Monday, Apr 16th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Fokus Perda THM Menuai Kontroversi

Perda THM Menuai Kontroversi

PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2005 tentang pariwisata, khusus menyangkut pasal tentang jadwal tutup tempat hiburan malam (THM) menuai kontroversi. Warga masyarakat dan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Karimun mengharapkan agar Perda tersebut segera direvisi. Pasalnya, dalam Perda Pariwisata disebutkan penutupan operasi tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan. Namun fakta menunjukkan tempat-tempat hiburan malam tersebut tetap saja buka.


Perda yang mengatur tentang jadwal tutup THM di Karimun sebenarnya telah melalui perjalanan panjang. Awalnya, salah satu pasal dalam Perda Nomor 05 tahun 2005 mengamanatkan agar THM ditutup selama Bulan Suci Ramadhan, namun memunculkan polemik hingga tersebut direvisi menjadi Perda Nomor 05 tahun 2007 yang menyebutkan THM tetap dibuka selama bulan puasa.

Lagi-lagi revisi perda menuai polemik hingga diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkab, Pengusaha, OKP dan ormas tentang penutupan operasi THM. Keputusan bersama mengatur pola penutupan THM diberlakukan 3:3:3 (3 hari penutupan di awal puasa, 3 hari ditengah masa puasa dan 3 hari menjelang lebaran).

Hingga memasuki bulan Ramadhan tahun ini, belum jelas seperti apa bentuk Perda tersebut. Namun Pemerintah Kabupaten Karimun melalui pandangan umum bupati dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Karimun, Senin (11/7) lalu, mengusulkan agar jadwal penutupan THM sama seperti yang tertuang dalam SKB yakni 3:3:3 tersebut.

Pandangan umum yang disampaikan bupati mendapat jawaban dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Karimun. Delapan fraksi meminta agar Perda no 05 tahun 2005 tersebut direvisi, seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Raja Kamaruddin, ia meminta agar revisi Perda tersebut segera dilakukan. Mengingat, sejak perda itu diberlakukan selalu menimbulkan polemik di tengah masyarakat Karimun, terlebih ketika menjelang memasuki bulan Ramadhan.

Menurutnya, salah satu yang menyebabkan Perda itu menimbulkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat adalah tidak terlaksananya apa yang tertuang dalam Perda, yakni terkait penutupan operasi THM. "Dalam salah satu pasal jelas diamanatkan adanya penutupan, namun dalam kenyataannya THM tetap saja buka. Maka dari itu, untuk menghindari agar tidak menimbulkan polemik lagi ditengah-tengah masyarakat Karimun, ya sebaiknya Perda itu direvisi," jelasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Jamaluddin Sahari meminta agar dalam pembahasan revisi Perda tersebut harus melibakan seluruh unsur masyarakat, tidak hanya antara Pemerintah dengan pengusaha namun juga elemen lain mulai dari Ormas, OKP, LSM dan tokoh masyarakat.

Menurut Jamaluddin, peraturan daerah merupakan aturan bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut. Makanya, agar tidak menimbulkan polemik lagi, maka dalam pembahasa Perda itu harus melibatkan seluruh masyarakat banyak. "Kami sangat setuju jika Perda tersebut direvisi, namun jangan hanya untuk membela kepentingan kelompok tertentu saja. Agar Perda tersebut dapat dirasakan secara efektif oleh masyarakat banyak, maka dalam pembahasannya kalau dapat melibatkan seluruh perwakilan masyarakat," sebutnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jhon Abrison. Ia setuju jika Perda direvisi dan berharap setelah direvisi Perda dapat ditegakkan. Artinya, apa yang diamanatkan dalam perda betul-betul dijalankan, baik itu larangan maupun sanksi.

Menurut dia, percuma saja Perda direvisi jika tidak dijalankan sesuai dengan amanat yang terkandung didalamnya. Perda dibuat untuk dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Ketua Fraksi Bintang Reformasi, Syahril memberi pandangan yang lebih jauh. Ia tak hanya fokus pada pasal yang mengatur tentang penutupan operasi THM semata. Ia bahkan meminta agar sejumlah pasal yang mengatur tentang penerbitan izin permainan direvisi sekaligus memperketat pengawasan.

"Kami sangat menyetujui, jika Perda Pariwisata itu direvisi, namun kami menyarankan kalau dapat yang direvisi itu bukan pasal yang mengatur operasi penutupan THM pada bulan Ramadhan saja, melainkan pasal lain seperti penerbitan izin permainan harus juga direvisi. Kalau dapat perketat pengawasan dalam pelaksanaan tempat permainan itu," ungkapnya.

