PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) tahun 2011 di Kota Batam mengemuka dan menampilkan fenomena pungutan yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Fenomena ini terungkap ke permukaan menyusul temuan Lembaga Masyarakat (LSM) Barelang dan hasil sidak Komisi IV DPRD Kota Batam ke sejumlah sekolah dalam beberapa hari belakangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barelang pimpinan Yusril dalam surat nomor 001/LSM BARELANG/VII/2011 tanggal 4 Juli kepada Komisi IV DPRD Kota Batam mengungkap adanya pungutan di SMP 41 Lubuk Baja. Demikian juga dewan dari sidak yang dilakukan terhadap sejumlah sekolah menemukan adanya pungutan terhadap calon peserta didik baru.
Fakta ini kata Yusril memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap masalah pengelolaan keuangan daerah khususnya pemanfaatan anggaran pendidikan, kinerja Dinas Pendidikan Kota Batam dalam mengatasi permasalahan pada setiap penerimaan siswa baru.
Dalam surat kepada dewan Yusril juga melampirkan surat rincian rincian partisipasi sarana dan prasarana SMP Negeri 41 ditandatangani Ketua Komite, Ahmad Jhoni dan Kepala Sekolah, Wagiyem, SP.d.
Rincian pungutan terdiri dari 19 item biaya kebutuhan sekolah sejumlah dan biaya tak terduga sebesar Rp 9.400.000 dengan total pungutan Rp 112.500.000. Dari total anggaran tersebut dibebankan kepada 144 siswa masing-masing orangtua/wali murid dibebankan sebesar Rp 625.000
SMP 41 Lubuk Baja yang membebankan pembelian meja, kursi serta kebu tuhan sarana lainnya kepada 144 calon peserta didik sebesar Rp 625.000. LSM Barelang menyayangkan kebijakan pemungutan uang perlengkapan berdalih atas kesepakatan komite sekolah padahal orangtua murid/siswa baru belum dilibatkan.
Dengan dasar itu LSM Barelang meminta perhatian Komisi IV DPRD Kota Batam untuk mempertanyakan pungutan dimana harus mendapat persetujuan DPRD Kota batam sehingga alokasi APBD lebih bermanfaat untuk pelayanan publik sehingga tidak disalahgunakan.
Yusril juga membeberkan adanya titipan anak pejabat pada sekolah-sekolah tertentu. Bahkan ia menyebut sejumlah 34 anak dan kerabat keluarga pejabat dititipkan pada salah satu SMU Negeri.
Fenomena ini menurut Yusril merupakan praktek diskriminasi dimana keluarga yang memiliki kedudukan dan berduit dengan mudah diterima mengenyam pendidikan daripada calon peserta didik dari keluarga tak mampu.
Kebijakan pungutan dan perlakuan diskriminatif ini sangat bertentangan dengan program pendidikan wajib belajar dan sekolah gratis yang berlaku di negeri ini.
Sebab menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistim Pendidikan Nasional tidak mengatur adanya pungutan di sekolah negeri. Sebab fasilitas dan perlengkapan sekolah negeri dibiayai oleh negara dan dianggarkan dalam APBN dan APBD.
Pada Ayat 18 Pasal 1 Bab I UU Nomor 20 tahun 2003 tentang ketentuan umum menyatakan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Demikian pada Bab IV bagian keempat juga secara jelas mengurai hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Pada ayat 1 berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin teselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dan pada ayat 2, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun. Dari bunyi ayat undang-undang tersebut sudah jelas pemerintah berkewajiban menyiapkan dana untuk memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan di sekolah negeri dan bukan orangtua murid.
Keterbatasan kuota dan kelengkapan sekolah merupakan tanggungjawab pemerintah untuk menyediakan dan bukan kewajiban orangtua murid dengan menyampaikan dana pungutan. Secara tidak langsung kebijakan pemerintah menyediakan fasilitas dan perlengkapan dialihkan menjadi tanggungjawab orangtua murid calon peserta didik pada setiap penerimaan peserta didik.
"Lalu kemana anggaran pendidikan sebesar 20 persen baik dari APBD dan bantuan dari APBN? Bukankah anggaran itu menurut pemerintah dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan termasuk penyediaan fisik bangunan lokal," tanya Yusril yang juga mantan Kepala Sekolah.
Semestinya setiap tahun sekolah mengusulkan kebutuhan sarana dan perlengkapan ke Dinas Pendidikan Kota Batam untuk diakomodir kebutuhan anggaran SKPD selanjutnya dianggarkan dalam APBD. Trend belakangan kebutuhan perlengkapan dan sarana lokal diusulkan komite dalam rapat dengan orangtua calon peserta didik. Hal ini sudah melenceng dari amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Yusril menduga kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berbuntut pada keterbatasan anggaran pendidikan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan sarana dan perlengkapan sekolah negeri.
Atau anggaran pendidikan telah diatur 20 persen ke Dinas Pendidikan namun demikian kinerja pengelolaan anggaraan kurang baik sehingga masalah keterbatasan lokal dan perlengkapan sekolah-sekolah sulit diadakan. Buntutnya komite sekolah mengambil kebijakan melakukan pungutan pada calon peserta didik.
Kondisi ini apabila tidak segera ditanggapi serius oleh DPRD Kota Batam dan Dewan Pendidikan maka anggaran pendidikan 20 persen tidak dinikmati masyarakat melalui jaminan ketersediaan ruang bagi peserta didik mengenyam pendidikan. Demikian juga pendidikan gratis hanya sebuah euforia belaka sementara dipihak lain pungutan menjadi hal yang lumrah meski tidak ada landasan hukum.
Siswa Miskin Belum Diprioritaskan
Pemberlakuan kuota 20 persen bagi sekolah di Batam untuk menyediakan kursi untuk para siswa kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2011/2012 ternyata belum terealisasi. Padahal, kuota tersebut sudah disepakati bersama antara sekolah, Dinas Pendidikan Kota Batam dan Komisi IV DPRD Kota Batam dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV pada 6 Juni 2011 lalu.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari menyebutkan bahwa mulai 2011, PPDB di Kota Batam harus memprioritaskan minimal 20 persen anak kurang mampu dan 20 persen anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Prioritas ini harus terpenuhi terlebih dulu sebelum dilakukan PPDB melalui sistem online oleh panitia di masing-masing sekolah.
Namun dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV ke SMPN 20 Batam, Selasa (5/7), terungkap dalam PPDB masih berpatokan pada sistem online. Tanpa memprioritaskan terlebih dulu bagi minimal 20 persen anak kurang mampu dan 20 persen anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
"Masih belum ada petunjuk teknis yang kami dapatkan dari Dinas Pendidikan Kota Batam," alasan Ketua Panitia PPDB SMPN 20 Batam, Misnarlaili menanggapi pertanyaan sejumlah anggota dewan.
Kata Misnarlaili, jika dari sistem online sudah terpenuhi, maka panitia akan membuka kuota bagi minimal 20 persen anak kurang mampu dan 20 persen anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Berdasarkan data PPDB online Disdik Kota Batam, daya tampung SMPN 20 Kota Batam sebanyak 230 siswa.
Dari batas daya tampung tersebut, melalui PPDB sistem online, sebanyak 230 siswa telah diterima dengan nilai UN antara 8,043 sampai 8,877. Artinya sudah tidak ada lagi kuota bagi minimal 20 persen anak kurang mampu dan 20 persen anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Saat ini, PPDB sudah memasuki masa pendaftaran ulang, pada 4-5 Juli 2011. Pendaftaran ulang ini dilakukan bagi calon siswa yang telah melalui proses PPDB pada 27-30 Juni 2011, seleksi pada 1 Juli 2011 dan diumumkan pada 2 Juli 2011.
Terkait persoalan tersebut, Ricky Indrakari menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu menginformasikan anak yang masuk program PKH dan belum masuk sekolah. Sisa waktu yang ada akan kita minta PKH untuk menginformasikan siswa kurang mampu yang belum masuk sekolah agar sehingga bisa bisa diakomodir.
Berdasarkan data peserta PKH kata Ricky terdapat sebanyak 344 calon siswa yang akan masuk SMP. Dengan perincian di Kecamatan Batam Kota 5 orang, Batuaji 37 orang, Belakang Padang 21 orang, Bulang 61 orang, Galang 63 orang, Lubuk Baja 18 orang, Nongsa 20 orang, Sagulung 56 orang, Seibeduk 45 orang dan Sekupang 18 orang.
Sedangkan untuk calon siswa yang akan masuk SD, terdapat sebanyak 255 calon siswa dari peserta PKH. Dengan perincian di Kecamatan Batam Kota sebanyak 9 orang, Batuaji 47 orang, Belakang Padang 4 orang, Bulang 4 orang, Galang 20 orang, Lubuk Baja 22 orang, Nongsa 12 orang, Sagulung 48 orang, Seibeduk 43 orang dan Sekupang 16 orang.
