Sabtu04202013

Last update12:00:00 AM

Back Fokus Soal UN 'Menginap' di Mapolsek, Peluang Bocor Tipis

Soal UN 'Menginap' di Mapolsek, Peluang Bocor Tipis

PENDISTRIBUSIAN soal Ujian Nasional (UN) untuk Kota Batam sudah dilakukan sejak Sabtu (13/4). Pihak sekolah didampingi pengawas dari perguruan tinggi (PT) yang ditunjuk baru diperbolehkan mengambil soal pada Senin pagi (15/4) ke kantor Polsek terdekat.

Soal Ujian Nasional (UN) mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai SLTA yang berjumlah 70.641 eksemplar sudah sampai di Tanjungpinang sejak pekan lalu. Soal UN kiriman dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibawa menggunakan pesawat kargo, Sriwijaya Air.

Menurut Atmadinata selaku Ketua Pelaksana UN, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, dari total 70.641 eksemplar soal UN ini, lanjutnya, sebanyak 28.521 akan didistribusikan ke seluruh pendidikan tingkat SD/MI, 20.882 ke SMP/MTSn, 10.829 ke SMA/MA, 5.886 ke SMK dan 71 eksemplar lembar UN ke SLB di seluruh wilayah kabupaten/kota se provinsi kepri. Sementara itu, sebanyak 683 lembar UM khusus untuk paket A, 1.546 paket B dan 2.243 untuk paket C.

"Dibanding tahun sebelumnya, pada tahun ini ada penambahan siswa yang mengikuti UN yakni sebanyak 3.000 peserta. Semuanya sudah komplit, tinggal disalurkan ke seluruh sekolah yang mengikuti UN di wilayah kabupaten/kota se Kepri. Masing-masing sekolah yang tersebar di kabupaten/kota itu, dapat mengambil soal UN nanti di kantor polisi terdekat," ujar Admadinata.

Katanya, pengiriman soal UN ke daerah ini, sesuai dengan aturan prosedur standar yang ditetapkan. Saat tiba di Tanjungpinang, pengambilan ribuan eksemplar lembar UN tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Disdik Kepri serta para pengawas dari perwakilan perguruan tinggi di daerah ini.

Sementara untuk Kota Batam, soal baru diterima pada hari ini Jumat (12/4). Pendistribusian soal UN tingkat SMA/MA dan SMK sudah berlangsung di kantor Polsek pada hari Sabtu (13/4). Saat pendistribusian Dinas Pendidikan menyiapkan pengawalan sebanyak 2 personel dari kepolisian.

"Sebelum di disdibusikan kita cek kembali keutuhan soal UN ini. Begitu pula dengan jumlah yang dibutuhkan sekolah harus pas," kata Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin.

Sementara untuk soal UN cadangan tahun ini, kata Muslim, panitia UN hanya menyediakan satu lembar cadangan UN saja. Bila mana nanti ada sekolah yang membutuhkan cadangan lebih dari satu, maka harus segera koordinasi dengan Disdik. "Ya itu tadi kita hanya menyediakan satu cadangan soal UN saja, makanya kita akan koordinasi kembali dengan Disdik Provinsi supaya punya cadangan tambahan," katanya.

Ingkatkan Pengawas

Muslim juga mengingatkan para Pengawas UN tidak over acting yang mengakibatkan psikologis peserta UN terganggu. Pengawas kata dia harus memberikan ketenangan dan kenyamanan pada peserta UN sesuai standar dan prosedur yang sudah ada dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN).

Bagi pengawas UN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi ringan hingga berat. Untuk kategori pelanggaran ringan apabila lalai dalam tugas, tertidur maupun merokok dalam ruangan, dan berbicara hingga menyebabkan konsentrasi peserta UN terganggu. Sanksi diberikan yang bersangkutan akan dibebastugaskan.

"Apalagi kalau pengawas memberikan contekan sangat dilarang keras. Maka sanksi pelanggaran ini dibawa ke jalur hukum. Sama dengan sanksi bagi peserta UN, bila bekerjasama dalam ujian atau menggunakan serta menyebarkan kunci jawaban, maka hukumannya digugurkan jadi peserta UN," tegas Muslim.


Secara terpisah, anggota Komisi X DPR, Herlini Amran meminta agar Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) membenahi fungsi pengawasan terhadap UN.

“Pelaksanaan UN sejatinya bukan hanya penegasan standar kelululusan, tetapi dalam konteks ber-Indonesia, UN juga menjadi barometer kejujuran peserta didik. Untuk itu seluruh sistem UN harus terus di benahi,” ujar Herlini melalui press rilis kepada Haluan Kepri.

Herlini menuturkan, bahwa pemerintah patut belajar dari kasus pengungkap kecurangan UN oleh siswa SD Abrar dan Alif, bahwa ternyata elemen pemicu kecurangan UN itu adalah para pengawas yang telah berkolaborsi dengan pengelola sekolah.

Menurut Herlini, Jika para pengawas bekerja sesuai Prosedur Operasi Standar (POS) UN, maka tidak ada ruang bagi siswa untuk berlaku curang selama pelaksanaan UN.

Herlini melihat lemahnya pengawasan ini menjadi biang penyakit pendidikan tatkala UN yang terus dibiarkan oleh Kemdikbud dari tahun ke tahun. “Persis seperti rencana Kurikulum 2013, siswanya diobok-obok harus memenuhi kompetensi ini dan itu, sementara gurunya hanya disiapkan secara instan. Pemerintah kita ini belum mau investasi untuk meningkatkan kualitas para guru melalu pembinaan dan pendidikan berkesinambungan” jelasnya.

Karena itu, Menurut Herlini, jika UN tahun ini masih terjadi kecurangan lagi, sangatlah wajar karena kualitas pengawasnya yang notabene para guru itu masih belum memenuhi standar atau bahkan tidak menghayati tujuan pendidikan nasional yang digariskan konstitusi. (men/rofik)

Share