Kamis11292012

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Perjuangan Buruh Belum Usai

Perjuangan Buruh Belum Usai

Share

KENDATI Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2013 sebesar Rp2.040.000 atau naik Rp730 ribu dari tahun 2012 bukan berarti buruh bisa bernafas lega. Perjuangan buruh belum usai selain usulan tersebut belum ditandatangani Gubernur, pihak Kaamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam juga bakal membawa kemelut ini ke ranah hukum.

Ribuan buruh yang memadati halaman Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora), Baloi, Batam saat penetapan UMK dua hari lalu, tak bisa menahan rasa haru ketika ketok palu penetapan UMK disampaikan. Sebagian dari mereka meluapkan kegembiraan dengan bersorak sambil berpelukan dan ada juga yang sujud syukur.

"Perjuangan kami berbulan-bulan sampai meninggalkan pekerjaan akhirnya membuahkan hasil. Semoga pemerintah bisa membuka hati dan telinganya," kata Rumini, salah seorang buruh kepada Haluan Kepri.

Wanita yang bekerja di perusahaan garmen di Mukakuning ini, mengaku penetapan UMK sebesar Rp2 juta lebih tersebut sudah selayaknya di Kota Batam karena biaya hidup yang semakin tinggi. Menurutnya, kalau UMK masih di bawah Rp2 juta, mungkin dirinya bersama buruh lainnya tidak bisa menyekolahkan anak. Karena gaji yang diterima tiap bulan sangat pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Anak saya sekolah dua orang, yang besar masih SMP. Biaya sekolahnya saja sudah habis gaji sebelum, belum lagi untuk kebutuhan lainnya," keluh ibu dua anak asal Jawa ini.

Keluhan yang sama juga dilontarkan, Arif, buruh yang bekerja di galangan kapal Tanjunguncang. Dirinya menyambut baik keputusan penetapan UMK di atas Rp2 juta karena memang sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup saat ini. Jika perusahaan tidak sanggub membayar ? Arif berpendapat, perusahaan harus punya alasan yang logis karena selama ini gaji buruh di Batam masih tergolong sangat kecil. Beberapa wilayah di Pulau Jawa upah minimumnya jauh di atas Batam seperti Jakarta UMK-nya sudah Rp2,2 juta, Bekasi Rp2 juta lebih. Apalagi di Batam, banyak perusahaan yang menerapkan sistem outsoursing.

"Saya sudah dua tahun bekerja sebagai buruh di galangan kapal. Dengan gaji yang diperoleh selama ini tidak lagi mencukup memenuhi kebutuhan harian. Apalagi saya hanya bekerja sendiri sedangkan istri mengurusi anak-anak di rumah," papar pria asal Jambi ini.

Arif bersama ribuan buruh lainnya, sangat berharap besaran UMK yang sudah disepakati juga disetujui oleh Gubernur Kepri.

Perwakilan FSPMI di DPK Batam, Mustofa juga telah mengingatkan rekannya untuk tidak larut dalam suka cita. Sebab angka tersebut belum menjadi keputusan mutlak sebelum ada penetapan dari Gubernur Kepri.

Untuk itu, Mustofa mengingatkan rekan-rekannya untuk tidak lengah, yakni dengan mengawal pembahasan UMK hingga ada angka pasti dari gubernur.

"Kawan-kawan jangan terlalu larut dalam eforia, karena ini masih ada selangkah lagi, kita harus kawal hingga ada angka dari Gubernur Kepri," ujar Mustofa.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Garda Metal Batam, Suprapto. Katanya perjuangan UMK Batam 2013 belum final, karena masih ada selangkah lagi yakni menunggu keputusan gubernur.

"Pengawalan akan terus kita lakukan, jangan sampai kita justru dicurangi di detik-detik akhir," ungkap Suprapto.

Sebagai bentuk perjuangan, lanjutnya, ia bersama Garda Metal dan serikat buruh yang ada di Batam untuk kembali ke jalan, bila angka yang sudah diusulkan oleh DPK melalui Walikota Batam mengalami penurunan.

"Kami minta gubernur benar-benar mengakomodir usulan teman-teman semua, jangan paksa kami turun kembali ke jalan," tambahnya. ***

Pengusaha Ancam PHK Besar-besaran

PENETAPAN besaran UMK Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000 disambut dingin oleh kalangan pengusaha dan UKM. Mereka menilai keputusan tersebut tidak masuk akal dan terlalu dipaksakan. Karena itu, jika pemerintah menyetujui keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam (DPK) tersebut, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Ancaman ini disampaikan Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy Aritonang, beberapa saat setelah penetapan UMK disampaikan DPK. “Keputusan itu tidak masuk akal. Bagaimana mungkin angka UMK bisa langsung naik sampai Rp600 ribu. UMK tahun ini saja sudah sangat memberatkan pengusaha, apalagi dengan UMK yang baru diputuskan Pemko Batam itu,” kata Johanes.

Apindo dan Kadin juga menilai keputusan UMK tersebut tidak mencerminkan keputusan DPK, melainkan keputusan Pemerintah Kota Batam yang dipaksakan karena tekanan buruh.

Pengusaha yang akrab disapa John ini juga mengatakan, sebagian besar pengusaha tidak sanggup membayar UMK sebesar Rp2.040.000. Termasuk tiga kelompok usaha yang mendapat tambahan 5-7 persen dari nilai UMK tersebut.

“Kami bukan mengancam. Ini akan sangat berdampak buruk. Dengan UMK yang sangat tinggi seperti itu, yang sanggup membayar hanya perusahaan asing saja,” katanya.

John juga mengkritisi pengerahan massa besar-besaran saat pembahasan terakhir UMK kemarin di Kanpora Batam. Menurutnya, pengerahan massa mencerminkan tingginya tekanan dari pihak pekerja agar UMK sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

Sementara, Ketua Apindo Kepri, Cahya mengatakan, jika UMK di atas Rp2 juta dipaksakan maka akan banyak perusahaan yang tutup. Karena itu Cahya, akan menyurati gubernur Kepri dan merekomendasikan UMK Batam sebesar Rp 1,7 juta. “Kalau kami paksakan menggunakan angka itu (Rp 2.040.000, red), maka akan banyak perusahaan yang tutup termasuk semua usaha kelompok mikro, kecil dan menengah. Itu bukan angka dari kami,” kata Cahya..

Cahya mengungkapkan, selama ini, pemerintah tidak pernah berpihak kepada pengusaha. Namun ia tetap menaruh harapan pada Gubernur Kepri HM Sani agar mau melihat kelangsungan perusahaan di Batam, sehingga bisa memutuskan angka yang ideal.

“Kalau angka Rp2.040.000 itu diberlakukan dan disahkan gubernur, benar-benar sangat memberatkan dunia usaha di Batam,” ujarnya, serius.

Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang begitu Gubernur Kepulauan Riau HM Sani mengesahkan keputusan DPK Batam yang telah menetapkan UMK Batam 2013 sebesar Rp2.040.000.

“Kami sudah menyiapkan dua pengacara, Edward Sihotang SH dan Charles Lubis SH. Begitu SK pengesahan UMK diteken gubernur, langsung kita gugat,” kata Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana.

Upaya PTUN itu merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Kadin membuka Posko Pengaduan Keberatan UMK. Upaya tersebut ditempuh karena besaran UMK tersebut dianggap terlalu memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Batam. Dari hari ke hari jumlah laporan pengaduan keberatan UMK ke Batam terus bertambah. Jika sebelumnya hanya enam industri, saat ini sudah 15 anggota Kadin Batam yang melaporkan keberatan. /Amir, Johni.Batam