BERITA seputar rusaknya situs cagar budaya di Kota Gurindam hangat dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan penambangan bauksit ditenggarai sebagai penyebab utama kerusakan dan pembuldoseran makam-makam para zuriat leluhur Kesultanan Melayu itu. Lantas bagaimana dengan Perda situs cagar budaya ?
Aksi pengrusakan situs cagar budaya sudah melewati ambang batas. Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif menegaskan, sebenarnya pada tahun 2006-2007 DPRD Kota Tanjungpinang telah membuat peraturan daerah (perda) situs cagar budaya. Dan perda itu seharusnya sudah jalan. Namun sayangnya, sampai sekarang upaya-upaya perlindungan terhadap cagar budaya tersebut masih sangat kurang.
"Ada sekitar 50 atau 60 titik (cagar budaya) yang telah diperdakan. Dan itu sebelumnya telah diteliti oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Departemen Kebudayaan Pariwisata RI di Batusangkar," kata Arif.
Kata Arif, terkait pembebasan lahan di Istana Kota Rebah (Hulu Riau), itu merupakan langkah penyelamatan aset cagar budaya di Kota Rebah yang lahannya telah dimiliki oleh pengusaha bernama Djodi Wirahadikusuma.
"Tujuan kita untuk membebaskan lahan tersebut untuk melindungi cagar budaya itu. Kebijakan kami untuk membebaskan Istana Kota Rebah tersebut. Selain itu, kita juga meminta Istana Kota Piring agar dilindungi dari orang yang bukan haknya. Ini agar cagar budaya di daerah ini tetap terjaga," katanya.
Sepatutnya, ujar Arif, pemerintah menerapkan perda tersebut. Terlebih, masalah ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Balai Kajian di Batusangkar tentang dimana saja titik-titik cagar budaya di Tanjungpinang yang harus dilindungi.
"Pemrintahlah yang harus menjaga dan melindungi cagar budaya tersebut. Pulau Penyengat itu satu kesatuan dengan cagar budaya lainnya. Jadi, jangan hanya Penyengat saja yang seolah-olah mendapatkan perhatian lebih. Di Tanjungpinang ini masih banyak titik cagar budayanya," ungkap Arif.
Secara terpisah, Huzrin Hood, tokoh sentral pembentukan Provinsi Kepri juga angkat bicara terkait rusaknya situs cagar budaya. Menurut Huzrin, situs dan cagar budaya seharusnya dilindungi baik oleh pemerintah daerah dan juga oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal ini sangat jelas telah diatur di dalam undang-undang.
Huzrin Hood yang juga selaku Ketua Umum Majelis Pemangku Adat Nusantara (Mapan) menegaskan akan membawa persoalan kerusakan situs dan cagar budaya di Tanjungpinang ini ke tingkat nasional bahkan internasional.
"Saya siap mengangkat masalah ini ke tingkat nasional dan juga internasional, karena ini merupakan situs sejarah yang sudah terkenal ke mancanegara. Hulu Riau merupakan tapak awal kerajaan Melayu dan makin terkenal setelah menaklukkan beberapa kerajaan di sekitar Malaka seperti di Kerajaan Johor, Pahang bahkan ke daerah lainnya," jelasnya.
Dia sangat menyayangkan kerusakan dan pembuldoseran makam-makam para zuriat leluhur Kesultanan Melayu oleh perusahaan pertambangan bauksit. Kata dia, seharusnya hal itu tidak terjadi apabila pengawasan dan pemberian izin penambangan dilakukan secara ketat oleh pemerintah.
"Terkait kepemilikan lahan oleh pengusaha yang dibeli oleh Pemko Tanjungpinang, ini sangat tidak masuk akal, mana ada situs sejarah dimiliki oleh masyarakat umum. Rusaknya cagar budaya ini yang harus bertanggung jawab adalan pemberi izin pertambangan yakni Pemko Tanjungpinang serta pengusaha tambang bauksit," tegasnya.
Abdul Malik yang merupakan budayawan dan juga sebagai kerabat Kerajaan Riau Lingga mengatakan, dilihat kondisi sekarang ini, situs dan cagar budaya di Tanjungpinang sangat mengkhawatirkan. Karena banyak terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan bauksit.
