Oknum Anggota Dewan Rebutan STS
KEGIATAN pengelolaan ship to ship transfer dan lay up kapal di wilayah perairan Kabupaten Karimun tidak memberi nilai bagi pendapatan asli daerah sebaliknya menjadi ajang eksploitasi dan rebutan beberapa anggota dewan.
Oleh Tim Haluan Kepri Karimun
Masalah ini terungkap bermula dari penerbitan izin pengelolaan dan pengoperasian area labuh kapal di sebelah utara dan selatan perairan Pulau Karimun Besar. Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Ka Adpel TBK) menerbitkan surat kerjasama KU.507/01/01/Ad-Tbk-12/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dan rekomendasi pengoperasian STS dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor BX.2/PP.008 tanggal 2 Januari 2012 kepada badan usaha milik swasta yakni PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM).
Hal ini memicu protes dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui PT Karya Karimun Mandiri (KKM) milik Pemerintah Kabupaten Karimun. PT KKM selama ini mengelola kawasan STS bekerjasama dengan dengan PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) Cabang Tanjung Balai Karimun.
BUP beralasan, lokasi STS yang akan dikelola oleh PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM) sama persis dengan lokasi yang sedang dan akan dikelola serta dikerjasamakan dengan PT.Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) Cabang Tanjung Balai Karimun.
Namun Kepala Adpel Kelas II Tanjung Balai Karimun, Capt Gajah Rooseno, tetap bersikeras. Ia menjelaskan, dalam PP no 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan turunan dari UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan tidak ada lagi monopoli dalam kawasan STS. Seluruh badan usaha baik itu BUMN, BUMD bahkan perorangan yang mempunyai badan hukum dibolehkan masuk.
Sesuai amanat PP No 61 tahun 2009 yang mengharuskan Otoritas Pelabuhan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pihaknya juga telah melakukan koordinasi secara lisan kepada Bupati Karimun selaku kepala daerah.
Bahkan, pihaknya telah memperoleh surat tembusan dari DPRD terkait penegasan di wilayah STS Transfer di Kabupaten Karimun yang dilayangkan kepada PT KSL selaku pihak ketiga. Surat Nomor 550/DPRD/032 itu ditandatangani Ketua DPRD Karimun tertanggal 31 Desember 2012.
Picu Protes
Surat dari DPRD Karimun langsung memicu protes dari banyak pihak termasuk dari kalangan anggota dewan. Sumber Haluan Kepri di DPRD Karimun menyebutkan ada oknum anggota dewan mengupayakan agar PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM) bisa mengelola kawasan STS dan lay up kapal.
"Setahu saya surat itu meneruskan surat dari Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Karimun. Pansus sedang sedang membahas draft perda RTRW Karimun tahun 2011-2031 bersifat internal. Anehnya kok bisa ditujukan ke Direktur PT KSLGM dan ditembuskan ke Bupati Karimun, Dispenda dan Ka Adpel TBK. Saya rasa itu sangat janggal,"ujar Zulfikar, Anggota Komisi A DPRD Karimun.
Menurut Zulfikar kejanggalan tersebut memunculkan dugaan keterlibatan oknum DPRD Karimun sebagai calo dalam penerbitan izin pengelolaan dan pengoperasian PT KSLGM di perairan utara dan selatan Pulau Karimun Besar.
"Kelak akan ada pihak-pihak yang menuding bahwa ada oknum DPRD Karimun berperan sebagai broker dalam penerbitan surat tersebut,"ujarnya.
Zulfikar juga menjelaskan BUP yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan yang dibentuk berdasarkan Perda No 2 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan bertujuan untuk mengelola 16 unit usaha di sektor kepelabuhanan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 6 Perda tersebut.
"Salah satunya mengelola ship to ship tranfer area di perairan Karimun, dengan terbitnya surat Ketua DPRD Karimun itu dan peran oknum DPR Karimun menjadi broker jelas akan berdampak pada penurunan pendapatan dari BUP. Kebijakan itu jelas bertentangan dengan harapan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kesejahteraan, untuk diketahui peningkatan PAD dari sektor kepelabuhanan secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Zulfikar mengaku pritahin terkait permasalahan perairan Karimun yang dijadikan area ship to ship (STS) yang tumpang tindih dalam hal pengelolaannya. Dewan terus mempertanyakan tindakan Adpel yang menunjuk langsung PT KSL sebagai pengelola kawasan lego jangkar di perairan STS.
"Kredibilitas dan kualifikasi PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM) harus dibeberkan secara transparan sebelum perusahaan itu menjadi mitra pengelola nantinya. Apakah perusahaan itu qualified PT.KSLGM harus lebih baik dari Pelindo. Jangan sampai keluar dari mulut singa justru masuk dalam mulut buaya," ujar Zulfikar, Rabu (29/2).
Tindakan dilakukan yakni DPRD Karimun bakal mempertemukan Adpel dengan Dishub bertujuan mencari solusi yang tepat. Tujuannya harus satu, demi masyarakat Kabupaten Karimun. Zulfikar berharap, agar seluruh instansi yang memiliki kepentingan agar saling berkoordinasi dengan berpedoman kepada Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan.***
Ketua Komisi B Kecewa
KETUA Komisi B DPRD Karimun, Ady Hermawan mempertanyakan, lokasi bagi PT KSL untuk mengelola wilayah lego jangkar kapal. Lagipula belum ada perjanjian kerjasama antara PT KSL dengan Pemkab Karimun jika perusahaan itu beroperasi. Kalaupun sudah beroperasi, pihaknya yakin PAD Karimun dari sektor STS akan hilang. Kecuali dijalin kerjasama dengan Pemkab Karimun.
Ady juga menyayangkan DPRD Karimun tidak melibatkan dirinya ketika membahas soal PT KSL bersama unsur pimpinan lain. Sebagai Ketua Komisi B yang merupakan bagian alat kelengkapan di DPRD Karimun dirinya perlu tahu. Apalagi Komisi B merupakan pihak yang paling berwenang dalam persoalan ini, karena menyangkut pendapatan.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Karimun yang telah membahas ini dengan pimpinan di DPRD. Sementara saya merasa tidak pernah terlibat. Saya tahunya ketika persoalan ini sudah mencuat di media. Sebenarnya persoalan ini adalah ranahnya Komisi B bukan komisi yang lainnya," tegas Ady.
Ady Hermawan menuturkan tentang adanya surat dari DPRD Karimun yang dianggap sebagai rekomendasi dari pemerintah daerah itu sangat konyol.
"Surat itu tidak dapat dianggap sebagai rekomendasi, terus terang saya binggung ada banyak pihak yang menginginkan PT KSL beroperasi meskipun padahal dengan beroperasinya PT KSL akan berdampak pada menurunnya pendapat asli daerah dari sektor kepelabuhanan, tentu ada sesuatu di balik semua ini," tuturnya
Ady memaparkan pengelolaan area labuh kapal di perairan Tanjung Balai Karimun (TBK) sudah dilaksanakan oleh BUP melalui PT Karya Karimun Mandiri (KKM) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dengan PT Pelindo 1 sejak tahun 2009.
"Sebagaimana tertera pada surat perjanjian antara PT Pelindo I dengan PT KKM No B.XV-212/TBK-US.15 tanggal 30 Juli 2009 tentang Kerjasama Pengelolaan, Pelayanan dan Pengoperasian Jasa Kepelabuhanan di TBK, setelah surat dari Direktorat Perhubungan Laut (Dirhubla) Kementerian Perhubungan No PU.601/1/11/DJPL-09 tanggal 13 April 2009 perihal Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaa Anchorage Area STS (Ship To Ship) di Perairan TBK," paparnya.
Kemudian, kata Ady, pada tahun 2011, perjanjian kerjasama PT Pelindo dengan PT KKM kembali dilanjutkan dengan No: US.15/1/4/TBK-II yang ditandatangani di Jakarta tanggal 14 Februari 2011. "Penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan, termasuk untuk pengelolaan dan pengoperasian area lay up kapal di perairan selatan Karimun atau disekitar perairan Pulau Mundu. Pengelolaan perairan selatan itu diperkuat dengan surat keputusan dari Dirhubla No B1-287/PU.62 tentang Persetujuan Batas-Batas Perairan Untuk Kegiatan Lay Up di Sekitar Perairan Pulau Mundu, tanggal 14 Mei 2011, entah atas dasar apa Kepala Adpel TBK berani memberi izin pada PT KSL," katanya.