Dalam pencermatannya, sejumlah gelanggang permainan yang telah diberikan izin ternyata dengan leluasa menggelar permainan yang berbau judi. Bila upaya penegakkan Perda diiringi dengan pengawasanketat dan sanksi, ia yakin segala bentuk praktek permainan berbau judi yang saat ini marak berlangsung dapat segera dihentikan.

Fraksi Hanura dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Baru juga menyetujui Perda THM direvisi. Salah seorang anggota Fraksi Hanura, Zulfikar mengingatkan pentingnya merevisi Perda itu untuk menghindari terjadinya berbagai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi bagi masyarakat maupun pengusaha.

Sementara Sujoko, anggota Fraksi Kebangkitan Indonesia Baru menyetujui jika Perda itu direvisi demi kepentingan masyarakat banyak sebab semua masyarakat mempunyai hak yang sama.

Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, HM Taufiq berpendapat lain. Meski dalam penyampaian pandangan ia menyetujui pengajuan revisi namun ia mengingatkan dan mengajak seluruh unsur di jajaran Pemkab Karimun agar berucap istighfar. Sebab Pemkab Karimun dinilai tidak mampu menjalankan amanat Perda secara utuh bahkan seolah berada di bawah tekanan kelompok tertentu.

"Kalau alasan yang diajukan Pemkab agar revisi Perda hanya untuk kepentingan investasi di Karimun, jelas ini tidak logis. Sebab amanat dalam Perda itu jelas meminta agar ditutup total. Dalam Perda hanya mengatur tempat hiburan terletak di pinggir jalan harus tutup total seperti tempat karaoke, pijat dan diskotik. Sementara tempat hiburan yang termasuk fasilitas pendukung hotel tetap dibolehkan buka," katanya.

HM Taufiq juga mengingatkan agar selama Bulan Suci Ramadhan, umat muslim bisa melaksanakan ibadah secara khusyuk. Penutupan tempat hiburan malam yang terletak di pinggir-pinggir jalan jelas akan membawa ketenangan bagi umat muslim. Dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Karimun, hanya Fraksi PDIP saja yang tidak memberi pandangan dalam rapat paripurna tersebut.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan, pembahasan revisi perda melibatkan sejumlah perwakilan masyarakat memang harus diwujudkan, sehingga kelak dapat mengantisipasi gejolak yang tidak diingini dari masyarakat.

"Jika ada pendapat bahwa revisi tersebut untuk mengakomodir kepentingan pihak tertentu tidak benar. Revisi itu dilakukan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan yang lebih luas, penyesuaian dengan kemajuan zaman dan masih dalam rangka mendukung minat investasi,"ujar Nurdin.

Setelah rapat paripurna, DPRD Karimun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda dan Zulfikar ditunjuk sebagai ketua. Hingga saat ini, Pansus terus menggodok revisi Perda namun seperti apa keputusan pansus, Zulfikar belum bisa memberi jawaban mengingat kerja Pansus belum selesai.

Keputusan yang diambil Pansus kata Zulfikar, tidak ada kepentingan siapapun seperti pengusaha maupun pemerintah, karena ini murni kepentingan masyarakat banyak. Bahkan Tim Pansus telah melakukan studi ke Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata mendukung asal menyangkut kepentingan daerah, apalagi sudah ada UU yang mengatur tentang Otonomi Daerah.(ham)


Panti Pijat Tutup Selama Puasa

MESKI gonjang-ganjing soal Perda Nomor 05 tahun 2005 tentang Pariwisata belum selesai namun panti pijat akan ditutup selama Bulan Ramadhan. Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Perda Pariwisata Zulfikar di Gedung DPRD Karimun, Senin (18/7 lalu.

Saat ini katanya, Pansus tengah melakukan rapat pembahasan terkait Perda Pariwisata tersebut. Namun, apa hasilnya belum bisa dijelaskan karena Pansus masih bekerja. Hanya saja, Pemkab telah mengajukan usulan agar pola buka tutup THM tersebut diberlakukan 3 hari di awal puasa, 3 hari ditengah dan 3 hari menjelang lebaran. Sedangkan, untuk semua fasilitas hotel berbintang seperti pub, karaoke, dan fasilitas lainnya tetap berjalan seperti biasa.
Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal menyambut baik rencana pemerintah daerah yang akan menutup seluruh tempat-tempat pijat di Karimun. Apalagi, biasanya tempat pijat rentan dijadikan sebagai tempat prostitusi.

