Pencairan Sering Terlambat
Sering terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/MI dan SLTP selama ini, lebih disebabkan regulasi pencairan dana tersebut di ubah, sebelum dicairkan terlebih dahulu diendapkan di kas daerah. Hal ini atas dasar semua anggaran harus dimasukan ke APBD setempat. Disamping itu juga sebelum dana itu dicairkan terlebih dahulu harus menunggu Daftar Isian Proyek (DIPA) disahkan, serta menunggu lagi bagian keuangan Kabupaten/kota membuat Surat Penyediaan Dana (SPD).
Belum sampai disitu, masih ada lagi regulasi lainnya setelah SPD terbitkan, yakni harus menunggu pihak Dinas Pendidikan (Disdik) membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Baru setelah SPP dan SPM ini dibuat, terbitlah Surat Perintah Membayar Dana (SPMD). Dengan dasar SPMD inilah, dana BOS baru ditransfer ke masing-masing sekolah.
Begitu pula dalam pengelolan dana BOS ini, regulasinya dibagi dua bagian untuk bantuan dana BOS bagi sekolah negeri dikelola langsung pihak Disdik. Sedangkan sekolah swasta dikelola oleh Dinas Pendapatan atai Bendaha Umum melalui dana hibah. Akibat regulasi yang panjang ini, sudah barang tentu berdampak pada eksistensi sekolah dalam melaksanakan agendanya. Hal ini diakui beberapa kepala sekolah, sejumlah pembiayaan di sekolah sempat terganggu, terutama pembayaran gaji para guru honorer. Bahkan pernah ada beberapa guru honerer sempat mogok ngajar karena gajinya belum dibayarkan.
Lain saat sistem penyaluran dana BOS tahun sebelumnya cukup tepat waktu, karena langsung dikirimkan pemerintah pusat ke rekening para kepala sekolah di daerah masing-masing, sehingga menunggu pencairan paling lambat sekitar satu atau dua hari saja.
Namun menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Kepri, Atmadinata, mekanisme dari penyaluran dana BOS tahun ini lebih sederhana, karena pencairan berdasarkan kewenangan daerah. Karena sistem penyaluran dana BOS ini sudah dialihkan melalui kas negara Departemen Keuangan langsung ditransfer ke masing-masing kas daerah yang ada di setiap kota dan kabupaten.
"Tahun ini, penyalurannya bersumber dari kas negara yang ditransfer ke masing-masing rekening kas daerah. Jadi cara ini lebih sederhana, sehingga dana BOS yang sudah ditransfer merupakan kewenangan daerah untuk kembali menyalurkannya ke sekolah-sekolah," kata Atmadinata, menjawab Haluan Kepri, Rabu, (27/7).
Dijelaskan, Atmadinata, setelah dana BOS dari kas negara mentransfernya ke kas daerah, maka selanjutnya Disdik Kabputen/Kota mengajukan permintaan pembayaran ke bendahara umum masing-masing kota dan kabupaten. Setelah permintaan pembayaran disetujui dengan terlebih dahulu melengakapi persyaratan yang diperlukan, maka kas daerah memberikan dana BOS ke Dinas Pendidikan dan setelah itu dana tersebut baru disalurkan kembali ke masing-masing rekening sekolah Negeri.
"Untuk sekolah swasta tidak melalui Dinas Pendidikan, akan tetapi pihak sekolah bisa langsung mengajukan permintaan pembayaran ke bendahara umum masing-masing kota dan kabupaten," kata Atmadinata. Untuk itu kata dia, kewenangan untuk menyalurkan dana BOS di setiap sekolah menjadi wewenang kota dan kabupaten. Hal ini berdasarkan atas peraturan Pemerintah tahun 2004 tentang otonomi daerah yang ada di kota maupun kabupaten.
Dikatakan, penyaluran dana BOS disetiap kota dan kabupaten terhitung sejak tri wulan pertama (bulan Januari-Maret) dan tri wulan kedua (April-Juni) sudah selesai dilaksanakan pada masing-masing Disdik yang ada di kota dan kabupaten.