Lebihlanjut Ady menjelaskan, kerjasama itu meliputi 7 kegiatan dengan persentase bagi hasil antara PT Pelindo 1 dengan PT KKM di area STS sebesar 65:35, sedangkan diluar area STS 50:50, dari total hasil yang diperoleh PT KKM sekitar 30 persen diserahkan ke kas daerah.
"Berdasarkan data rekapitulasi kegiatan labuh STS Transfer secara menyeluruh tahun 2009, tercatat sebesar 1.943.263,06 US dolar, tahun 2010 sebesar 945.150,15 US dolar dan pada tahun 2011 sebesar 335.704,79 US dolar sekitar 35 persen diantaranya diperoleh PT KKM. Keberadaan BUP itu nyata memberikan kontribusi pada daerah, sedih kita ketika menjumpai masih ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggangu," jelasnya.
Menurut Ady sejak tahun 2004 hingga 2011, area STS itu juga pernah dikelola swasta murni yakni PT Karimun Indoco Pratama (KIP). Sebagian besar masyarakat mengetahui PT KIP adalah anak perusahaan daerah (Perusda). Tapi setelah ditelusuri secara seksama ternyata PT KIP itu swasta murni, tidak ada dokumen yang membuktikan bahwa PT KIP anak Perusda. Buntutnya, Kabupaten Karimun tidak menerima satu sen pun dari pengelolaan STS oleh PT KIP. Hal ini harus menjadi pelajaran bersama bila betul-betul ingin memajukan daerah.
Ady juga ingin minta bukti dari ucapan yang pernah disampaikan Kepala Adpel TBK, Capt Gajah Rooseno, yang mengatakan dengan beroperasinya PT KSL malah akan meningkatkan PAD.
Sebelumnya Capt Gajah Rooseno membantah bahwa tidak benar akan terjadi penurunan PAD setelah PT KSL beroperasi. Semakin banyak badan usaha yang mengelola wilayah perairan itu, akan semakin menambah PAD, karena wilayah perairan itu menjadi pusat market maritim. Semakin banyak badan usaha yang mengelola, akan semakin banyak kapal yang lego jangkar di sana maka akan semakin meningkat PAD.
Terkait wacana DPRD Karimun yang akan memanggil pihak terkait seperti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai pihak yang terlibat akan merasa senang jika persoalan itu akan didudukkan secara bersama. "Saya sangat senang jika memang DPRD berencana menggelar hearing soal ini bersama BUP, Adpel, Dishub dan Bupati Karimun," ujar Cendra di ruang kerjanya, Rabu (7/3).
Sementara itu, Kepala Cabang PT.Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) Cabang Tanjung Balai Karimun, Agastyan K.B mengatakan, PT.KSL sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta mencoba mengelola wilayah STS. Hak pengelolaan diatur oleh pemerintah pusat sebagai regulator sementara pihaknya tidak berwenang.
Ada Lima Point
"Harusnya redaksional surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar, No 550/DPRD/032 tertanggal 30 Januari itu, memuat perihal penegasan kegiatan di wilayah ship to ship transfer perairan Kabupaten Karimun dipahami secara cermat oleh Kepala Adpel TBK, pemahaman surat itu sebagai salah satu rekomendasi dari pemerintah daerah jelas salah,"kata Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon .
Trio Wiramon mengatkan, surat itu meneruskan surat dari Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Karimun yang sedang membahas draft perda RTRW Karimun tahun 2011-2031.
