PENAMBANGAN pasir darat tradisional di luar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan dinyatakan ilegal namun kegiatan penambangan sangat marak belakangan ini.
REZA PAHLEVI, Liputan Tanjungpinang
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bintan, Wan Rudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghentian aksi yang dilakukan penambang pasir tradisional liar diluar ketentuan RTRW. Namun setelah dihentikan, kini aksi serupa makin marak dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. Penambang tradisonal mengambil pasir darat berdekatan dengan jalan umum seperti terlihat di Galang Batang dan di daerah Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Tembeling.
"Memang ada yang melakukan penambangan berdekatan dengan jalan jadi harus kita tertibkan karena menurut RTRW harus dilakukan di dalam RTRW," ujar Wan Rudi.
Ia mengaku telah melaporkan kegiatan penambangan liar ke polisi dan instansi terkait lainnya. Menurut rencana dalam waktu dekat aksi penambangan liar itu akan kembali ditertibkan. Saat ini menurut dia ada 12 tambang rakyat yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan bebas di wilayah Kalang Batang, Kecamatan Bintan Timur dan sejumlah daerah lainnya. Sementara perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk melakukan penambangan, masing-masing PT Sri Panorama, PT Bintan Inti Sukses (BIS) dan PT Sanindo.
Dia menjelaskan, warga yang ingin melakukan penambangan pasir tradisonal harus melaporkannya ke pihak kecamatan setempat. Setelah itu meminta izin ke Distamben Bintan dan Bappeda untuk diberikan rekomendasinya. Namun bila ada warga yang tidak mengantingo izin dari instansi terkait, maka dianggap illegal dan harus ditertibkan sesuai dengan aturan.
Mengenai pasir darat yang sudah ditambang menurut Wan Rudi bisa dikirim ke daerah lain seperti Batam dan Karimun tapi tidak diperbolehkan eskpor pasir tersebut ke luar negeri.
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi menyayangkan sikap dinas terkait yang masih lemah melakukan pengawasan terhadap penambangan pasir darat di Bintan, terutama yang tidak memiliki izin dan menambang di luar tata ruang.
"Padalah penambangan pasir sudah distop, namun mengapa kegiatan penambangan masih berlanjut. Ini menunjukkan bahwa dinas terkait yang melakukan pengawasan lemah dan bila perlu Distamben memasang papan dilarang manambang diluar dari RTRW yang sudah ditetapkan," kata Lamen.
Dia juga mensinyalir ada oknum-oknum tertentu yang bermain pada kegiatan penambangan pasir, sehingga mereka kebal hukum dan melanggar izin serta aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi kata dia, ada sebagian penambang yang masih melakukan aksinya diwilayah FTZ. Untuk ia berharap Gubernur Kepri secepatnya mengesahkan tata ruang wilayah Bintan. Dengan demkian kegiatan investasi di daerah ini lebih cepat maju dan berkembang.***
Bupati Akan Tindak Tegas
BUPATI Bintan Ansar Ahmad tidak main-main terhadap maraknya aksi penambangan pasir darat secara illegal di wilayah Bintan. Dia mengatakan, siapa saja penambang pasir darat yang melakukan pengerukan tanpa memiliki izin akan ditindak tegas.
"Kita akan tindak tegas aksi penambang pasir liar yang ketahuan mengeruk dan bila perlu, alat yang digunakan akan diambil dan disita," tegas Ansar Kamis (23/2) di kantor Bupati Bandar Seri Bentan.