Ketika sidak di SDN 011 Sekupang, puluhan orang tua dan calon siswa meminta solusi kepada pihak sekolah untuk dapat mengakomodir 27 anak perumahan Taman Sari Hijau dan 10 anak perumahan Tiban Ayu yang gagal masuk sekolah.
Atas permintaan tersebut Kepala Sekolah SDN 011 Sekupang, Nuraida menyatakan bahwa jumlah siswa yang mendaftar telah melampaui daya tampung sekolah. SDN 011 Sekupang dengan 13 ruang belajar hanya mampu menampung siswa baru sebanyak 76 orang dengan dua lokal yang tersedia. Sedangkan jumlah siswa yang telah mendaftar sekitar 250 orang.
Kabid Perencanaan Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung yang ikut dalam pertemuan tersebut mencoba menawarkan alternatif agar pihak sekolah membuka lokal baru. Dengan memanfaatkan ruang majelis guru untuk dirubah menjadi satu lokal ruang kelas.
Menurut Andi, untuk sementara guru diminta bersabar sambil menunggu pembangunan lokal baru yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Karena persoalan kurangnya ketersediaan lokal tidak hanya terjadi di SDN 011, namun juga di sekolah lain akibat pembangunan ruang kelas baru yang terkendala. Salah satu kendalanya adalah belum terbitnya SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh Walikota Batam.
Sidak Komisi IV DPRD Kota Batam di SMP 21 juga menemukan adanya pungutan. Bahkan diduga sisa kuota PPDB dilelang kepada orangtua. Udin Sihaloho mengatakan, pada sekolah tersebut terdapat 7 lokal diantaranya 5 lokal direkrut dari sistem online. Peserta didik yang lulus melalui sistem ini sejumlah 202 orang, 5 diantaranya tidak ikut medaftar dan hanya 197 dinyatakan lulus.
Dua lokal yang tersisa kata Udin, menampung sejumlah 80 anak didik dan diperuntukkan pertama bagi anak dari keluarga tidak mampu. Kedua diperuntukkan bagi warga sekitar khususnya anak dari keluarga tidak mampu. Ketiga diprioritaskan kepada calon anak didik yang berprestasi. Namun hingga batas akhir pendaftaran Kamis (7/7) pukul 12.00 WIB sejumlah 11 anak yang masuk dalam kategori tidak mampu belum diakomodir Selain itu ada 30 orangtua murid anak yang hendak mendaftar namun ditolak.
Pihaknya mendapat informasi bahwa sekolah menetapkan pungutan sebesar Rp 1.200.000 untuk membiayai sejumlah kebutuhan termasuk mendirikan koperasi sekolah. Herannya, para orangtua yang menyanggupi untuk membayar sesuai dengan ketetapan bersama dewan guru dan komite sekolah namun tetap ditolak. Oleh karena itu pihaknya menduga ada indikasi sisa kuota 2 lokal dilelang.
Pihaknya dapat memahami keputusan bersama dewan guru dan komite sekolah yang menetapkan pungutan sebesar itu yang diperuntukan pendirian koperasi dan biaya lain sebesar Rp 500 ribu dan biaya uniform sebesar 695 ribu. Yang terpenting pemanfaatan pungutan berlangsung transparan dan bermanfaat bagi anak didik. Namun Kepala Dinas menepis adanya pungutan di sekolah-sekolah negeri. Padahal anggaran 20 persen dari APBD cukup memadai untuk mengatasi keterbatasan fasilitas sarana dan perlengkapan pada setiap tahun anggaran.
Dari Persoalan keterbatasan lokal, keterbatasan perlengkapan di sekolah negeri, pungutan PPDB dan kuota 20 persen bagi anak dari keluarga miskin ini perlu mendapat penjelasan yang transparan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.
Sebab dalam beberapa tahun terakhir masalah ini sering mencuat dan Dinas Pendidikan belum mampu memecahkannya. Namun Muslim Bidin belum berhasil dikonfirmasi, Jumat (8/7) terkait kebijakan pungutan di sekolah-sekolah negeri menyusul nomor ponsel yang dihubungi tidak aktif.(nic/wan)
==================================
Rincian Partisipasi Sarana Dan Prasarana Smp Negeri 41 Batam
NO JENIS BARANG JUMLAH HARGA SATUAN TOTAL
1. Meja Kursi siswa 80 set @Rp 200.000 Rp 16.000.000
2. Papan tulis 6 unit @Rp 600.000 Rp 3.600.000
3. Almari 2 unit @Rp 750.000 Rp. 1.500.000
4. Lemari Piala dan 2 unit @Rp 2.000.000 Rp. 4.000.000
- Lemari Ketrampilan
5. Meja Perpustakaan 10 unit @Rp 200.000 Rp. 2.000.000
6. Karpet Ruang 2 unit @Rp 1.500.000 Rp. 3.000.000
- Perpustakaan
7. Gorden Perpustakaan 1 set Rp 2.500.000 Rp. 2.000.000
8. Lemari Pakaian Tari 1 unit Rp 2.000.000 Rp. 2.000.000
9. Gazebo Teralis 2 unit @Rp 6.500.000 Rp.13.000.000
10 Papan Untuk Mading 1 unit Rp 1.000.000 Rp. 1.000.000
11. Kursi Istirahat Teralis 6 unit @Rp1.000.000 Rp. 6.000.000
12. Roling Dor - Rp12.000.000 Rp.12.000.000
13. Bongkar 3 ruangan - Rp13.500.000 Rp. 13.500.000
- dan 2 lokal
14. Taman Tempel - Rp 5.000.000 Rp. 5.000.000
- disamping ruang guru
15. Kipas Angin 7 unit @Rp 500.000 Rp. 500.000
16. Bel untuk cerdas cermat - Rp 3.500.000 Rp. 3.500.000
17. Meja Pingpong 2 unit @Rp 2.000.000 Rp. 4.000.000
18. AC 2 PK (perpustakaan) 1 unit @Rp 3.500.000 Rp. 3.500.000
19. Sofa Untuk 1 unit Rp 3.500.000 Rp. 3.500.000
- Ruang Kepsek
20. BIAYA TAK TERDUGA Rp. 9.400.000
JUMLAH Rp.112.500.000
===================================
Jangan Bicara Sekolah Gratis
MENGEMUKA informasi adanya pungutan sekolah negeri terhadap orangtua/wali murid pada penerimaan siswa baru sangat membebankan bagi para orangatua murid. Kebijakan nasional anggaran pendidikan 20 persenn baik dari APBN dan APBD sama sekali tidak membantu masyarakat dalam menyekolahkan anak negeri yang adalah generasi penerus bangsa.
Sebagai orangtua murid, Dolly Indra mengaku kebijakan pungutan hasil musyawarah antara dewan guru dan dewan komite sepihak dan memberatkan orangtua murid. Kebijakan anggaran 20 persen setidaknya pemerintah sudah bisa mengatasi keterbatasan lokal sehingga orangtua/wali murid tidak perlu dibebani dengan tanggungan biaya pembangunan lokal.
Kebijakan pungutan pada penerimaan siswa baru yang berlaku di beberapa sekolah membuka ruang berlakunya hukum rimba dimana mereka yang memiliki kelebihan dari berbagai sisi baik kekuasaan, jabatan dan berduit yang akan mendapatkan kesempatan menikmati pendidikan. Sementara anak-anak negeri dari kalangan orangtua yang lemah dari berbagai sisi menjadi korban.
Menurut Indra, pemerintah tidak perlu bercuap-cuap mengenai anggaran pendidikan 20 persen dan pendidikan gratis. Hal itu hanya merupakan lip service belaka sebab fakta menunjukkan masyarakat masih dibebankan dengan berbagai biaya yang sepatutnya disediakan oleh negara sebab negara menjamin seluruh anak negeri menikmati pendidikan.
"Sebagai orangtua saya minta pemerintah tidak perlu bercuap-cuap bicara sekolah gratis. Dari fakta yang ada justru hukum rimba yang berlaku. Kalau pejabat dan orang berduit pasti menang dan masyarakat ekonomi lemah akan kalah dalam persaingan untuk bisa menikmati pendidikan," ujar Indra.
Indra menduga ada yang tidak beres dibalik kebijakan pungutan pada penerimaan siswa baru. Ia berharap DPRD Kota Batam benar-benar memperhatikan masalah ini dan jika perlu mengambil sikap tegas terhadap sekolah-sekolah yang memberlakukan pungutan masuk sekolah.nic
Pungutan PPDB Tak Ada Landasan Hukum
KEPALA Sekolah SMPN 21 mengakui bahwa pungutan yang diputuskan komite sekolah bersama orangtua calon siswa baru tidak ada landasan hukum yang mengatur tetang pungutan pada saat penerimaan peserta didik baru.
