Kamis11292012

Last update12:00:00 AM

Back Fokus 'Nasib' UMK di Tangan Gubernur

'Nasib' UMK di Tangan Gubernur

Share

PERDEBATAN besaran Upah Minimum Kota (UMK) selalu mewarnai jelang pergantian Tahun Baru. Saat ini, usulan besaran UMK tahun 2013 dari kota dan kabupaten di Provinsi Kepri sudah di meja Gubernur Kepri untuk disyahkan atau direvisi.

Jalan berliku pembahasan besaran UMK telah dilalui oleh para buruh, pengusaha dan pemerintah. Namun untuk memutuskan kata sepakat tidaklah gampang. Ada yang rapat sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Dan yang paling 'fenomenal' adalah turunnya ribuan buruh ke jalan mengawal jalannya pembahasan UMK.

Seperti di Batam, rapat pembahasan UMK berlangsung sampai tujuh kali yang melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah yang rapat. Ribuan pekerja yang berasal dari berbagai organisasi buruh juga menggelar rapat akbar di lapangan Dataran Engku Putri, Batam Centre, Sabtu (17/11) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, tiga presiden organisasi buruh terbesar di Indonesia turun langsung ke Batam menghadiri rapat akbar itu. Para buruh menuntut penghapusan outsourching dan menolak upah murah. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwawea, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mudafir, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Said Iqbal.

Meski tak 'seheboh' di Batam, pembahasan besaran UMK di Kota Tanjungpinang juga berjalan alot. Namun karena di Kota Tanjungpinang hanya ada dua perusahaan besar, maka besaran UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota (DKP) bisa diterima semua pihak yakni sebesar Rp1.365.087. Angka tersebut sama dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri HM Sani.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang Cholderia S mengatakan, Kota Tanjungpinang sangat berbeda dengan kabupaten dan kota di Provinsi Kepri lainnya, seperti di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.


"Kota Tanjungpinang hanya memiliki dua perusahaan besar saja. Awalnya perusahaan ini keberatan, namun karena adanya SK Gubernur terkait penetapan UMP Kepri, Alhamdulillah perusahaan besar ini akhirnya menyetujui penetapan UMK kita," katanya.

Berbeda dengan Tanjungpinang, penetapan UMK di Kabupaten Bintan masih menyisakan riak-riak kecil meski Bupati Bintan telah mengusulkan ke Gubernur Kepri besaran UMK Bintan 2013 sebesar Rp1,647 juta.

Aliansi Serikat Pekerja (SP) yang terdiri dari FSPMI dan FSP LEM SPSI menolak rekomendasi Bupati tersebut. Mereka menilai, besaran UMK tersebut belum mewakili aspirasi buruh. Menurut Ketua FSPMI Cabang Bintan, Parlindungan Sinurat, jika rekomendasi ini tidak dibatalkan maka Buruh terpaksa mengadakan aksi mogok daerah (Modar) pada tanggal 26,27,28 November mendatang di Lobam.

"Kami meminta Bupati membatalkan rekomendasi UMK Rp1,647 juta. Dan mengusulkan UMK Bintan sama dengan KHL," tutur Parlin.

Sementara itu, Pemkab Natuna juga telah mengusulkan kepada Pemprov Kepri besaran UMK tahun 2013 sebesar Rp1.370.000. Menurut Bupati Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, standar UMK yang berlaku di Natuna lebih rendah dari UMP (Upah Minimum Provinsi). Karena itu pihaknya mengajukan angka Rp1,3 juta. "Kenapa kita ajukan segitu, karena selama ini UMK Natuna lebih rendah dari UMP Kepri, sementara aturannya itu tidak boleh, semestinya UMK lebih tinggi dari UMP," ujarnya.

Sedikit di atas Natuna, besaran UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2013 diputuskan Rp1,4 juta. Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Herdi Usman, besaran UMK tersebut juga mendorong investor untuk masuk ke Anambas.

“Kita akan mempertimbangkan kepada investor yang akan masuk ke Anambas agar jangan terbebani UMK dalam menanamkan investasinya,”ujarnya.

Perundingan yang alot juga berlangsung saat pembahasa UMK Kabupaten Lingga. Namun akhirnya semua pihak menyetujui besaran UMK 2013 yakni Rp 1.367.000 atau naik Rp 1.913 dari nilai Upah Minimum Provinsi Kepri yang sebesar Rp 1.365.087.

Dua Versi

Kabupaten menorehkan sejarah dalam pembahasan UMK tahun ini. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun menyepakati dua versi besaran UMK. Versi pertama meliputi jasa pariwisata seperti pekerja perhotelan, swalayan, supermarket, minimarket dan pertokoan, disepakati UMK sebesar Rp 1.380.000.

Sementara versi kedua meliputi pekerja pada jasa maritim, pertambangan dan shipyard, disepakati besaran UMK Rp1,6 juta.

Ruffindi Alamsjah, Ketua DPK Karimun mengatakan dibaginya nilai UMK Karimun tahun 2013 menjadi dua kelompok atas pertimbangan resiko kerja dan bukan berdasarkan aset pengusaha. Selain itu tingkat kesanggupan pengusaha juga menjadi pertimbangan lain DPK Karimun. ***


Usulan UMK 2013 ke Gubernur Kepri

Batam Rp2.040.000
Tanjungpinang Rp1.365.087
Bintan Rp1.647.000
Karimum Rp1.380.000 dan Rp1,6 Juta
Natuna Rp1.370.000
Anambas Rp1.470.000
Lingga Rp1.367.000