"Kalau memang mau ditutup selama bulan puasa itu sangat bagus, biar umat muslim lebih tenang beribadah," katanya.

Azman berang melihat banyaknya panti pijat didirikan di sekitar tempat ibadah, seperti yang ada di bilangan Jalan Pramuka. Di lokasi itu, ada beberapa panti pijat letaknya tak jauh dari masjid. Menurut dia, keberadaan panti pijat tersebut sangat mengganggu masyarakat yang beribadah. Ia menyarankan kepada pemerintah daerah agar dapat menata lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat wisata dengan baik dan teratur.

"Kalau dapat pemerintah bisa mencarikan lokasi bagi wisata panti pijat itu. Kalau perlu ditempatkan di pulau tertentu sehingga tidak berbaur dengan tempat tinggal masyarakat banyak, apalagi tempat ibadah. Selain itu, dengan lokasi yang khusus, pengawasannya bisa lebih terjaga," jelasnya.

Terkait larangan agar panti pijat ditutup total selama bulan puasa tidak menjadi persoalan bagi pemilik usaha panti pihat tersebut. Berdasarkan penelusuran Haluan Kepri di beberapa panti pijat Kamis (21/7) kemarin. Mereka setuju saja jika usaha itu ditutup selama bulan puasa.

Karena, tiap tahun mereka mengaku selalu melakukannya. "Bagi kami tak ada masalah. Jika memang ada himbauan dari pemerintah untuk menutup panti pijat selama bulan puasa tak apa-apa, kami siap melakukannya," kata salah seorang pemilik massage di bilangan Puakang, kemarin.

Begitupun, wanita -wanita yang berprofesi sebagai pemijat di beberapa lokasi panti pijat agar mengaku juga akan pulang kampung selama bulan puasa ini. Seperti yang diungkapkan Wr, yang sehari-harinya bekerja di panti pijat di kawasan Kapling. Dari sepuluh kawan-kawan seprofesi di tempat bekerjanya itu, lima orang sudah pulang kampung. Sedangkan, sisanya lagi akana pulang mendekati puasa nanti.

"Sudah banyak yang pulang Bang. Saya pun hari ini akan pulang ke kampung saya di Bandar Lampung. Saya biasanya selalu pulang setiap tahun sekali persisnya selama bulan puasa. Saya ingin menjalankan ibadah puasa di kampung halaman bersama anak-anak. Nanti saya akan balik lagi (ke Karimun) setelah lima hari lebaran," ungkap Wr, disela-sela mempacking barang-barang yang hendak dibawanya pulang kampung.

Raja Syamsudirman, salah seorang tokoh masyarakat juga menyarankan agar tidak hanya panti pijat saja yang ditutup selama bulan puasa, ia juga menghimbau kepada para pemilik vila di Kapling agar meliburkan seluruh anak asuhnya selama bulan puasa. "Kalau panti pijat ditutup, sementara vila di Kapling tetap buka sama juga tak ada artinya. Malah, kalau dapat lokasi itu yang harus ditutup selama puasa," ungkap Syamsudirman.

Ketika Haluan Kepri menelsuri Kawawan Vila Kapling, situasi tampak mulai sepi. Menurut pengakuan beberapa wanita yang tinggal di kawasan itu, kawan-kawan mereka sudah pulang kampung. Satu vila menurut dia, hanya ada tiga atau lima orang saja. Beberapa pedagang yang sering mangkal di sekitar kawasan Vila Kapling juga membenarkan sebagian besar penghuni vila sudah kembali ke kampung halaman masing-masing. Pedagang yang sudah belasan tahun berjualan di dalam komplek tersebut mengaku setiap bulan puasa penghuni selalu kosong sebab jelang bulan puasa, Satpol PP selalu merazia lokasi ini.

"Nanti setelah lebaran mereka akan balik dengan sendirinya ke Vila ini. Yang saya tahu dari pengakuan para wanita itu, mereka datang ke lokasi ini atas dasar keinginan mereka sendiri. Tak pernah ada paksaan. Mungkin saja, di kampung mereka susah mendapatkan pekerjaan, jadi mau tak mau yang harus kembali lagi ke lokasi ini," pungkasnya. (ham)


Newer news items:
Older news items: