APARAT penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengikuti proses lelang Proyek Coastal Area Tahap II dan tahap III serta proyek pembangunan Pasar Baru Karimun senilai Rp125 miliar yang segera digelar Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Karimun.
HENGKY HAIPON, Liputan Karimun
"Nilai proyek tahun jamak itu sangat signifikan. Untuk proyek Coastal Area tahap dua dan tiga didanai APBD Karimun selama tiga tahun berturut-turut mulai 2012-2014 sebesar Rp100 miliar dan Pembangunan Pasar Baru Karimun selama dua tahun berturut-turut 2012-2013 sebesar Rp25 miliar," kata Jamaluddin, Anggota Komisi A DPRD Karimun.
Jamaluddin menuturkan, kehadiran bidang pencegahan KPK diyakini dapat mencegah terjadinya persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang menjadi peserta pada tender proyek tahun jamak dan melakukan pencegahan dini terhadap kerugian keuangan daerah.
"Persekongkolan bisa saja terjadi secara terang-terangan dan diam-diam melalui tindakan penyesuaian, penawaran sebelum dimasukkan, atau menciptakan persaingan semu, menyetujui dan memfasilitasi serta pemberian kesempatan ekslusif pada pihak tertentu, tidak menolak atau melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan perusahaan tertentu, semua itu dapat dicegah jika proses lelangnya diawasi KPK," tuturnya.
Politisi dari Partai PDI P yang dikenal vokal ini, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu menyelidiki pengerjaan proyek tahun jamak 2008-2011 proyek Coastal Area tahap satu senilai Rp172,9 miliar di Pulau Karimun
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Jamaluddin menjelaskan, penyelidikan di antaranya bisa dimulai dengan mensinkronkan "Detailed Engineering Design" (DED) proyek yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Wiswakharman dan peran serta tanggungjawab PT Epadascon Permata sebagai konsultan pengawas dengan fakta dilapangan dan buku kontrak.
Pembuatan DED dan biaya pengawasan saja telah menelan biaya lebih kurang sebesar Rp7 miliar, kemudian dilanjutkan pencocokan material yang digunakan, menindaklanjuti informasi adanya beberapa item dalam DED yang terindikasi tidak dikerjakan oleh PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebagai pihak pelaksana.
Jamaluddin menuturkan, ada banyak masalah yang menarik perhatian masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Permasalahan dimaksud yakni ketidakmampuan Dinas Pendapatan Daerah menarik seluruh pajak retribusi tanah urug yang digunakan untuk penimbunan pada proyek tersebut dan volume tanah urug yang digunakan serta pembayaran denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar 1/1000 (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah biaya pekerjaan yakni sekitar Rp172,9 juta per hari," tuturnya.
Selanjutnya tentang rusaknya aspal hotmix pada jalan proyek itu sebelum digunakan, penghijauan dan pemasangan tiang listrik baru sebagian. Selain itu pembayaran dana proyek tidak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (Coastal Area) Dengan Sistem Tahun Jamak, menyebutkan pembayaran kegiatan tahap empat dilakukan setelah pengerjaan selesai 100 persen.
Ditanya kenapa mesti KPK yang diminta untuk menyelidiki pengerjaan Proyek Coastal Area, Jamaluddin menjelaskan, pertama karena nilai proyek yang siginifikan, kemudian berdasarkan pengamatannya sampai saat ini tidak ada kejelasan pengungkapan sekian banyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Karimun.
"Sampai saat ini, terlepas dari banyaknya trik dan intrik yang mendera KPK, lembaga itu tetap menempati urutan pertama yang mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam pengungkapan korupsi dan tidak tebang pilih," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, alokasi anggaran pengerjaan proyek tersebut selama tiga tahun berturut-turut senilai Rp172.988.168.000,- ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (Coastal Area) Dengan Sistem Tahun Jamak.
Sisa 27 Milyar
Data Dinas PU Kabupaten Karimun yang diperoleh Haluan Kepri, terungkap dana kontrak sudah dibayarkan kepada kontraktor pelaksana PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebesar Rp 145.130.585.896 dengan persentase 89,189 %.
Sementara jumlah termin kontrak yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp 27.857.582.104 dengan rincian sisa dana kontrak sebesar Rp 19.208.173.704 dengan persentase 95 % dan dana pemeliharaan sebesar Rp 8.649.408.400 dengan persentase 5 %.
Sementara Dana uang muka yang sudah dikembalikan adalah sebesar Rp.29.475.453.946 dengan persentase 20 %. Sisa dana uang muka yang belum dikembalikan adalah Rp 5.122.179.654. Jadi jumlah total dan uang muka adalah sebesar Rp 34.597.633.600.
Sebelumnya, kontraktor proyek Coastal Area yang dikerjakan PT Artha Niaga Nusantara (ANN) sudah dikenakan denda Rp172 juta per hari karena belum menyelesaian proyek itu hingga batas ditentukan, 29 Desember 2011.
Dalam aturan denda proyek, sebutnya, batas menyelesaikan pekerjaan proyek yang tidak selesai hingga batas waktu ditentukan, adalah 50 hari. Rinciannya jika PT ANN bisa menyelesaikan pekerjaan di bawah 50 hari, maka denda dihitung per hari 1.000 per mil atau 0,001 x Rp172 miliar, hasilnya denda Rp172 juta per hari. Tapi, jika melebihi 50 hari, maka dendanya akan lebih besar. Yakni, 5% x Rp172 miliar, hasilnya Rp8,6 miliar.
Informasi yang dihimpun, alokasi anggaran pengerjaan Mega Proyek Coastal Area selama tiga tahun berturut-turut senilai Rp172.988.168.000 di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan Pesisir (Coastal Area) Dengan Sistem Tahun Jamak.
Kemudian tanggal 27 Januari 2009 Bupati Karimun menandatangani Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2007 itu.
Pasal 1 Perda perubahan, mengubah ketentuan Pasal 8 perda sebelumnya tentang sistem pembayaran dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 4 tahun sejak 2008 hingga 2011. Pembayaran disesuaikan dengan persentase pekerjaan yang telah dicapai dengan rincian yakni pertama kegiatan tahun 2008 sebesar Rp21.395.825.000. Kedua, kegiatan tahun 2009 sebesar Rp54.094.285.000. Ketiga, Kegiatan tahun 2010 sebesar Rp55.510.393.000. Keempat, kegiatan tahun 2011 sebesar Rp55.512.981.000.
Sedangkan pada poin kedua pasal yang sama menyebutkan apabila persentase pekerjaan tidak tercapai sesuai dengan jumlah anggaran yang telah dialokasikan maka kelebihan anggaran yang tidak dicairkan dialokasikan pada RAPBD tahun berikutnya.***
Pengawasan Dinas PU Lemah
PENGERJAAN proyek jalan lingkar (Coastal Area) menjadi perhatian Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDI-P) DPRD Kabupaten Karimun, Jamaluddin SH. Ia menilai, banyak sekali masalah sejak proyek tersebut dikerjakan awal 2009 hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 Desember 2011. Bahkan masalah tetap muncul hingga perpanjangan masa pengerjaan selama 50 hari setelah masa kontrak habis pada 20 Februari 2012.
Amburadulnya pengerjaan proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp172,9 miliar dengan menggunakan anggaran tahun jamak (multiyears) tersebut menurut Jamaluddin, selain karena kelalaian kontraktor selaku pengawas eksternal juga karena lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Karimun selaku pengawas internal dari pemerintah daerah.
Beberapa ruas jalan yang retak, berlobang dan puluhan titik yang ditambal sulam di sepanjang jalan lingkar kata Jamal, karena pihak kontraktor memaksakan agar proyek tersebut harus selesai sesuai dengan perpanjangan waktu 50 hari kerja setelah habis masa konrak tersebut. Dengan pemaksaan pengerjaan maka proyek jadi hancur.
"Banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan proyek Coastal Area itu mengindikasikan kalau pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek. Masa iya, proyek yang baru beberapa hari selesai dikerjakan sudah hancur seperti itu. Apalagi, secara resmi proyek itu belum diserahkan kepada pemerintah daerah,"kata Jamaluddin.
Legislator PDI-P menekankan beberapa hal diantaranya meminta Pemkab Karimun agar mengaudit anggaran pengerjaan proyek Coastal Area. Karena menurut laporan dari kontraktor kepada Dinas PU kalau proyek telah dikerjakan 99 persen. Jika dalam laporannya sudah 99 persen harus sesuai antara laporan diatas kertas dengan kondisi di lapangan.
"Jangan hanya karena ada laporan dari kontraktor kalau proyek tersebut telah selesai 99 persen lalu diterima begitu saja. Dinas PU harus melakukan cek fisik terhadap proyek Coastal Area. Mereka (Dinas PU) harus turun ke lapangan melihat secara detail bagaimana kondisi yang terjadi dilapangan. Jangan hanya percaya dengan laporan diatas kertas," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Karimun harus memblokir dana jaminan pemeliharaan kepada PT Arta Niaga Nusantara (ANN) karena pengerjaan proyek tersebut yang asal jadi. Menurutnya, dana pemeliharaan hanya berhak diberikan kepada kontraktor yang bisa menyelesaikan proyek tepat waktu dan pengerjaannya pun harus beres tanpa menimbulkan ketidak beresan.
Jamaluddin juga mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Indikasi itu, menurutnya karena dengan anggaran sebesar Rp172,9 miliar tidak mungkin proyek itu dikerjakan dengan hasil yang sangat tidak memuaskan seperti itu. Selain kerugian materil, pihak kontraktor juga telah menimbulkan kerugian waktu.
"Kenapa saya bilang adanya kerugian waktu, karena proyek yang seharusnya sudah selesai akhir 2011 ternyata harus diundur pada 2012 melalui masa perpanjangan 50 hari kerja. Artinya, jika proyek tersebut telah selesai pada akhir 2011 kan masyarakat bisa menikmati hasilnya. Namun, nyatanya masyarakat Karimun baru bisa menikmati jalan tersebut setelah 50 hari itupun dengan hasil yang amburadul," ujar Jamal tegas.
Menyusul adanya kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek tersebut maka sudah saatnya aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini. Persoalannya sudah jelas yakni nilai proyek ratusan miliar itu tidak sebanding dengan hasilnya. Apalagi ketika pekerjaan itu seakan dipaksakan untuk mengejar target perpanjangan waktu 50 hari, kondisi fisik proyek semakin hancur.
Saat ini kata Jamaluddin, sisa pembayaran proyek masih mengendap di Bagian Keuangan Pemkab Karimun sebesar Rp27 miliar lebih. Dana tersebut harus dipotong dengan denda keterlambatan Rp172,9 juta per hari dikali 50 hari jumlahnya sekitar Rp8,6 miliar. Sementara, sisanya lagi harus dipotong dengan persentase hasil proyek dan serta kerusakan yang ditimbulkan dengan adanya pengerjaan yang asal-asalan itu.
"Dengan sisa dana tersebut, maka saya kira Pemkab Karimun tidak boleh mencairkan dana itu kepada kontraktor karena jika dihitung-hitung antara total sisa dana dengan pemotongan denda ditambah proyek yang belum 100 persen serta perbaikan proyek yang amburadul, maka kontraktor yang seharusnya membayar kepada Pemkab Karimun," ungkapnya. (ham)
Coastal Area Jadi Lokasi Mesum
JALAN lingkar (Coastal Area) yang terbentang di sepanjang pesisir barat pantai Pulau Karimun beberapa minggu belakangan ternyata menjadi tongkrongan mengasyikkan bagi pasangan muda-mudi yang dimabuk cinta.
Diantara bentangan jalan sepanjang 5 kilometer itu, tempat favorit bagi kaum muda adalah diujung jalan lingkar atau tepatnya pada tikungan menuju Kantor Lurah Tebing.
Jika senja sudah beranjak, satu per satu motor yang ditunggangi anak-anak muda mulai berhenti di lokasi itu. Awalnya, mereka hanya terlihat duduk diatas batu miring yang dibangun di bibir pantai. Namun, jika malam mulai beranjak maka posisi mereka pun makin bergeser ke bawah pantai, apalagi jika air laut surut.
Fauzi, warga Karimun mengaku sangat risih jika melewati kawasan itu pada malam hari, karena pasangan anak muda itu tanpa malu-malu memperlihatkan kemesraannya di depan umum.
Menurutnya, antara pasangan yang satu dengan pasangan lainnya sangat berdekatan, seolah mereka tidak peduli dengan keadaan disekelilingnya.
"Jika sudah larut malam jumlah pasangan bertambah banyak bahkan mencapai puluhan pasang. Mereka hanya terlihat asyik bercumbu tanpa peduli dengan lingkungan sekitar," kata Fauzi, Kamis (23/2) kemarin.
Bukan hanya itu, katanya, beberapa meter dari ujung jalan lingkar itu atau disekitar semak belukar dirinya sering melihat pasangan yang tengah melakukan hubungan layaknya suami istri diatas motor. Posisi semak berada di ujung jalan lingkar atau di tikungan menuju Kantor Lurah Tebing. Pantauan Kamis (23/2) di sekitar lokasi, terlihat banyaknya plastik bekas dan alat kontrasepsi (kondom) berserakan.
Ketua LSM Gertak Karimun, Sukarna Fitra mengatakan, fenomena banyaknya generasi muda yang berbuat tidak senonoh di sepanjang jalan lingkar membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Karimun. Harusnya, selain melakukan razia di hotel dan tempat hiburan, aparat penegak perda tersebut juga harus melakukan razia di lokasi yang disinyalir sebagai tempat berbuat mesum," kata Fitra.
Menurutnya, kondisi jalan yang gelap disepanjang jalan lingkar karena tidak dilingkapi lampu penerangan jalan umum (PJU) memang menjadi lokasi yang mendukung untuk berbuat tidak senonoh, ditambah lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terkait makin menjadi keleluasaan mereka untuk berbuat sesuka hati.
"Persoalan ini menjadi tamparan bagi kita semua karena telah membuktikan terjadinya penurunan dekadensi moral anak bangsa. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban aparat terkait untuk memberantas fenomena aga tidak semakin meluas. Selain aparat terkait, juga dibutuhkan peran serta orang tua dan tokoh masyarakat," tegasnya. (ham)
- 'Kami Juga Ingin Lulus UN' UN SMALB Kartini
- Forki Batam Sukses Gelar Turnamen
- TKA Launching Kapal TB Adara
- Oknum Anggota Dewan Rebutan STS
- Pertahankan RSBI Orentasi Sosial
- Pendidikan Bermutu Bukan Karena Nilai UN Bagus
- Marak Penambangan Pasir Darat di Bintan
- Memahami Trafiking dan Seks Komersial
- Ekonomi Batam Makin Lesu
- Korban HIV/AIDS Terus Berjatuhan
- LAM Penjaga Adat Melayu
- Pembangunan Kereta Api Monorel Efektif ?
- Menyambut Imlek di Vihara Duta Maitreya
- Imlek dan Peruntungan Tahun Naga Air 2012
- Pesona Batik Karimun
- Izin Mal dan IMB Diobral
- Pinang Marina, Pelabuhan Tikus Terbesar di Tanjungpinang
- Kebijakan Tak Berpihak pada Pengusaha dan Masyarakat
- Pulau Penyengat Menunggu Wisatawan