"Iya tidak ada landasan aturan tapi itu hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orangtua murid. Mereka yang sepakat dan putuskan bersama besaran pungutan,"ujar Halomoan Marpaung.
Halomoan membenarkan bahwa pungutan dimaksud untuk pembiayaan sejumlah kebutuhan sarana, perlengkapan menunjang koperasi yang sudah berjalan.
Menjawab sarana dan perlengkapan menjadi kewajiban sekolah dan pemerintah untuk mengadakannya, Halomoan membenarkan namun demikian pihaknya bersama komite tidak menyangka calon peserta didik tahun ini membludak hingga melebih kuota 7 lokal yang tersedia.
Halomoan mengakui sebelumnya tidak mengantisipasi pertambahan calon siswa baru sehingga mereka tidak mempersiapkan tambahan lokal serta kebutuhan perlengkapan lainnya.
Ia mengakui telah mengusulkan penambahan lokal ke Dinas Pendidikan Kota Batam guna mendapat diakomodir dalam APBD namun pihaknya memahami kondisi anggaran yang terbatas. Oleh karena itu Komite menelorkan kebijakan pungutan dan terlebihdahulu disepakati bersama orangtua murid calon peserta didik.
Sementara Ketua Komite SMPN 21, Parlin Sihombing juga mengakui tidak menduga membludaknya jumlah calon peserta didik pada penerimaan tahun ini.
Komite dan dewan guru kata Parlin sesungguhnya sudah mengantisipasi kondisi yang paling darurat apabila ada penambahan jumlah peserta didik namun demikian jumlah yang terdaftar jauh melebihi kuota 7 lokal.
Sisa dua lokal juga tidak bisa menampung jumlah calon peserta didik yang mendaftar hingga 325 peserta. Pihaknya bahkan kebingungan untuk menerima para peserta karena hingga Kamis sore, jumlah peserta bertambah.
Parlin membantah 11 calon pesrta didik dari keluarga tidak mampu tidak ditampung. Ia mengaku keluarga tidak mampu telah diakomodir. Ia juga membantah dugaan lelang kuota 2 lokal. Pihaknya tetap mematok pungutan sebesar Rp 1,2 juta berdasarkan keputusan bersama dengan orangtua calon peserta didik dan berjanji tidak akan menaikkan besaran pungutan diluar dari keputusan bersama tersebut.nic
Praktisi Hukum, Niko Nixon Situmorang menilai, pungutan pada penerimaan peserta didik tidak dilatari aturan Undang-Undang dan peraturan lainnya maka dinyatakan sebagai pungutan liar meski disepakati antara komite dan orangtua calon peserta didik.
Oleh karena itu bisa diangkat menjadi permasalahan hukum. Orangtua murid yang merasa keberatan dipungut biaya bisa meminta bantuan LSM seperti LSM Barelang agar mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Batam.
Apabila DPRD menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak sah maka rekomendasi dewan menjadi dasar untuk melakukan proses hukum terhadap komite dan pihak sekolah yang melakukan pungutan.
Niko mengatakan, dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas mengatur bahwa negara menjamin pendidikan bagi seluruh masyarakat sehingga tidak ada alasan pemerintah membebankan kebutuhan pendidikan pada orangtua murid. Demikian juga dalam ketentuan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional tidak mengatur adanya pungutan terhadap calon peserta didik. Bahkan undang-undang pendidikan jelas mengatur hak dan kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan bagi masyarakat.
Pasal 31 ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Oleh karena itu tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolahatau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Jadi tanggungjawab pemerintah dan negara membiayai pendidikan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat dalam hal ini orangtua murid. Menjadi pertanyaan sekarang, kemana anggaran 20 persen yang dianggarkan dalam APBN dan APBD sehingga masyarakat harus menanggung kewajiban pemerintah dan negara dalam menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan. Ini harus menjadi catatan penting bagi dewan yang menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pemerintah.nic
- Perda THM Menuai Kontroversi
- Batam Great Sale Menjanjikan ?
- DPRD Tpi Turun Tangan Atasi Masalah Pendidikan
- SMKN I Dan Yonif 134 Tuah Sakti Teken Mou
- Kejati Kepri Ditantang Usut Kasus Pengadaan Alat Kir
- Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK
- Solar Ditimbun di Bunker
- Harga Gula Turun, Telur Naik