Terkait dengan lambannya proses penyaluran ke masing-masing sekolah, namun Atmadinata menapiknya, bahwa dana BOS yang ditransfer ke masing-masing rekening kas daerah tiap kota dan kabupaten tepat waktu dan tidak sampai mengalami penundaan dan keterlambatan. Lain halnya kata dia bila proses penyaluran ke rekening sekolah masih juga terlambat, maka paling tidak berasal dari masing-masing Disdik yang ada di kota maupun kabupaten, seperti persyaratan yang belum lengkap dan juga pihak sekolah masih mendata siswa penerima dana BOS, sehingga menjadi terlambat.
Lebih rinci Atmadinata menyebutkan, untuk Kabupaten Bintan, siswa SD dan SMP Negeri yang menerima dana BOS berjumlah 5.509 orang dengan jumlah Rp3,140 miliyar, sedangkan swasta 49 orang dengan dana sebesar Rp27.930.000 dan total Rp3,168 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Natuna, siswa Negeri penerima dana BOS sebanyak 2.941 orang dengan jumlah uang Rp1,676 miliar, swasta berjumlah 71 orang dengan jumlah Rp40.470.000,- dan total uang Rp1,716 miliar.
Sementara untuk Kabupaten Karimun, siswa Negeri berjumlah 8.012 orang dengan jumlah Rp4,566 miliar, swasta berjumlah 1.696 orang dengan uang Rp966.720.000,- dan total Rp5,533 miliar. Kota Batam jumlah penerima siswa negeri sebanyak 17.892 dengan uang Rp10,287 miliar dan swasta berjumlah 7.490 orang dengan uang Rp4.306 miliar dan total Rp14,594 miliar. Dan untuk Kota Tanjungpinang siswa sekolah Negeri penerima dana BOS berjumlah 7.129 orang dengan uang Rp4,099 miliar dan swasta berjumlah 1.494 orang dengan jumlah Rp859.050.000,- dan total Rp4,589 miliar. (eza)
Dana BOS Dipotong Untuk Sosialisasi
Sementara agar penggunaan dana BOS di sekolah menjadi tepat sasaran, pihak Disdikpora Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi dengan mengundang Kepala Sekolah, bendahara dan komite sekolah untuk menjelaskan lebih detai manfaat dan fungsi dari dana BOS itu sendiri. Untuk kegiatan ini Disdikpora diambil dari dana BOS berupa dana sharing.
"Kegiatan sosialisasi ini menggunakan dana sharing dari anggaran APBD Kota Tanjungpinang. Jadi BOS itu ada sharingnya yang diambil dari dana bantuan itu sendiri,” ujar Kadisdikpora Tanjungpinang, Syarfial Evi.
Ia menjelaskan, dana sharing yang diambil untuk tingkat SLTP sebesar Rp575 ribu pertahun, maka dana sharing yang diambil Rp80 ribu, sedangkan untuk tingkat SD diambil Rp40 ribu dari jumlah Rp400 ribu.
“Dana sharing ini nantinya akan dimasukkan ke Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan setelah itu baru bias digunakan untuk sosialisasi kepada masing-masing pemegang dana BOS,” katanya.
Menurutnya, dari sosialisasi itu nantinya para pemegang dana BOS akan diberi pengetahuan dalam penggunaan dana tersebut seperti membuat laporan pengeluaran, SPJ dan administrasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan BOS.
Hal ini bertujuan agar para pemegang dana BOS tidak kebingunan dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana yang berhubungan dengan kegiatan sekolah.“Semua dana yang dikeluarkan nantinya akan dipertanggungjawabkan dan diperiksa supaya penggunaannya lebih jelas dan tepat sasaran,” kata Syafrial. (eza)
Biar Cepat Cair Lengkapi Admistrasi
Dilain kesempatan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Tanjungpinang, Lindawati, menjelaskan, mekanisme pengiriman dana BOS di setiap kota dan kabupaten, apabila setelah Pemerintah Pusat mentransfer ke rekening kas daerah, maka selanjutnya dari kas daerah akan menyampaikannya ke rekening masing-masing sekolah penerima bantuan melalui clearing di Bank.
Namun agar proses clearing berjalan lancar, maka kelengkapan administrasi yang perlu dibenahi adalah menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan data siswa penerima dana bantuan BOS sesuai yang diajukan oleh pihak Disdikpora ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD). Setelah dokumen yang diberikan lengkap dan sesuai dengan prosedur yang diminta, maka nantinya pihak DPPKAD akan langsung menyalurkan bantuan tersebut ke masing-masing rekening sekolah penerima bantua BOS.
Transfer bantuan BOS ke rekening masing-masing sekolah dilaksanakan per tiga bulan sekali dengan interval dari bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
“Anggaran BOS yang ditransfer di setiap sekolah dipegang oleh tiga unsur antara lain bendahara sekolah, komite sekolah dan Kepala Sekolah dan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah,” kata Linda.
Dana BOS yang boleh dimanfaatkan oleh siswa dalam melakukan kegiatan di sekolah antara lain bila siswa ingin mengikuti kegiatan sains, seminar ataupun cerdas cermat di daerah lain, maka biaya pengganti transportasi dapat dimanfaat dari dana BOS. Selain itu juga bila sekolah kekurangan buku pendukung UN maupun UASBN di perpustakaan, maka anggarannya boleh diambil dari dana BOS. (eza)
Sesuai Prosedur
Penggunaan dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dari tahun sebelumnya hingga saat ini dapat kami gunakan sesuai dengan prosedur. Hasilnya dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh siswa dalam menunjang kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
Membantu Siswa
Selama ini dana BOS yang dimanfaatkan ternyata dapat membantu siswa terutama dalam memenuhi kebutuhan sebagai penunjang proses belajar mengajarnya disekolah. Mudah-mudahan dana BOS ini dapat memacu siswa supaya lebih giat belajar di sekolah maupun di rumah.
Sangat Cukup
Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada masing-masing sekolah sudah sangat cukup untuk dimanfaatkan oleh siswa. Mereka dapat menggunakannya dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan kegiatan lainnya.
Harus Tepat Sasaran
Kalau dana BOS ini dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan tepat sasaran, maka siswa dapat termotivasi dalam meningkatkan kreatifitas belajarnya.
Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak sekolah penerima dana BOS agar dapat memanfaatkan dan menggunakan dana ini dengan sebaik-baiknya sehingga hasilnya menjadi tepat sasaran.
- Bintan Mutiara yang Terpendam
- Pencuci Bus Jadi Bupati
- Sulitnya Dapatkan Premium di Karimun
- Bayar Zakat di Mal dan Via Rekening
- Para Pejuang Veteran Prihatin
- 32 Pelajar Terbaik Pengibar Bendera Tampil Sempurna
- Basahnya Bisnis Kue Kering
- Waspadai Penimbunan Sembako Jelang Lebaran
- Project Pesona Lagoi Bakal Gagal Lagi ?
- Etalase Indonesia Dinodai Sampah dan Bau Asap
- LKPI Kepri Bertekad Jadi Teladan Dalam Pengabdian
- Perda THM Menuai Kontroversi
- BP Batam Tutup Mata Terhadap Lahan Terlantar
- Borok Pusat Koperasi Distribusi Bintan Terkuak
- Batam Great Sale Menjanjikan ?
- DPRD Tpi Turun Tangan Atasi Masalah Pendidikan
- SMKN I Dan Yonif 134 Tuah Sakti Teken Mou
- Menguak Borok Penerimaan Peserta Didik Baru Di Batam
- Kejati Kepri Ditantang Usut Kasus Pengadaan Alat Kir
- Tiga Kepala Daerah Akan Dilaporkan ke KPK