Saturday, Aug 18th

Last update10:00:00 AM GMT

You are here: Fokus Bayar Zakat di Mal dan Via Rekening

Bayar Zakat di Mal dan Via Rekening

Belanja sambil Beramal

SAMBIL menjinjing kresek berisi barang-barang kebutuhan lebaran, Abdullah mengajak istri dan dua anaknya berhenti di counter penyaluran zakat yang terdapat persis di pintu masuk pusat perbelanjaan modern Hypermat, Nagoya Hill. Meski puasa masih tinggal beberapa hari lagi, siang itu, Abdullah ingin segera membayarkan kewajiban zakat fitrah.

Sesampai di counter yang dijaga oleh seorang petugas amil zakat yang masih muda, Abdullah menyampaikan maksudnya. Dengan ramah, petugas amil menyodorkan daftar besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Setelah memastikan jumlah zakat fitrah yang akan dibayarkan, Abdullah lalu dibimbing untuk membaca niat atau ijab kabul sambil bersalaman dengan petugas amil zakat.

Proses pembayaran zakat diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh petugas amil zakat dan diamini oleh Abdullah. Akhirnya Abdullah meninggal counter dengan membawa selembar kwitansi bukti dirinya telah membayar kewajiban zakat fitrah untuk istri dan dua anaknya.

Satu ibadah horizontal sudah selesai dilaksanakan oleh Abdullah saat berbelanja di pusat perbelanjaan. Membayar zakat fitrah kini tidak hanya bisa dilakukan di masjid atau langsung diserahkan kepada yang berhak tetapi juga bisa memanfaatkan fasilitas modern, seperti di mal.

Selain itu, gaya hidup yang semakin modern, semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan ibadah. Seperti dengan dibukanya account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk penyaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Nah, bagaimana pendapat pakar agama dengan trend pembayaran zakat melalui konter di mal dan via rekening ini ? Kemudian bagaimana pengelolaan potensi zakat yang sangat besar di masyarakat ? Baca Laporan Utama Hal 4-5. (jof)


Newer news items:
Older news items: