HIBAH anggaran dari Pemerintah Kota Batam kepada KPUD Kota Batam sebagaimana lazimnya dibuat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua institusi. Kejari harus menelusuri dan mengungkap dana hibah dari MoU tersebut sehingga jelas diketahui adanya penyelewengan dana.
Apabali penelusuran dimulai dari awal maka mustahil kelima anggota KPUD Kota Batam menyatakan tidak tahu menahu pencairan dana hibah serta pemanfaatan anggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. Demikian dikatakan Ketua Badan Anti Korupsi Independen Provinsi Kepri, Edi Novian.
Menurut Edi, aneh bila KPUD tak tahu semuanya itu sebab pengajuan rancangan kegiatan dan anggaran dibuat oleh KPUD selanjutnya diajukan ke Pemerintah Kota Batam. Selanjutnya pengajuan anggaran tersebut dibahas dengan Badan Anggaran DPRD Kota Batam lalu disetujui.
Secara mekanisme, setelah disetujui dana tersebut bisa digunakan tapi tidak langsung diserahkan kepada KPUD melainkan tetap di keuangan Pemerintah Kota Batam. Dana dicairkan untuk kegiatan setiap Pokja berdasarkan perintah dari kelima anggota KPUD. Dan lazimnya, setiap pemanfaatan anggaran terlebihdahulu dilenokan oleh kelima anggota KPUD termasuk pengadaan logistik.
Oleh karena itu menurut Edi adalah sangat mustahil apabila kelima anggota dalam pengakuan kepada penyidik, tidak tahu menahu perihal pemanfaatan anggaran. Dalam hal ini Penyidik Kejari diharapkan tidak serta merta menerima pengakuan kelima anggota KPUD perihal pemanfaatan dana hibah penyelenggaran pilkada.
Dari pengakuan ketidaktahuan kelima anggota KPUD tersebut mengindikasikan kelima anggota dewan cuci tangan dalam kasus ini sementara Sekretaris KPUD dan Bendahara menjadi tumbal. Diharapkan Penyidik tidak terkooptasi pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga hanya menjerat kedua pejabat sekretariat KPUD.
Untuk mengetahui adanya kecurangan dalam penggunaan dana hibah maka penyidik diharapkan mengusut kasus tersebut dimulai dari MoU antara Pemko dan KPUD dalam pencairan dana hibah.
Sebab pihaknya mengantongi informasi ada baberapa dugaan penyelewengan dalam kasus dana hibah tersebut. Pertama, anggaran sebesar Rp 17,3 miliar diserahkan seluruhnya ke KPUD namun pemanfaatan hanya sebesar Rp 15 miliar dan ada kelebihan sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut seharusnya dikembalikan ke Pemko namun disinyalir dana sebesar itu telah disalahgunakan. Kedua, dugaan markup dalam pengadaan barang.
Dalam pengadaan barang khususnya pengadaan kertas surat suara kata Edi, ada dugaan pelanggaran yang berimplikasi pada keabsahan pelaksanaan pilkada.
Pihaknya mengantongi informasi bahwa salah satu pos pengeluaran dalam anggaran dana hibah adalah untuk penambahan surat suara senilai Rp 600 juta 2 bulan menjelang pilkada. Padahal KPUD Kota Batam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan surat suara karena menurut ketentuan, kewenangan ada di KPU Pusat. Sementara cetak surat suara telah dianggarkan dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) yang mana telah ditetapkan 7 bulan atau 8 bulan sebelum pilkada.
Apabila dalam pengusutan dana hibah dilakukan Kejari Batam termasuk soal pos pengeluaran untuk penambahan kertas suara maka dapat dipastikan Pemilukada Kota Batam cacat hukum.
Oleh karena itu menurut Edi, pihak Pemko Batam dalam hal ini pejabat yang menandatangani pencairan dana hibah kepada KPUD juga harus diperiksa. Sebab informasi yang diperolah usulan anggaran dari KPUD sebesar Rp 27 miliar dan hanya disetujui sebesar Rp 17,3 miliar. Hal ini juga patut ditelusuri bila Kejari menyatakan kedua pejabat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah kepada KPUD.
Oleh karena itu menurut Edi, Penyidik Kejari Batam diharapkan mengusut tuntas dana hibah dan tidak boleh terkontaminasi dengan pengaruh atau tekanan pihak tertentu. Dengan demikian, pihaknya yakin dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut akan menyeret banyak pihak.
walikota Lira Batam, Ahmad Rosana mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi perihal dana hibah dari Pemko kepada KPUD. Saat ini sejumlah informasi dan data tengah dikumpulkan termasuk konfirmasi langsung ke sejumlah pihak termasuk kepada kelima anggota KPUD.
Perihal dana hibah, hingga saat ini pihaknya tengah mengantongi informasi dan data perihal anggaran sebesar Rp 2 miliar yang seharusnya dikembalikan ke Pemko namun telah disalahgunakan. Anggaran dana hibah sebesar Rp 17,3 miliar namun demikian hanya digunakan sebesar 15,3 miliar. Selain itu Lira juga tengah menurunkan tim untuk mengungkap kasus dugaan mark up dalam pengadaan barang serta pengeluaran penambahan kertas surat suara.****
Sekretarat KPUD Disudutkan Para Saksi
SEKRETARIAT KPUD Kota Batam, Sarifuddin benar-benar disudutkan para saksi sebagai orang yang paling bertanggungjawab terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kota Batam.
Dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa di kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum lama ini, hampir semua keterangan saksi menyatakan Sekretariat KPUD Batam yang bertanggungjawab mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemko Batam pada KPUD Batam 2010 lalu.
Dua orang anggota KPUD Batam Zeindra Yanuardi dan Abdul Rahman yang diperiksa Kejaksaan negeri Batam, menyebut Sekretariat yang mengetahui alur dana hibah itu. Para saksi yang lebih terbuka dengan wartawan kala itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai alur dana hibah tersebut.
Anggota KPU bagian logistik, Zeindra kepada wartawan mengaku dirinya dipanggil Kejari Batam hanya untuk dimintai keterangannya terkait alur dana hibah KPU yang diduga telah disalahgunakan itu.
"Selain itu, saya juga ditanyai siapa yang berwenang ambil uang itu, siapa yang bayar ke pihak ke-3. Dan saya jawab saya ngak tahu dan saya yakin tidak terlibat, kan anggota tidak tahu menahu tentang uang itu, yang tahu cuma sekretariat,"ujar Zeindra
Serupa juga dengan saksi anggota KPU Abdul Rahman, ia menuturkan dipanggil kejari Batam sebagai saksi dan hanya dimintai keterangannya seputar alur dana hibah KPU, serta soal penunjukan-penunjukan rekanan di KPU.
Ia mengaku tidak tahu alur dana itu bahkan ia tidak tahu dan tidak kenal nama rekanan itu. Yang tahu semuanya adalah sekretariat.
Mengenai anggaran di pokjanya, ia mengaku sekitar Rp 215 jutaan. Dan anggaran pokjanya itu lebih banyak diperuntukkan untuk biaya verifikasi ijazah, verifikasi partai-partai ganda, pengumuman ke koran-koran, biaya cek kesehatan dokter.
"Dan berapa dana setiap item itu saya ngak tahu. Yang tahu persis adalah sekretariat, dan saya tidak pernah pegang uang itu," jelas Abdul Rahman.(int/nic)
Tersangka Kasus KPUD Harus Ditahan
HINGGA kemarin Kejaksaan Negeri Batam baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Batam. Kedua tersangka itu sudah ditetapkan sejak 24 November lalu yakni Syarifuddin, Sekretaris KPU dan Dedy Syaputra, Bendahara KPU Batam. Meski sudah sekitar 20 saksi diperiksa, namun belum ada indikasi tersangka baru.
Sejumlah pihak mempertanyakan Kejari Batam yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kota Batam. Dua pejabat di Sekretariat KPUD yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Sekretaris KPUD, Sarifuddin dan Bendahara.
Ketua Badan Anti Korupsi Independen Provinsi Kepri (BAKIN), Edi Novian mendesak Kejari Batam segera menahan kedua tersangka sebab tidak ada alasan mendasar keduanya tidak ditahan.
Dikhuatirkan apabila tidak ditahan maka ada kemungkinan kedua tersangka dipengaruhi pihak-pihak lain yang diduga terlibat sehingga menyulitkan pengembangan kasus. Sebab menurut dugaan Edi, kasus dana hibah KPUD tidak serta merta ada dan dikelola oleh pihak Sekretariat KPUD melainkan dana tersebut berasal dari Pemko Batam.
Menanggapi pernyataan Abdul Farid, Kasipidsus Kejari Batam seperti dilansir media bahwa alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap mereka karena tindakan baik yang dilakukan tersangka. Tidak bisa dijadikan dasar sebab dalam kasus apapun seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.
Apalagi menurut Edi, barang bukti (BB) terkait kasus ini sudah diamankan baik itu kwitansi, stempel, laporan, file hingga buku tabungan. Bahkan, buku tabungan salah satu saksi bernama Rina juga ikut ditahan.
Apabila Kejari tidak melakukan penahanan tersangka secara tidak langsung, Kejari Batam telah melakukan diskriminasi dalam penindakan terhadap para tersangka baik dalam kasus pidana maupun kasus korupsi. BAKIn akan bersikap lebih lanjut dengan mengelar aksi mendesak Kejari menahan para tersangka kasus dugaan korupsi.
Nurdin Aryanto, Ketua Mahasiswa Pemuda Indonesia menyatakan keheranannya menyusul dua pejabat Sekretariat KPUD yang telah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Nurdin mengingatkan agar Penyidik Kejari tidak main-main dalam penyidikan kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah itu. Proses kasus ini menurut Nurdin harus tuntas dan menyeret semua pihak yang diduga ikut terlibat menikmati dana hasil penyalahgunaan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar penyidikan kasus ini tidak seperti kasus bansos yang hanya menjerat kabag keuangan dan bendahara sementara diduga masih ada pihak lain juga turut menikmati hasil korupsi dana bansos.
Nurdin juga mempertanyakan dasar bagi pihak Kejari hingga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Padahal sesuai dengan instrumen aturan hukum yang berlaku, seseorang dinyatakan tersangka disertai dengan tindakan penahanan.
walikota Lira Batam, Ahmad Rosana juga menyesalkan tindakan Kejari Batam yang membiarkan kedua tersangka tidak ditahan. Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kejari membiarkan tersangka berkeliaran sementara telah tersangkut masalah hukum.(nic)
Ketua KPUD Batam Diperiksa
KETUA Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Batam, Hendriyanto akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam pada Rabu (07/12). Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, selain memeriksa Hendriyanto, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan kepada dua komisioner KPU lainnya yakni Ngaliman dan Netty Herawati.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Abdul Farid, mengatakan bahwa ketiga diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam sebesar Rp17,3 miliar.
"Kapasitas beliau (ketiga komisioner, red) sebagai saksi untuk dua tersangka yang sudah kita tetapkan," ujar Farid.
Selain tiga komisioner tersebut, hingga Rabu siang sudah ada 18 saksi yang didatangkan untuk dimintai keterangan tentang aliran dan penggunaan dana tersebut, serta dua orang tersangka.
Sebelumnya salah satu jaksa yang menangani kasus ini menyebut ada kemungkinan tersangka lain selain dua yang telah ditetapkan, namun Rabu siang Farid mengatakan belum ada indikasi tersangka lain.
"Dalam pemeriksaan ini kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, berdasarkan pemeriksaan mereka masih berstatus saksi. Bila kami masih memerlukan keterangan mereka akami akan panggil lagi," kata dia.
Menurut Farid, dalam berita acara pihak kejaksaaan ada sekitar 20 orang saksi dari pemerintah Kota Batam dan KPU yang akan dimintai keterangan.
"Sekarang sudah delapan belas. Mungkin besok dua lagi yang akan kita panggil. Salahsatunya adalah petugas bagian keuangan Pemerintah Kota Batam," kata dia.
Usai pemeriksaan Rabu siang, Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto enggan menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan.
Ia mengatakan, dipanggil ke kejaksaan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah.
"Kami diminta keterangan mengenai dana itu. Ada penyelewengan atau tidak, tanya saja ke penyidik. Yang jelas kami memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui," ujar Hendri.
Sementara itu, Netty Herawati, mengatakan dirinya hanya memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan karena ada dugaan kuropsi di KPU Kota Batam.
"Saya tidak tahu tentang adanya dugaan tersebut, malah saya yang bertanya kepada kejaksaan apakah memang ada korupsi di KPU Batam?," kata dia. (cw55).
3 Kasubag KPU Diperiksa Jaksa
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPU tahun 2010. Diantaranya, Kasubag Umum KPU Rasid, Kasubag perencanaan Dedi Sumiadi, dan Kasubag Teknis Mardiati. Jumat (9/12).
Selain tiga orang Kasubag, Jaksa juga memeriksa anggota KPU, Zeindra Yanuardi sebagi saksi. Para saksi diperiksa dari pukul 9.00 WIB - 12.00 WIB.
Rizki, Jaksa yang memeriksa diantara saksi itu mengatakan, pemeriksaan terhadap 3 orang kasubag tersebut berdasarkan tupoksinya masing-masing. Sementara pemeriksaan terhadap Zeindra, lantaran pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya yang belum selesai dperiksa.
Total pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut hingga Jumat, tercatat sebanyak 23 orang. Namun dari keterangan saksi-saksi itu, belum mengarah ke tersangka lainnya selain tersangka yang terdahulu.
"Belum ada tersangka baru. Kita tunggu saja proses pemeriksaan dari keterangan saksi selanjutnya," kata Filpan, penyidik Jaksa lainnya.
Filpan mengatakan, ditetapkan dua orang tersangka sebelumnya, karena lebih mengarah kepada penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Namun Filpan tidak menjelaskan secara mendetail, seperti apa penggunaan dana hibah yang dilakukan oleh kedua tersangka sebelumnya itu.
Kata Filpan hasil pemeriksaan sementara diketahui pada tahun 2010 KPU awalnya mengusulkan dana sebesar Rp 18 Milliar dan dikabulkan sebesar Rp 13,5 Milliar.
Namun, kata Filpan, realisasi anggaran hanya sekitar Rp 11 miliar dan sisanya Rp 2 miliar masih berada dikas Pemko Batam. Dan sisa uang yang ada di kas Pemko tersebut juga sudah dicek oleh pihak Jaksa.
" Tahun 2011 diajukan dana tambahan sekitar Rp 3,5 milliar dan sudah dicairkan sesuai nilai yang diajukan. Jadi total realisasi dananya sekitar Rp 15 milar. Modus yang dilakukan tersangka sejauh ini diketahui dengan memark up anggaran," pungkas Filpan.
Guna melakukan pengungkapan kasus tersebut, pihak Kejari Batam terus melakukan penyelidikan. Baik memeriksa para saksi maupun terhadap dua orang tersangka, selama penyidik Kejaksaan masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini.
Dikatakan, penyidik Kejaksaan tidak hanya memeriksa para saksi di KPU. Tapi penyidik Kejaksaan juga akan memeriksa saksi lain di luar dari KPU. "Kalau tidak ada halangan, pekan depan kita akan periksa saksi lainnya di luar KPU. Sehingga alur masalah ini diharapkan akan bisa lebih jelas dan kuat secara hukum," pungkasnya. (lim)
6 Rekanan KPUD Telah Diperiksa
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa tiga rekanan KPUD dari target 30 rekanan yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pelaksaan Pemilukada 2010/2011 lalu sebesar Rp17,3 miliar. Total rekanan sudah diperiksa dalam kasus tersebut ada 6 rekanan.
"Hari ini ada 3 rekanan yang kita periksa, mereka kita periksa untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proyek tender dilakukan di pada pemilu kemarin," ujar salah seorang jaksa penyidik kasus ini, Filpan F Dermawan, Selasa (13/12).
Pihaknya masih tetap melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan rekanan KPU Batam. Dimana keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengetahui secara pasti bagaimana pelaksanaan proyek itu terjadi penyelewengan dari mulai pengajuan penawaran hingga pelaksanaan proyek.