"Setahu saya surat yang diterbitkan oleh Tim Pansus RTRW itu bersifat internal, anehnya surat yang ditandatangani Ketua DPRD Karimun itu ditujukan ke Direktur PT Kereta Samudra Lines Graha Monika (KSLGM) dan surat yang sama ditembuskan ke Bupati Karimun, Dispenda dan Kepala Adpel TBK, tembusan surat itu yang dianggap oleh Ka Adpel TBK sebagai rekomendasi," paparnya.
Trio Wiramon lebih lanjut menjelaskan, ada lima poin yang dipaparkan dalam surat tersebut, pertama sebelum melaksanakan kegiatan "ship to ship" harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kedua, bahwa dalam kegiatan yang dimaksud harus menyesuaikan dengan RTRW Karimun 2011-2031 yang sedang dibahas oleh Tim Pansus.
Ketiga, kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, empat, kegiatan yang dimaksud harus memberikan kontribusi pada daerah, dan kelima kegiatan tersebut juga harus dapat memperhatikan zonasi nelayan Kabupaten Karimun.
"Tidak ada satu poin pun yang menyatakan dukungan terhadap penerbitan izin pengelolaan dan pengeoperasian PT KSLGM. Terkait hal itu saya berpendapat ada elit politik yang berperan sebagai calo dalam penerbitan surat tersebut dan itu harus diusut tuntas karena jelas berdampak pada penurunan pendapatan dari BUP," jelasnya.***
LMB Karimun: Ada Skenario dari Elit Politik
Karimun - Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Panglima Muda Azman Zainal, langsung bereaksi dengan adanya upaya pencaplokan dan perampasan pengelolaan Ship to Ship Tranfer dan Lay Up kapal di Perairan Karimun
Bahkan Azman menuding ada skenario besar elit politik merampas pendapatan asli daerah yang selama ini telah dihasilkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melalui PT Karya Karimun Mandiri (KKM) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
"Saya harap Bupati Karimun segera mengambil sikap tegas terkait indikasi perampasan hak pengelolaan area konsesi labuh kapal di perairan utara dan selatan Pulau Karimun Besar dari Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan melalui pengalihan ke pihak swasta," tegas Azman geram.
Azman Zainal mengatakan indikasi perampasan hak pengelolaan area labuh kapal tersebut terlihat pascapenerbitkan surat KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Adpel TBK).
"Penerbitan izin oleh oknum Adpel TBK harus ditentang dan elit politik yang terlibat dalam pengalihan hak pengelolaan area labuh itu harus turut mendapatkan sanksi, karena telah mengabaikan kepentingan masyarakat banyak dan lebih mengedepankan kepentingan golongan atau individu tertentu," tegas Azman lagi.
Azman juga menegaskan pihaknya secara terang-terangan akan menentang aksi "culas" elit politik yang tidak peduli dengan peningkatan PAD yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. LMB akan berada di garda depan untuk mengembalikan hak pengelolaan dua area konsesi labuh kapal ke Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan atau yang lebih dikenal dengan nama BUP.
"Kemudian, nama-nama elit politik yang terlibat dalam penggembosan PAD dari sektor kepelabuhanan akan saya abadikan pada satu monumen. Hal itu kami lakukan karena selaku wakil rakyat, mereka telah mengkhianati amanat rakyat," ujarnya.
Azman juga menuturkan dua area konsesi labuh kapal yaitu di sebelah utara berada di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil sudah dikelola BUP sejak tahun 2011 setelah menjalin kerja sama dengan PT Pelindo I, sedangkan area konsesi di sebelah selatan yang berada di sekitar perairan Pulau Mudu sudah diajukan hak pengelolaannya oleh BUMD Kepelabuhanan ke Menteri Perhubungan sejak tahun 2009.
"Sejak BUP berdiri tahun 2009 hingga 2011 secara nyata telah meningkatkan PAD Karimun, selama tiga tahun telah berhasil meraup pendapatan sebesar Rp23,1 miliar, sekitar Rp4 miliar di antaranya khusus pendapatan tahun 2011 diperoleh dari kerja sama pengelolaan area konsesi labuh kapal di sebelah utara," tuturnya.
Menurut Azman, akibat besarnya penghasilan dari pengelolaan area labuh kapal tersebut, telah memicu pihak tertentu untuk mengambil alih area itu yang kemudian diserahkan pada swasta.
