PERDA (Perda) no 05 tahun 2005 tentang Pariwisata telah direvisi dan disahkan menjadi Perda Nomor 05 tahun 2011 pada rapat paripurna DPRD Karimun, Senin (25/7). Usulan Pemkab Karimun terkait jadwal buka tutup tempat hiburan malam (THM) dengan pola 9 hari ditutup yakni 3 hari awal puasa, 3 hari pertengahan puasa dan 3 diakhir puasa akhirnya disetujui dalam paripurna.
Dari delapan fraksi, hanya Fraksi Keadilan Pembangunan yang tidak menyetujui dengan alasan, usulan Perda tersebut syarat dengan kepentingan pengusaha.
Sementara, fraksi PDI Perjuangan tidak mengirim anggotanya dalam Pansus C yang menggodok revisi Perda tersebut. Meski abstain, namun pimpinan sidang menyatakan kalau Fraksi PDIP dianggap menyetujui.
Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, HM Taufiq usai paripurna kepada sejumlah wartawan mengatakan, ada beberapa catatan menyebabkan Fraksi Keadilan Pembangunan tidak menyetujui revisi Perda Pariwisata tersebut, khususnya yang berkaitan dengan buka tutupnya THM di Karimun.
Salah satunya karena usulan dari Pemkab merupakan atas keinginan para pengusaha, bukan karena kemauan masyarakat banyak.
"Sewaktu hearing dengan Dinas Pariwisata, saya pernah tanyakan ke kepala dinasnya atas dasar apa salah satu pasal dalam Perda itu harus dibuka. Saat itu kepala dinasnya mengatakan itu itu atas permintaan para pengusaha.
Kalau hanya untuk kepentingan pengusaha, jelas kami tidak bisa menerima, karena Perda adalah milik masyarakat banyak bukan untuk kepentingan kelompok tertentu," ungkap Taufiq.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Fraksi Keadilan Pembangunan, Sitti Saparani, menurutnya keputusan yang dilahirkan dalam Perda tersebut sebenarnya bukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Karimun. Melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Saya heran, kenapa di Karimun ada jadwal buka tutup tempat hiburan malam, padahal di daerah lain sepert Tanjungpinang ditutup semua," ungkap Sitti.
"Sebagai partai yang berazaskan Islam, kami tetap tidak setuju tempat hiburan malam dibuka selama dalam bulan Ramadhan. Hanya satu bulan itu saja kami minta tempat itu ditutup demi ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Kalau 11 bulan lainnya kan tetap buka seperti biasa," tegas Sitti.
Taufiq kembali menegaskan, kendati Fraksi Keadilan Pembangunan menolak revisi Perda tersebut, namun karena semua fraksi lainnya menyatakan setuju, maka sebagai negara demokrasi ia tentu tak mungkin menghalangi lahirnya Perda Pariwisata tersebut.
"Saya tekankan juga, kami tak pernah menghambat investasi di Karimun. Jangan pula dengan penolakan ini diartikan kami menghambat investasi di Karimun," jelasnya.
Ketua Pansus C yang menggodok revisi Perda Pariwisata, Zulfikar menyebutkan, keputusan lahirnya Perda Pariwisata itu telah berdasarkan melalui proses panjang.
Sebelumnya, Pemkab Karimun telah mengundang OKP, Ormas, LSM, pengusaha dan tokoh masyarakat hingga lahirlah surat keputusan bersama (SKB) yang mengusulkan formulasi jadwal buka tutupnya THM di Karimun. "Kalau ada perbedaan pendapat dalam melahirkan Perda itu merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi," tutur Zulfikar.
Zulfikar juga menjelaskan, sejak disahkan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan kemarin, maka Perda Pariwisata sudah bisa direalisasikan mulai tahun ini. "Perda ini kan hanya bersifat revisi, jadi tidak perlu waktu sosialisasi hingga satu tahun. Setelah disahkan paripurna, maka Perda ini langsung bisa direalisaskan," tandasnya. (ham)
LSM Merasa tidak Dilibatkan
SEJUMLAH OKP dan LSM merasa tidak dilibatkan dalam merevisi Perda Nomor 05 tahun 2005 yang kemudian menjadi Perda no 14 tahun 2011 tentang Pariwisata. Seperti yang disampaikan Direktur Lembaga Peduli Masyarakat Pesisir (LPMP) Karimun, Harry kepada Haluan Kepri, Rabu (27/7) lalu.