"Kita ingin melihat, apakah ada mark up oleh para kontraktor itu," ungkapnya, meski tidak bisa disebutkan apa-apa saja nama perusahaannya.
Hingga kemarin kata Filpan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU sebesar Rp17,3 miliar itu masih dua orang. Yakni Sekretaris KPU Batam Saripuddin Hasibuan dan Bendahara KPU Batam, Dedy Syahputra.
Filpan juga tidak menampik, kedua tersangka tersebut masih bebas berkeliaran karena tidak ditahan oleh jaksa. Dimana keduanya juga belum ditetapkan sebagai tahanan kota. Karena pihaknya menilai keduanya masih kooperatif jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menghadap.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Batam, Abdul Farid SH mengatakan, selain mengutakan pemeriksaan rekanan, pihaknya juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KPU untuk Pilwako Batam 2011.
Hasil nantinya, kata Farid akan menentukan berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut, dan sekarang ini pihaknya sedang berusaha mempercepat hasil tersebut dengan melakukan komunikasi ke BPK.
"Hasil audit dari BPK terus kita minta, mudah-mudah secepatnya turun sehingga kita tau berapa nilai kerugiannya secara pasti," kata Farid.
Farid mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPK, pekan lalu. Proses audit ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.(cw55).
Rumah Sarifuddin Tampak Lenggang
RUMAH Sarifuddin, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum(KPU) Batam yang beralamat di Perun Delta Villa Blok A nomor 10 Kelurahan Tiban Baru tampak lengang. Pantauan Wartawan Haluan Kepri beberapa hari belakangan suasana di rumah tersebut tampak sepi, tidak ada aktifitas apa-apa, pintu rumah dan pagar terkunci rapat.
"Kami tidak tahu pak, kami sudah beberapa hari ini juga tidak ada melihat anak-anak pak Sarifudin, biasanya jam segini keluarga pak sarifuddin sudah di rumah, bu Ariani( istri Sarifuddin-red) biasanya juga sudah pulang dari mengajar sekolah Taman kanak-kanak di Batuaji," tutur sejumlah ibu rumah tangga di sekitar kediaman Sarifuddin.
Para ibu sontak kaget ketika mendapat informasi bahwa Sarifudin tersangkut kasus dugaan korupsi. Sepengetahuan mereka, Sarifuddin adalah orang biasa, rajin ke Majsid, bergaul baik dengan tetangga walaupun tidak begitu akrab.
"Ah masa sih pak, yang benar? Setahu kami pak sarifudin itu orangnya biasa-biasa saja, bahkan setiap hari kami melihat beliau sering ke mesjid, pergaulan dengan tetangga juga baik, walaupun hubungan kami para tetangga tidak begitu akrab," ujar ibu-ibu yang enggan di sebutkan namanya tersebut. (cw41)
- Menyambut Imlek di Vihara Duta Maitreya
- Imlek dan Peruntungan Tahun Naga Air 2012
- Pesona Batik Karimun
- Izin Mal dan IMB Diobral
- Pinang Marina, Pelabuhan Tikus Terbesar di Tanjungpinang
- Kebijakan Tak Berpihak pada Pengusaha dan Masyarakat
- Pulau Penyengat Menunggu Wisatawan
- Kilas Balik Batas Wilayah Kepri 2011
- Kilas Balik Ekonomi dan Investasi Kepri 2011
- Kilas Balik Kriminalitas di Batam 2011
- Di balik Kelangkaan BBM Subsidi di Batam (6)
- Di Balik Kelangkaan BBM Subsidi di Batam (5)
- Di Balik Kelangkaan BBM Subsidi di Batam (4)
- Di Balik Kelangkaan BBM Subsidi di Batam (3)
- Di Balik Kelangkaan BBM Bersubsidi di Batam (2)
- Di Balik Kelangkaan BBM Bersubsidi di Batam (1)
- Akibat Kerusuhan, Batam Menjadi Tak Kondusif
- Menelusuri Peredaran Narkoba di Diskotek Batam (8-Habis)
- Menelusuri Peredaran Narkoba di Diskotek Batam (7)
- Menelusuri Peredaran Narkoba di Diskotek Batam (6)