Azman memaparkan penunjukan langsung hak pengelolaan area labuh kapal pada swasta yang diterbitkan oleh Adpel TBK, Januari lalu secara nyata telah melanggar PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, karena diberikan tanpa proses lelang dan tanpa koordinasi dengan Pemkab Karimun.
"Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Adpel TBK tersebut sangat arogan karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai penyalagunaan wewenang. Kami berharap dalam waktu dekat ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang itu," paparnya. (ant)
Bupati Karimun Diminta Surati Ditjen Hubla
SEKRETARIS Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin, meminta Bupati segera menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar mencopot Kepala Administrator Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai arogan dan telah menyalahgunakan wewenang.
Penerbitan izin untuk pengelolaan dan pengoperasian area labuh kapal di sebelah utara dan selatan perairan Pulau Karimun Besar untuk badan usaha milik swasta yakni PT Kereta Samudera Lines Graha Monika (KSLGM) oleh Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Ka Adpel TBK) dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemkab. Padahal itu diamanatkan sesuai ayat 3 Pasal 65 PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Menurut Jamaluddin penerbitan surat itu secara nyata telah melanggarayat 2 Pasal 74 PP yang sama. "Mengingat pemberian hak konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan ke PT KSLGM dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain itu penerbitan izin itu secara nyata akan berdampak pada penurunan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan (BUMD Kepelabuhanan) atau lebih dikenal dengan sebutan BUP, karena dua area konsesi tersebut sebelumnya sudah dikelola oleh BUP bekerja sama dengan PT Pelindo I," tuturnya.
Ia mengatakan, bukti perihal kerja sama antara BUP dengan Pelindo, telah diberitahukan oleh Bupati Karimun melalui surat No 550/DISHUB/138-/2011 tertanggal 27 April 2011 ke Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Dirhubla pun sudah menjawab surat pemberitahuan tersebut. "Harusnya Ka Adpel TBK tidak menerbitkan izin lagi di atas area yang sudah dikelola oleh BUP," katanya.
Menurut Jamaluddin, bukti lain arogan Ka Adpel TBK, pasca terbitnya KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 Adpel TBK yang menyatakan dua area konsesi labuh kapal itu dikelola oleh pihak swasta, Bupati Karimun telah menyurati melalui surat No 550/Dishub/50/2012 tertanggal 18 Januari 2011 perihal pengoperasian STS dan lay-up di perairan Karimun yang ditujukan kepada Ka Adpel TBK. Sampai saat ini surat dari Kepala Daerah itu tidak dijawabnya.
Ditemui dikantornya, Ka Adpel TBK, Capt Gajah Rooseno, membantah dirinya telah bersikap arogan dan telah menyalahgunakan wewenang.
"Penerbitan hak pengelolaan area labuh kapal ke pihak swasta yakni PT KSLGM saya lakukan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Karimun No 550/DPRD/032 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun tertanggal 31 Desember 2012 dan sesuai kewenangan yang dimilikinya sebagai otoritas kepelabuhanan yang diamanatkan dalam Surat Perintah Menteri Perhubungan No SP.226 tahun 2010, tanggal 10 Februari 2010," jelasnya.
Gajah menuturkan penerbitan izin tersebut sudah sesuai dengan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No 61 tahun 2009.
"Pengelolaan area konsesi labuh kapal tidak boleh dimonopoli berdasarkan amanat perundang-undangan yang berlaku, siapapun badan usaha kepelabuhanan, badan milik negara, milik daerah maupun perorangan boleh mengelola area labuh setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Tidak akan ada tumpang tindih dalam pengelolaan area labuh karena saya yang akan mengawasi, mengelola dan mengatur sesuai dengan prosedur operasional tetap pengelolaan dan pengoperasian lokasi berlabuh jangkar dan alih muat barang dari kapal ke kapal di perairan Tanjung Balai Karimun sesuai dengan amanat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No PP 005/1/7/DJPL.12, tanggal 24 Januari 2012. Kemudian tentang tidak dilakukannya lelang, karena laut tidak boleh dikapling-kapling,"tuturnya.