"Namanya situs dan cagar budaya itu kewajiban kita sebagai masyarakat untuk melindungi dan menjaganya. Tentu saja dukungan dari pemerintah daerah, karena ini telah menjadi milik dan aset negara. Dan ini merupakan pusat Kerajaan Riau Lingga yang besar yang diakui oleh beberapa kerajaan di negara lain, yang merupakan pejuang dari penjajahan Belanda dulu," kata Malik.
"Terkait peryataan dari intansi pemerintah daerah bahwa, peninggalan sejarah ini belum termasuk cagar budaya, itu soal administrasi saja. Tetapi kenyataannya, cagar budaya yang ada di Tanjungpinang telah tercatat sebagai cagar budaya. Dongeng sejarah saja dilindungi bagaimana dengan situs yang ada dan nyata. Bila itu dibiarkan maka ini merupakan penghkianatan terhadap negara dan bangsa," tegasnya.
Bila tidak ada perhatian dari pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas situs ini, lanjut Malik, maka pihak kerabat dan zuriat akan berusaha sendiri dengan mengumpulkan semuanya untuk menyelamatkan situs-situs yang ada.
"Bila tidak ada perhatian dari pemerintah, maka kami pihak kerabat dan zuriat akan berkumpul untuk menyelamatkan situs ini. Kami akan mengundang zuriat yang ada di Kepri, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura untuk terlibat melakukan pelestarian. Bila perlu, diadakan pemugaran. Tentu saja, itu semua harus seizin Balai Kajian," kata Malik. (Sut).
Tanah Cagar Budaya Diperjual Belikan
Cagar budaya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang seharusnya dijaga dan dilestarikan oleh pemerintah, kondisinya saat ini cukup memprihatinkan. Bahkan, Kota Rebah, salah satu cagar budaya yang ada, wilayahnya sudah pernah diperjualbelikan kepada pengusaha tambang bauksit.
Hal itu disampaikan Nuri Che Shidiq yang merupakan pewaris dan juga Dewan Peduli Peninggalan Sejarah Kerajaan Hulu Riau, Rabu (13/3) di Tanjungpinang. Menurut dia, Pemko Tanjungpinang pada tahun 2008 telah menganggarkan untuk pembebasan lahan Kota Rebah sebanyak 10 hektar kepada pengusaha yang mengaku pemilik lahan Kota Rebah tersebut. Namun realisasinya pengusaha tersebut hanya menjual lahan seluas 2,5 hektar daratan sedangkan sisanya merupakan tanaman mangrove dan lautan di sekitar Kota Rebah.
"Pemko telah membeli lahan untuk pembebasan Kota Rebah tersebut seharga Rp6.000 per meter," jelas Nuri yang diamini oleh Tengku Muhamad Fuad yang merupakan pewaris Kerajaan Hulu Riau.
Nuri menegaskan, Pemko Tanjungpinang seharusnya mengambil paksa tanah tersebut mengingat tanah itu merupakan aset pemerintah yang wajib dijaga dan dilindungi karena di dalamnya terdapat cagar budaya dan warisan leluhur kerajaan.
"Kota Rebah yang merupakan tapak tilas Kerajaan Hulu Riau yang merupakan peninggalan dan juga sebagai cagar budaya harusnya pemerintah tidak perlu menganggarakan untuk pembebasan lahan tersebut. Apalagi sampai membeli tanah kepada pengusaha yang mengaku meiliki lahan tersebut. Ini kan jadi aneh," ujarnya.
Sementara, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat dikonfirmasi soal pengaduan pewaris dan juriat Kerajaan Hulu Riau soal rusaknya situs cagar budaya di daerah ini kepada pihak-pihak terkait, bahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, mengaku akan mendukungnya.
Ditemui usai pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Tanjungpinang, kemarin, Lis mengatakan, pelaporan itu sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat.
"Setiap warga negara berhak untuk mengajukan tuntutan. Negara kita kan negara hukum dan siapa saja boleh mengajukan tuntutan, dan itu hak mereka. Silahkan saja, dan itu semua ada prosedurnya. Selain itu kita akan lihat salahnya dimana, nanti kita akan lihat dulu," ujar Lis.
kata Lis, cagar budaya itu sudah jelas dimana saja keberadaannya. Selain itu, aturannya juga telah ada. Nanti, semua permasalahan ini akan kembali diinventarisir oleh Pemko Tanjungpinang.
"Surat izin lokasi tambang bauksit yang telah keluar dulu, akan kita lihat dulu apakah lokasi cagar budaya juga termasuk di dalam izin yang diberikan pertambangan. Oleh karena itu kita akan inventarisir dulu surat-suratnya. Kita tidak bisa gegabah dan asal ngomong dulu," katanya.
Dia juga menegaskan, saat pengerukan tambang bauksit di sekitar cagar budaya juga terjadi bukan di masa pemerintahan yang baru ini. Pengerukan bauksit sudah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.
"Pengerukan bauksit bukan pemerintahan saya, itu terjadi pada pemerintahan yang lama. Saya dilantik aja baru berapa bulan. Saya belum duduk (jabat Walikota Tanjungpinang) saja, lahan tersebut sudah dikeruk orang. Terkait kerusakan cagar budaya itu bukan di pemerintahan aku," ulang Lis lagi.
Lis menegaskan, Pemko Tanjungpinang sudah meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk membantu menangani cagar budaya di Kota Rebah dan cagar budaya lainnya yang berada di Tanjungpinang.
"Anggaran di Pemko Tanjungpinang sendiri bila dipusatkan ke pelestarian cagar budaya, maka pelayanan ke publik atau masyarakat tidak jalan karena dana terbatas. Kita ketahui sendiri sekarang ini di Kota Rebah sudah ada warga yang memiliki sertifikat tanah. Saya sebagai anak daerah ini tidak akan membiarkan situs dan cagar budaya sejarah rusak lebih parah. Saya akan menjaganya," katanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan mengaku akan menyelidiki informasi tersebut. Kata dia, apabila terdapat pelanggaran administrasi maka akan disampaikan kepada intansi terkait. Namun, bila terbukti terdapat pelanggaran pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tim investivigasi sudah kita bentuk. Tapi, untuk sementara ini belum (jalan). Masalah ini akan terus diselidiki lebih lanjut," katanya. (sut)
Pewaris Kerajaan Lapor Presiden
Kerusakan situs cagar budaya di Kota Tanjungpinang mengusik pewaris dan juriat kerajaan Hulu Riau yang ada di daerah ini. Mereka pun mengancam akan melaporkan hal ini langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hanya saja, langkah melaporkan kasus perusakan situs cagar budaya akibat penambangan bauksit secara brutal itu kepada presiden baru dilakukan jika aparat penegak hukum di Tanjungpinang tidak merespon keluhan mereka.
Menurut Tengku Muhamad Fuad, yang mengaku termasuk pewaris kerajaan Hulu Riau, kawasan kerajaan Hulu Riau di Tanjungpinang, cikal bakal kerajaan Riau yang berdiri tahun 1683 telah tercatat sebagai peninggalan sejarah. Namun saat ini telah rusak parah oleh aktivitas pertambangan.
Kata Tengku, kawasan yang menjadi kerajaan Hulu Riau yang telah rusak di antaranya berada di lokasi Sungai Timun di Kelurahan Kampung Bugis dan di Sungai Carang, Kelurahan Air Raja.
"Di dua tempat tersebut telah terjadi pengrusakan yang sangat parah. Seharusnya benda-benda yang termasuk dalam situs cagar budaya jangan dirusak. Tapi sekarang ini benda cagar budaya hampir musnah oleh pertambangan," katanya, baru-baru ini di Tanjungpinang.
Dikatakan Tengku, ada beberapa kawasan yang masuk dalam wilayah kerajaan Hulu Riau. di tempat-tempat itu ada berupa cagar budaya yang harus dilindungi seperti di Madung, Sungai Sepadam, Sei Timun, Kota Rebah, Makam Daeng Celak Marwah, Makam Berparit dan Makam Sultan Ibrahim.
"Selain itu ada Benteng Sunagi Galang, Makam Sultan Sulaiman, Makam Sultan Ahmad, Makam Raja Ali, Makam Dalam Pokok serta Pulau Bayan," dan hampir semuanya rusak parah," katanya.
Atas rusaknya situs cagar budaya tersebut, kelompok Peduli Warisan Sejarah melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait di antaranya Gubernur Kepri, Walikota Tanjungpinang dan pihak-pihak berwenang lainnya.
Nuri Che Shidiq, pewaris dan Dewan Peduli Peninggalan Sejarah Hulu Riau menambahkan, setelah melakukan investigasi di lapangan, memang telah terjadi pembiaran dan pengabaian oleh pemerintah daerah terhadap cagar budaya di daerah ini.
"Terbukti dengan rusaknya berapa situs sejarah di antaranya, Kota Tinggi Riau, situs Bukit Galang dan lain-lainnya yang samakin hari semakin parah kerusakannya," jelasnya.
