TANJUNGPINANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Jhony Ginting melalui penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Bambang Panca SH mengatakan, kasus dugaan penyelewengan korupsi pengadaan alat uji kendaraan bermotor atau alat KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, pihaknya masih terus mendalami keterangan para saksi-saksi dan terus melanjutkan masalah ini, ketahap pemeriksaan selanjutnya dengan saksi yang sama.
"Sejauh ini, saksi yang kita panggil baru tiga orang saja. Dimana, masing-masing saksi, seluruhnya merupakan pegawai Dishub Kota Batam, dengan berinisial (A), selaku pemeriksa barang, (SS) Kasi Pendaftaran dan (BS) sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang,"jelas Penerangan Hukum Kejati Kepri, Bambang Panca SH kepada Haluan Kepri di Tanjungpinang, Senin (4/7).
Sejauh ini pihaknya telah mengumpul keterangan dari saksi-saksi tersebut. Akan tetapi, pemeriksaan masih terus berlanjut. Apabila pihaknya sudah mendapatkan kesimpulan dari hasil penyelidikan, akan segera disampaikan kepada masyarakat melalui media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Haluan Kepri, ada tiga nama lagi yang akan segera diperiksa Kejati Kepri. Antara lain mantan Kepala Dishub Kota Batam Muramis yang kini menjabat Kepala Dishub Provinsi Kepri, dan staf Seksi Pendaftaran Dishub Kota Batam Erbi Jaya. Akan tetapi, keterangan terbaru yang didapat Haluan Kepri dilapangan, Bambang Panca tidak menyebutkan serta membenarkan adanya pemeriksaan terhadap petinggi di Dinas tersebut.(cw40)
- Batam Great Sale Menjanjikan ?
- DPRD Tpi Turun Tangan Atasi Masalah Pendidikan
- SMKN I Dan Yonif 134 Tuah Sakti Teken Mou
- Menguak Borok Penerimaan Peserta Didik Baru Di Batam
- Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK
- Solar Ditimbun di Bunker
- Harga Gula Turun, Telur Naik
- LMB Ungkap 'Borok' PN Karimun