Selanjutnya tentang tidak diberikannya jawaban terhadap surat Bupati Karimun, menurut dia, surat itu memang tidak perlu dijawab karena redaksional surat itu sulit dipahaminya.
"Mungkin redaksionalnya dibuat oleh staf yang tidak memahami permasalahan, jadi saya putuskan tidak perlu dijawab," katanya.(ant)
PT KSL Milik Hatta Radjasa
INFORMASI diperoleh dari berbagai sumberi menyebutkan, PT Kereta Samudera Lines (KSL) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan dan perkapalan bagian dari perusahaan grupnya milik Hatta Radjasa.
Perusahaan itu dibawa ke Karimun oleh salah seorang mantan pejabat di salah satu BUMD di Karimun. Dari data dokumen yang diperoleh Haluan Kepri, tercatat PT Kereta Samudera Lines (KSL) merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk bernama PT Intitama Holcomindo dan beberapa perusahan lain dalam kelompok yang sama antara lain yakni PT Kereta Samudra Pratama Indonesia (BUP No KP 562 Tahun 2011) dan PT Jakarta Bandar Samudera Indonesia (BUP No KP 559 Tahun 2011.
PT Kereta Samudra Pratama Indonesia tercatat saat ini ada proyek kerjasama Operasi Dermaga Container Multipurpose di Tanjung Priok (Kawasan Pelindo II) yang bekerja sama dengan Pelindo II. PT Jakarta Bandar Samudera Indonesia tercatat saat ini ada Pilotages Project untuk Pandu Khusus Selat Malaca.
Dari data dokumen tercatat bahwasanya PT Kereta Samudera Lines (KSL) telah melakukan pengelolaan kawasan Ship to Ship Tranfer dan Lay Up kapal di Pulau Batam tepatnya di Ship to Ship Tranfer area Tanjung Sengkuang Pulau Batam.
Legalitas perjanjanjian kerjasama pengelolaan Ship to Ship Tranfer di Perairan pelabuhan Tanjung Balai Karimun dengan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Adpel TBK) tertuang dalam perjanjian kerjasama KU.507/01/01/Ad-Tbk-12/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dan rekomendasi pengoperasian STS dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut Nomor BX.2/PP.008 tanggal 2 Januari 2012. Serta izin BUP Nomor : KP 549 Tahun 2011, serta rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Tg. Balai Karimun No.660.1/BLHKP.LH/VII/418/2011.
Legalitas perusahaan tercatat dari akta pendirian perusahaan No.2 tanggal 21 Juni 2000 dengan akta perubahan No.5 tanggal 19 Agustus 2011. NPWP No.02.004.282.6.-015.000. SIUPP Nomor B.XXV-112/AL.58. TDP Nomor 09.03.1.61.38440.
Domisili PT PT Kereta Samudera Lines (KSL) beralamat di Jln Sidomulyo II No.2 Tg.Balai Kariamun Kepri Indonesia, 29661 dengan kontak person Hisyam Abdullah, Yan Umar dan Ari Satria. (hhp)
- PP Back to Zero
- Wujudkan SMKN 1 Go Internasional
- Semarak Sambut MTQ Kepri di Bintan
- Tamat SMA Hanya Jadi Nelayan
- "Mutu Baik, Pendidikan Akan Meningkat"
- IKSB Membawa Harapan Baru
- 'Kami Juga Ingin Lulus UN' UN SMALB Kartini
- Forki Batam Sukses Gelar Turnamen
- TKA Launching Kapal TB Adara
- Pendidikan Bermutu Bukan Karena Nilai UN Bagus
- Pertahankan RSBI Orentasi Sosial
- Marak Penambangan Pasir Darat di Bintan
- Memahami Trafiking dan Seks Komersial
- Ekonomi Batam Makin Lesu
- KPK Harus Selidiki Coastal Area
- Korban HIV/AIDS Terus Berjatuhan
- LAM Penjaga Adat Melayu
- Pembangunan Kereta Api Monorel Efektif ?
- Menyambut Imlek di Vihara Duta Maitreya