Dia juga mengatakan, banyak penambang dan developer (pengembang) yang tidak memiliki izin dan IMB serta Amdal sebagai salah satu syarat membuka lahan eksplorasi tambang.
"Banyak developer dengan dalih akan membangunan perumahan, tetapi sebelumnya melakukan penambangan dengan dalih pemotongan lahan dan pematangan lahan, penimbunan lahan mangrove dan lainnya. Kita juga akan melayangkan surat pengaduan ini kepada Presiden, Menteri Pendidikan, Menteri Pariwisata, Kapolda Kepri serta Kapolri dan pihak yang terkait," jelasnya lagi.
Penambangan Ilegal
Eksploitasi bauksit secara membabi buta dan perusahaan pertambangan banyak menyalahi perizinan, sudah jadi rahasia umum di tengah masyarakat Tanjungpinang-Bintan. Sementara itu, perusahaan pertambangan yang mengantongi segala perizinan, kini sudah mau 'buka mulut' membeberkan perusahaan-perusahaan nakal yang selama ini beroperasi secara diam-diam. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak memvonis bahwa semua pertambangan bauksit yang ada di Tanjungpinang adalah ilegal.
Sebagai buktinya, Direktur Utama (Dirut) PT Sahnur, Sajoni pada Selasa (5/3) lalu, membeberkan nama-nama perusahaan yang menambang ilegal tersebut. Katanya, ada sebanyak lima perusahaan subkontraktor (subkon) disinyalir melakukan ekploitasi bauksit secara ilegal di kawasan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang.
"Mereka yang telah melakukan penambangan ilegal tersebut di antaranya PT Sani Subcon, seseorang bernama Ibu Is, PT Lobindo, seseorang bernama Harahap yang menggunakan nama perusahaan tidak jelas alias abu-abu. Upeti dipungut oleh pihak ketiga yakni PT Lopindo sebesar 35 sen per tonase tanpa diketahui oleh pemilik lahan di Tanjung Moco itu. Jelas ini sudah merugikan daerah dan pemilik lahan," katanya.
Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu oleh seluruh subkon tersebut. Sedangkan upeti yang dipungut oleh PT Lobindo sudah terjadi sejak dua tahun silam dan berlangsung hingga sekarang.
"Kenapa PT Lobindo semena-mena menggunakan lahan milik orang tanpa melapor? Selain merugikan negara dan daerah, pemilik lahan di sana juga merasa dirugikan apalagi masyarakat. Bayangkan dampak negatif yang mereka lakukan ke depan, terutama soal kerusakan alam yang terjadi," tutur Sajoni.
Sebelumnnya, aktivitas PT Lobindo sudah diminta agar dihentikan. Pasalnya, perusahan pertambangan itu terindikasi melakukan penambangan di luar izin kawasan pertambangan.
Modus yang dilakukan PT Lobindo Nusa Persada yakni dengan melakukan pematangan lahan pada lokasi perumahan Villa Cendrawasih di Jalan Wonosari Batu 8 atas. Ratusan ton bauksit dibawa dengan dump truk ke Pulau Dompak untuk diloading ke tongkang pembawa bauksit.
Aksi PT Lobindo ini tak hanya diketahui masyarakat, maupun perusahaan penambangan bauksit lainnya. Anggota DPRD Kepri pun sudah lantang bersuara dan mengecam aksi penambangan ilegal tersebut.
"Bukan hanya aspal jalan saja yang rusak dibuatnya, tapi Jembatan II Dompak juga terancam roboh jika terus menerus dilalui kendaraan bermuatan berat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Sarafudin Aluan, beberapa waktu lalu.
Karena itu, Aluan meminta Pemprov Kepri khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Provinsi Kepri segera menghentikan aktivitas penambangan PT Lobindo untuk mencegah terjadinya dampak buruk yang ditimbulkan akibat kagiatan tersebut. (sut)
- Kartini-kartini di Pelosok Negeri,
- Soal UN 'Menginap' di Mapolsek, Peluang Bocor Tipis
- Ribuan Pelajar Siap Bertarung
- Karya Seni Perahu Jong
- Liur Walet Bisnis yang Menggiurkan
- Kenali Gejala Kaki Gajah Sejak Dini
- Antisipasi Penyakit Filariasis
- Melayu Square Bersolek