Ansar mengatakan, sebelumnya aksi penambangan liar sudah dihentikan oleh Dinas terkait, namun belakangan mereka jalan lagi tanpa memperdulikan aturan yang ada. Ia meminta kepada dinas terkait segera membentuk tim terpadu untuk menghentikan aksi penambangan liar yang merusak lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan Lamidi mengatakan, dinas terkait akan membuat tim koordinasi teknis yang bertugas menertiban aksi penambangan pasir liar di Bintan. Tim ini nantinya akan membuat rumusan-rumasan dan langkah untuk mencegah serta menertibkan penambangan pasir liar, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Rumusan ini nantinya akan dibuat oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bintan, setelah selesai diberikan kepada kami untuk dievaluasi, dinilai apakah sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak. Bila sesuai, maka akan kita kembalikan dan tim yang sudah dibentuk nantinya bertugas menertibkannya," terang Lamidi.
Pemkab Bintan kata Lamidi juga akan mengambil langkah dan solusi yang terbaik, terkait dengan rencana penyetopan penambangan pasir darat liar di Bintan. Pihaknya juga tidak semena-mena mengehtikan aksi tersebut dan perlu pertimbangan dan solusi, misalnya kala distop para pekerja akan diarahkan kemana.
"Kita juga akan memikirkan hal ini, karena nantinya bila penambangan pasir darat liar distop, bagaimana nasib para pekerja yang bekerja dan ini tentunya harus dipertimbangkan secara matang," ujar Lamidi.
Penambangan pasir darat yang dilakukan secara liar tanpa izin banyak terdapat di daerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang, kemudian wilayah lainnya seperti Busung dan Kawal. Camat Gunuung Kijang Roni Kartika dikonfirmasi akan hal itu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rapat terpadu yang mencakup didalamnya dari unsur Badan Lingkungan Hidup (BLH), Distamben dan dinas terkait lainnya.
Inti dari rapat tersebut kata Roni adalah untuk menata kembali lingkungan yang sudah ditambang, permasalahan yang terjadi, izin yang dimilik dan kemudian mempertimbangkan serta menyetop segala aktifitas penambangan pasir di daerah Galang Batang dan sekitarnya.
"Saat ini kita menahan dulu bagi pengusaha yang akan mengurus izin penambangan pasir darat rakyat, karena kami masih menunggu arahan dari Distamben selaku pihak yang mengawasinya," ujar Roni.
Kepala Bappeda Bintan Yudha Inangsa mengatakan, banyak tambang pasir rakyat yang dilakukan diluar tata ruang, yakni dekat dengan ruas jalan umum. Pemerintah daerah mengalami kerugian karena retribusi dari bahan tambang galian C hilang.
Belum lagi pengusaha yang sudah melakukan penambangan meninggalkan kolam galian sampai dalam yang akhirnya bila terjadi hujan, kubangan air didalamnya akan menimbulkan wabah penyakit, seperti nyamuk Demam Berdarah dan penyakit lainnya.
"Ini sama saja mereka merusak lingkungan tanpa dilakukan reklamasi, untuk itu kita berharap agar aksi penambangan pasir liar ini segera dihentikan," ujarnya.
Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi meminta kepada pihak dinas terkait agar segera menghentikan penambangan liar yang merusak lingkungan. Apalagi kata dia, lahan yang ditambang masuk dalam kawasan FTZ dan jelas tidak diperbolehkan dan dilarang melakukan kegiatan pertambangan seperti wilayah Galang Batang.
"Kalau tidak ada yang patuh lagi terhadap aturan, maka harus ditindak," ujar anggota Komisi II DPRD Bintan Hj Pipin Sumanti. Dia mengatakan, kalau tidakan persuasif tidak juga bisa berjalan, maka harus dipertegas apalagi ditambang masuk dalam wilayah FTZ yang jelas-jelas dilarang. (eza)
Diduga Proyek Siluman
TAMBANG pasir darat (tradisional) masih menjadi primadona di Kabupaten Bintan, karena wilayahnya masih banyak terdapat pasir yang bernilai ekonomis tinggi. Okunum-okunum tertentu banyak yang bermain didalamnya dengan melakukan penambangan liar, sementara izinnya tidak ada.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Kepri La Ode Kamaruddin mensinyalir bahwa tambang pasir darat merupakan proyek siluman. Artinya, ada pengusaha yang mengambil pasir dengan sesuka hatinya tanpa menghiraukan lingkungan, sementara izin yang diberikan tidak ada.
Mereka memakai alat mekanik dalam mengambil pasir tersebut yang menghasilkan ribuan bahkan ratusan meter kubik untuk dijual, sehingga retribusi untuk daerah dari penambangan ini diabaikan.
Seharusnya kata dia sesuai dengan undang-undang pertambangan, mineral dan batubara, pertambangan pasir rakyat menggunakan alat sekop atau cangkul. Namun ada yang melakukan dengan kedok tambang rakyat menggunakan alat berat, seperti excavator, mesin penyedot, lori dan sebagainya.
"Untuk itu, kita meminta kepada DPRD Bintan agar bisa mengawasi Dinas terkait dalam hal ini dinas Pertambangan dan Energi Bintan yang melakukan pengawasan, sehingga pasir darat tidak ditambang secara liar," kata La Ode Rabu (22/2).
Begitu juga dengan tata ruang maupun status lahan yang digunakan dalam melakukan penambangan ini banyak yang menyimpang, artinya diluar dari RTRW yang sudah ditetapkan.
Kemudian lanjut dia, kebanyakan lahan yang direklamasi ditambang untuk diambil pasirnya, sehingga hal ini jelas sudah merusak lingkungan. "Seharusnya, reklamasi tidak boleh dirusak, karena banyak yang dibenahi didalamnya, seperti reboisasi dan lainnya," ujar La ode.
Reklamasi kata dia, sudah jelas tidak ada izin, namun pihak pengusaha dan oknum tertentu masih saja mengambil pasir dan ini harus harus dipantau. Lahan yang sudah direklamasi yang saat ini diambil pasirnya seperti di Kalang Batang, Busung dan sejumlah wilayah lainnya.
"Ini merupakan kelemahan dari pihak Dinas Pertambangan yang mengawasi pertambangan pasir darat secara illegal, karena sudah jelas melanggar dari tata ruang yang sudah ditetapkan," kata La Ode.
Sebelumnya Kepala Distamben Kabupaten Bintan Wan Rudi saat dikonfirmasi Selasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyetopan terhadap aksi yang dilakukan penambang pasir tradisional liar, terutama diluar dari RTRW.
Namun setelah dihentikan, kini aksi serupa makin marak dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan. "Memang ada yang melakukan penambangan berdekatan dengan jalan, karena aturan dari RTRW harus didalam dan hal ini akan kita tertibkan, karena dianggap illegal," ujar Wan Rudi.
Pihaknya juga sudah melaporkannya ke Polisi dan instansi terkait lainnya dan dalam waktu dekat aksi penambangan liar itu akan kembali ditertibkan. (eza)
- Semarak Sambut MTQ Kepri di Bintan
- Tamat SMA Hanya Jadi Nelayan
- "Mutu Baik, Pendidikan Akan Meningkat"
- IKSB Membawa Harapan Baru
- 'Kami Juga Ingin Lulus UN' UN SMALB Kartini
- Forki Batam Sukses Gelar Turnamen
- TKA Launching Kapal TB Adara
- Oknum Anggota Dewan Rebutan STS
- Pertahankan RSBI Orentasi Sosial
- Pendidikan Bermutu Bukan Karena Nilai UN Bagus
- Memahami Trafiking dan Seks Komersial
- Ekonomi Batam Makin Lesu
- KPK Harus Selidiki Coastal Area
- Korban HIV/AIDS Terus Berjatuhan
- LAM Penjaga Adat Melayu
- Pembangunan Kereta Api Monorel Efektif ?
- Menyambut Imlek di Vihara Duta Maitreya
- Imlek dan Peruntungan Tahun Naga Air 2012
- Pesona Batik Karimun
- Izin Mal dan IMB Diobral