Kabupaten Karimun dikenal sebagai daerah potensial bisnis sarang burung walet. Betapa tidak, rumah sebagai sarang burung hampir sangat pas dibangun di pulau-pulau. Makanyan tak heran, hampir di seluruh pulau di Bumi Berazam ini terdapat rumah penangkaran sarang walet. Dan, dari tahun ke tahun jumlah penangkaran sarang burung walet semakin bertambah.
Beberapa pengusaha di Karimun banyak mengiventasikan modal usahanya ke usaha penangkaran sarang burung walet. Pada umumnya, pengusaha burung walet lebih tertutup untuk menceritakan bagaimana dirinya merintis usaha itu. Entah karena alasan apa, banyak diantara mereka yang lebih diam ketika diajak bicara.
Apong misalnya, pengusaha Tionghoa ini agak sulit untuk dimintai keterangan terkait bisnis yang digelutinya itu. Namun perlahan-lahan, dirinya mulai buka suara, menurut Apong dia mulai menggeluti usaha walet sejak satu tahun belakangan. Hanya saja, karena terbilang baru, makanya sampai sekarang dirinya belum memperoleh hasilnya alias belum melakukan panen walet.
Untuk mendirikan rumah walet, dirinya harus mengeluarkan modal hingga ratusan juta rupiah. Untuk mendapatkan hasil, katanya, diperlukan kesabaran yang tinggi karena keuntungan dari usaha walet tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat. Menurutnya, itu investasi jangka panjang.
Ketika ditanya berapa harga jual walet di pasaran saat ini, dirinya mengaku tidak tahu. Pasalnya, sejak membangun usaha walet dia belum sekalipun melakukan penjualan. "Kalau harga walet yang kurang tahu, karena belum pernah jual. Tapi dengar-dengar harganya mulai dari 3 hingga 4 juta rupiah," sebutnya.
Petugas pemungut pajak walet di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun Joko kepada Haluan Kepri, Sabtu (23/3) mengatakan, berdasarakan Peraturan Bupati (Perbup) no 23 tahun 2010 yang mengatur tentang walet disebutkan harga jual walet Rp8 juta per kilogram. Namun, harga jual itu sekarang sudah tidak relevan lagi.
Menurutnya, aturan penarikan pendapatan dari sektor walet juga berubah. Jika sebelumnya melalui retribusi sekarang dipungut berdasarkan pajak. Para wajib pajak (WP) pengusaha walet membayarkan pajaknya sebesar 10 persen dari nilai jual. "Berdasarkan keterangan WP, rata-rata mereka menjual walet hanya 3-4 juta per kilogram," kata Joko.
Karena terjadinya perubahan aturan penarikan pendapatan sektor walet dari sebelumnya melalui retribusi berubah menjadi pajak, maka data pengusaha burung walet di Dinas Pendapatan Daerah Karimun justru berkurang. Jika pada pada 2011 lalu, jumlah pengusaha burung walet sebanyak 484 orang, sekarang malah turun menjadi 200 lebih saja.
Kendati jumlah pengusaha walet yang terdata di Dispenda berkurang, namun pendapatan dari walet makin bertambah. Kepala Dispenda Djunaidy mengatakan, PAD Karimun dari sektor pajak penangkaran sarang burung walet terjadi peningkatan, jika tahun 2011 lalu hanya sekitar Rp80 juta, namun untuk tahun 2012 pihaknya berhasil memungut pajak walet sebesar Rp100 juta.
Menurut Djunaidy, angka Rp100 juta dari sektor pajak sarang burung walet tersebut termasuk melebihi dari target yang telah digariskan Dispenda. "Target kami hanya sekitar Rp80 juta, namun bisa terealisasi hingga Rp100 juta. Artinya, pajak walet terjadi over target," katanya.
Djunaidy menyebutkan, setiap satu kilogram sarang walet yang siap ekspor dikenai pajak sebesar Rp 4 juta. Untuk pajak walet ini, paling banyak berasal dari pengusaha perorangan. "Artinya, pajak sarang walet dikenakan begitu pengusaha tadi mau melakukan ekspor. Kalau tidak ada kegiatan ekspor, tidak dikenakan pajak," katanya.
Meski sudah bisa merealisasikan pajak walet melebihi target. Namun, Djunaidy masih belum berpuas diri dengan hasil yang telah dicapai itu, karena menurutnya semakin tahun jumlah penangkaran burung walet di Karimun semakin bertambah. Berdasarkan catatan Dispeda, hingga saat ini sudah terdata hampir dari 300 bangunan penangkaran sarang walet di Kabupaten Karimun.
Agar pajak dari sektor walet bisa mencapai hasil maksimal, maka Djunaidy meminta kepada seluruh pengusaha sarang walet untuk berlaku jujur melaporkan setiap kali penjualan sarang walet ke luar negeri. Sebab, Dispenda hanya bisa memungut pajak jika pengusaha sudah melaukan ekspor atau penjualan.
Selain kejujuran dari pengusaha, Dispenda juga melakukan kerjasama dengan pihak Karantina dan Bea Cukai untuk melaporkan adanya penjualan sarang burung walet ke luar negeri. Pasalnya, setiap pengusaha mau melakukan eskpor sarang burung walet, pengusaha selalu melaporkannya kepada karantina dan Bea dan Cukai.
Kendala lain yang dihadapi petugas Dispenda untuk memungut dan mendata sarang burung walet adalah lokasi bangunan sarang burung walet yang berada jauh di pemukiman penduduk, bahkan ada yang jauh di tengah hutan. "Selain itu, ada juga larangan dari penjaga sarang burung walet kepada orang asing untuk tidak boleh mendekati bangunan walet dengan alasan nanti waletnya takut untuk bersarang," katanya./.. Ilhan, Karimun
Share