Menurut Harry, revisi Perda Nomor 05 tahun 2005 tersebut sarat dengan kepentingan kelompok tertentu. Perda ini muncul karena pemerintah dibawah intervensi pengusaha. Seharusnya pemerintah lebih mendengar suara masyarakat daripada menuruti kepentingan kelompok tertentu. Perda bukanlah milik salah satu kelompok, melainkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
Ia menyarankan agar pemerintah belajar ke daerah lain seperti Bali. Disana juga banyak tempat hiburan malam namun ketika pada hari besar agama , tempat hiburan untuk ketenangan warga beribadah.
"Kita bukannya bicara soal hari besar suatu agama semata, melainkan bagaimana dunia usaha pariwisata khususnya tempat hiburan mampu bersinergi dengan tatanan adat dan agama yang berlaku di daerah tersebut. Harusnya pemerintah lebih memperhatikan aspek kearifan lokal," tuturnya.
Secara umum katanya, suatu aturan perundang-undangan yang akan disusun harus melihat tiga faktor yakni sosiologis, filosofis dan yuridis. Dalam Pasal 53 UU no 10 tahun 2004 jelas disebutkan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Ranperda.
Dalam pasal itu jelas dinyatakan pandangan umum masyarakat terhadap Perda harus dipertimbangkan namun kenyataannya masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam revisi Perda Nomor 05 tahun 2005 tersebut. Hal mana memunculkan kecurigaan, ada apa gerangan antara pemerintah dengan pengusaha, sehingga mangabaikan suara masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun Datuk Panglima Muda Azman Zainal, salah satu Ormas di Karimun mengaku tidak pernah dilibatkan dalam lahirnya Perda Pariwisata tersebut.
"Jujur diakui, kami (LMB Karimun) tidak pernah dilibatkan dalam Perda Pariwisata tersebut. Boleh dibuktikan dengan melihat Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang buka tutupnya tempat hiburan malam itu, tak kan ada dijumpai tanda tangan saya.
Kalau memang Pemkab menyebut telah melibatkan OKP, LSM maupun Ormas di Karimun, coba jelaskan yang mana itu? Saya juga menyesalkan Pemkab Karimun tidak mengajak serta elemen masyarakat dalam menyusun Perda tersebut. Kalau diajak berunding, kan bisa dibicarakan apa-apa yang sebenarnya keinginan masyarakat banyak,"ujar Azman. (ham)
PPP Nilai Sudah Diseting
ANGGOTA Fraksi Keadilan Pembangunan (PPP dan PKS) DPRD Karimun, Sitti Saparani melihat banyak kejanggalan lahirnya Perda no 14 tahun 2011 tentang Pariwisata yang merupakan revisi dari Perda Nomor o 05 tahun 2005.
Kejanggalan yang dimaksudkan Sitti yakni revisi Perda tersebut seolah dipaksakan oleh elit pejabat di Karimun dengan para pengusaha.
"Usulan yang disampaikan Pemkab Karimun terkait revisi Perda no 05 tahun 2005 itu baru disampaikan pada saat menjelang memasuki bulan Ramadhan.
Ini jelas ada permainan tingkat tinggi di tingkat elit pejabat dengan pengusaha di negeri ini," ujar Sitti dalam jumpa pers di Kolong, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Selasa (26/7).
Beberapa hari usai usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Pansus C yang dibentuk untuk menggodok revisi Perda tersebut langsung pergi ke Jakarta menemui Kementerian Pariwisata selama 4 hari. Setelah sampai di Karimun, langsung digelar hearing dengan Dinas Pariwisata tanpa melibatkan LSM, OKP, Ormas dan tokoh masyarakat.
"Bahkan Kepala Dinas Pariwisata ketika ditanya dalam hearing, atas dasar apa tempat hiburan malam dibuka saat bulan Ramadhan, ia bilang atas dasar keinginan pengusaha," terang politisi dari PPP tersebut.
Ia juga meminta agar menyebutkan OKP,LSM, Ormas dan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam perjalanan revisi Perda yang mengatur tentang Pariwisata itu. Sebab setahu dia tak satupun yang dilibatkan.
