasil pungutan pajak pertambangan bauksit di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Lingga. Selain itu, kepala daerah yang akan dilaporkan ke lembaga tersebut dalam kasus yang sama, atas dugaan telah membekingi pertambangan bauksit itu.

"Kita akan melaporkan Walikota Tanjungpinang dan sejumlah kepala daerah lainnya ke KPK pada 9 Juli mendatang. Yang kita laporkan adalah hasil pajak penambangan bauksit yang diduga adanya unsur kolusi dan korupsi antara kepala daerah dengan pengusaha penambangan bauksit tersebut," kata juru bicara AMPK, Andi Cori Fatahudin kepada Haluan Kepri, Jumat (1/7) lalu.

Cori mengatakan, hasil penambangan bauksit selama ini sudah jauh menyimpang, terutama dari penerimaan pajak daerah yang diduga dimanipulasi, sehingga setiap tahunnya pemasukan ke kas daerah sangat minim. "Selama pasca penambangan, hampir triliunan rupiah dana untuk pemasukan kas daerah tidak jelas. Padahal setiap perusahaan pertambangan bauksit diperkirakan menyumbangkan ke PAD bisa mencapai Rp350 miliar. Sementara hasil pajak yang diterima sangat minim," ujar Cori.

Terjadinya kolusi antara kepala daerah dengan pengusaha tambang bauksit yakni pasca penambangan mulai dari reklamasi (penimbunan dan penataan kembali) sampai reboisasi (penghijauan). Cori mengungkapkan, dari hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya bersama beberapa ahli dari LSM yang membidangi masalah pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan, disebutkan bahwa tidak ada perusahaan daerah yang layak untuk dijadikan perusahaan tambang di Kota Tanjungpinang, Bintan maupun Lingga.

"Setelah kita melakukan konsultasi dan adanya masukan tersebut, maka sudah jelas mereka merusak lingkungan Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan. Seperti hutan lindung yang dibabat oleh pengusaha tambang serta cathment area hutan lindung Gunung Lengkuas yang rusak serta menimbulkan polusi," papar Ketua Forum Kota (Forkot) Provinsi Kepri itu.

Pihaknya juga telah mengkalkulasi tentang pendapatan bauksit bagi pemasukan daerah, mulai dari meter persegi, kubikasi hingga ke tonase, dan ternyata hasilnya sangat luar biasa.
"Ini korupsi berjamaah. Mereka (pejabat) sudah tidak berani lagi korupsi dana APBD maupun APBN, maka ini menjadi kesempatan mereka untuk meraup uang sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan rakyat dari perusahaan daerah yang dihasilkan," kata Cori.

Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungpinang Surjadi mengatakan, selama ini apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap aktifitas penambangan bauksit sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Aspirasi yang disampaikan warga terhadap tuntutannya adalah hal yang wajar dalam proses alam demokrasi ini," ujar Surjadi.

Menurutnya, semua pertambangan yang dilakukan di Kota Tanjungpinang mengikuti proses dimulai dari perizinan dan sebagainya. "Kita akan melihat perkembangan seperti apa yang telah dilakukan oleh perusahaan pertambangan bakusit. Namun yang jelas, aktifitas penambangan yang dilakukan di wilayah Kota Tanjungpinang haruslah sesuai prosedur," kata Surjadi.

Gubernur Akan Panggil
Sebelumnya, Gubernur Kepri HM Sani akan memanggil walikota dan bupati yang memiliki wilayah pertambangan bauksit untuk dimintai pertanggungjawabannya dari hasil pasca penambangan. Pemanggilan dilakukan adanya indikasi penggelapan uang pajak dari hasil penambangan bauksit antara kepala daerah bersangkutan bersama pihak pengusaha.

"Gubernur merespon positif hasil pertemuan yang kami lakukan, dan yang jelas beliau (Gubernur) secepatnya akan memanggil para kepala daerah yang memiliki wilayah penambangan bauksit baik di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Lingga," kata Andi Cori, Selasa (28/7) lalu.

Menurut Cori, hasil penambangan bauksit yang dilakukan selama ini sudah jauh menyimpang. Pasca penambangan, pengusaha banyak yang mengabaikan reklamasi maupun reboisasi di wilayah penambangan bauksit yang telah dieksplorasi (ditambang).

"Kita sudah sampaikan hal ini kepada gubernur, dan hal ini sudah ditindaklanjuti. Untuk itu kita meminta seluruh pertambangan bauksit yang ada di Kepri bisa dievaluasi dan ditutup total," ujar Cori.

Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kepri melakukan demo ke kantor Gubernur Kepri, Senin (27/6). Para demonstran ini terdiri dari Forum Komunikasi Mesjid dan Musholla (FKMM), Forum Kota (Forkot) Provinsi Kepri, Generasi Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (GM BP3KR), Persatuan Ustadz se-Kota Tanjungpinang serta masyarakat Kota Tanjungpinang dan Bintan. Mereka menuntut kepada Gubernur Kepri untuk segera menutup tambang bauksit yang ada di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Lingga. (tim)