Menurut Sitti, dengan adanya indikasi 'pemaksaan' lahirnya revisi Perda tersebut, jelas tergambar kalau pejabat di daerah ini sudah diatur para pengusaha. Ia melihat para pejabat lebih peduli kepada pengusaha ketimbang masyarakat banyak.
Padahal, kontribusi yang diberikan dari tempat hiburan malam kepada PAD Karimun tidak besar. Kalaupun tempat hiburan itu ditutup selama puasa, bukan berarti PAD Karimun akan menurun.
Sebagai partai yang berazaskan Islam, katanya, PPP akan tetap menolak hasil revisi Perda Nomor 05 tahun 2005 itu, karena sudah bertentangan dengan ajaran agama Islam. Selain itu, dibukanya tempat hiburan malam pada bulan puasa juga bertentangan dengan 4 azam Kabupaten Karimun, yakni Azam Iman dan Taqwa yang merupakan azam pertama.
"Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyampaikan apa keinginan masyarakat di daerah ini, kalau tidak saya sampaikan berarti saya berdosa. Tolong hargai keinginan masyarakat yang ingin tenang dalam menjalankan ibadah puasa tanpa adanya hiruk pikuk tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadhan," pungkasnya. (ham)
Perda Berlaku Bagi Seluruh Elemen Masyarakat
KETUA DPRD Karimun Raja Bakhtiar mulai angkat bicara terkait polemik lahirnya revisi Perda No 05 tahun 2005 tentang Pariwisata, khususnya pasal yang membahas terkait buka tutup tempat hiburan malam. Raja menilai Perda tersebut sejak awal lahir adalah atas inisiatif DPRD Karimun, jadi bukan karena ada paksaan atau intervensi dari pihak tertentu.
Bachtiar mengatakan, Perda tentang Pariwisata tersebut untuk semua kepentingan dan golongan masyarakat di Karimun dan bukan hanya bagi kepentingan golongan tertentu seperti pengusaha.
"Masyarakat Karimun kan heterogen yang terdiri dari berbagai suku dan agama, makanya Perda itu sudah sesuai dengan semua golongan masyarakat," kata Raja Bakhtiar saat ditemui diruangannya, Kamis (28/7) kemarin.
Bukan hanya terkait dunia hiburan malam, kata Raja, seharusnya rumah makan juga ditutup pada bulan Ramadhan, namun kenyataannya ada orang lain yang juga membutuhkan jasa rumah makan saat itu, seperti musafir atau mereka yang memang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. "Jadi semuanya kembali ke orangnya masing-masing," katanya.
Ia menyebut, Perda tersebut juga tidak bertentangan dengan falsafah Indonesia, karena negara Indonesia bukan negara Islam melainkan negara yang berazaskan Pancasila. "Jadi saya rasa masyarakat Karimun cukup toleran lah," ungkap Raja.
Kendati begitu, saat pembahasan revisi Perda no 05 tahun 2005 oleh tim Panitia Khusus (Pansus) C, Raja Bakhtiar mengaku pernah memberi masukan kepada tim Pansus agar menyebutkan umat muslim dilarang masuk ke dalam tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan dalam salah satu pasal Perda tersebut, tapi ternyata tidak juga disebutkan.
Ia juga menjelaskan, tidak ada aturan yang mengharuskan dalam hearing pembahasan Perda oleh Pansus melibatkan berbagai komponen masyarakat seperti OKP, LSM dan Ormas.
Namun, dalam pembahasan terdahulu seluruh komponen masyarakat Karimun pernah diikutkan membahasnya di Pemkab Karimun hingga lahirlah surat kesepakatan bersama yang mengatur tentang buka tutupnya tempat hiburan malam pada bulan puasa.
"Jadi lahirnya Perda ini bukan karena paksaan atau dipaksa oleh pihak tertentu, namun dalam perjalanannya sudah dilakukan pembahasan secara berulang-ulang. Jadi tak ada masalah," ungkap Ketua DPD II Partai Golkar Karimun ini.
Dikatakan, saat ini Perda Pariwisata sudah disahkan hanya tinggal realisasinya saja. Untuk mengontrol agar Perda ini tetap jalan, maka diharapkan kepada Satpol PP agar bisa menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan jalan atau tidaknya Perda tersebut.(ham)
Share




