Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang pada tahun 2014 ini berjalan dengan aman dan tertib. Hampir tidak ada aksi apapun yang dilakukan buruh di Ibukota Provinsi Kepri ini dalam pembahasan kenaikan UMK.
Persoalan kenaikan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Dimyath seusai upacara peringatan HUT ke-12 Kota Otonom di Aula Perpustakaan dan Gedung Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Kamis (17/10).
Pada waktu itu Dimiyath menyampaikan,untuk tahun 2014 ini UMK Kota Tanjungpinang akan mengalami kenaikan dari Rp.1.360 juta menjadi Rp.1.6 juta. Kata dia, hal yang menjadi pertimbangan naiknya UMK Kota Tanjungpinang karena KHL Kota Tanjungpinang pada tahun ini juga mengalami kenaikan. Selain itu kenaikan UMK ini juga didasari atas besaran UMK tetangga terdekat Kota
Tanjungpinang yaitu Kabupaten Bintan yang saat ini UMKnya sebesar Rp.1.8 juta. Bukan hanya dua pertimbangan tersebut. Lajunya inflasi Kota Tanjungpinang sebesar 1,70 persen. Bahkan inflasi tersebut merupakan inflasi tertinggi dari 16 kota IHK di Sumatera. "Kenaikan upah ini akan kita usulkan dan kita tentukan dengan dewan pengupahan. Baik itu dari tingkat buruh dan pengusaha. Itu akan ada beberapa kali pertemuan. Kira-kira akan naik sampai Rp1,6 juta ke atas gitulah," katanya.
Pembahasan kenaikan UMK Kota Tanjungpinang tahun 2014 sebesar Rp.1.6 juta tersebut. Ditanggapi dengan lapang dada oleh seluruh buruh di Kota Tanjungpinang. Sebab, sejak keluarnya pernyataan dari Kadinsosnaker tersebut praktis di Kota Tanjungpinang tidak terjadi pergolakan buruh menuntut kenaikan UMK.
Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Bintan. pada hari yang sama Kamis, (17/10). Ketika pembahasan UMK mulai berjalan sejumlah buruh di Kabupaten Bintan yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh mengajukan nilai UMK tahun 2014 sebesar Rp.2.85 juta atau naik 50 persen dari Rp.1.9 juta di tahun 2013. Namun,pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan mengusulkan Rp2,09 juta. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan nilai Rp2,2 juta.
Demo buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2014 puncaknya terjadi pada tanggal 28 Oktober atau tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85. Namun hal itu tidak berlaku di Kota Gurindam. Sebab, pada waktu itu kondisi industri di Kota Gurindam berjalan sebagaimana mestinya. Para buruh tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Sepanjang pantauan tidak terlihat ada aksi demonstrasi buruh di Kota Tanjungpinang menuntut kenaikan UMK tahun 2014.
Berbeda halnya yang terjadi di Kabupaten Bintan. Pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-85 kali ini sekitar 200-an buruh dari Garda Metal dan FSPMI Bintan menggelar demo menuntut kenaikan UMK sebesar 50 persen, meminta dihapuskanya sistem outsourcing, dan menerapkan BPJS. Sejumlah buruh tersebut menggelar demo di di simpang Teluksasah, pintu masuk kawasan Industri Lobam, Bintan. Kemudian dilanjutkan di Kantor Bupati Kabupaten Bintan.
Aksi demo buruh yang dilakukan se-Indonesia selama tiga hari ternyata tidak membuat hati para buruh di Kota Tanjungpinang tergerak untuk menggelar aksi yang sama. Pada tanggal (30/10) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Dimyath menyampaikan saat ini Pemko masih menunggu upah minimum provinsi Kepri yang belum ditetapkan. Tetapi kisaran UMK Kota Tanjungpinang yang telah disepakati oleh dewan pengupahan Kota Tanjungpinang bersama pekerja untuk tahun 2014 mencapai Rp.1,5 juta.
"Rp1,5 juta itu baru hasil kesepakatan saja. UMK kita belum ditentukan, harus menunggu UMP tanggal 1 November besok," kata Dimyath waktu itu.
Kesepakatan kenaikan upah ini tidak menimbulkan reaksi apapun dari para pekerja di Kota Tanjungpinang. Bahkan pada hari yang sama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengharapkan kepada para pekerja di Kota Tanjungpinang untuk selalu menjaga situasi kondusif dan tidak terpengaruh dengan isu Nasional.
"Sampai saat ini, Alhamdulillah dan saat sangat berterima kasih kepada masyarakat Kota Tanjungpinang karena tidak terpengaruh dengan isu nasional tersebut," ujar Li, Rabu (30/10).
Tapi kondisi kondusif tidak terjadi di Kabupaten Bintan. Pada yang hari yang sama Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten Bintan Parlindungan Sinurat menyampaikan, FSPMI tetap akan melakukan aksi unjuk rasa dan akan menurunkan masa sekitar 1.000 orang.
"Besok kita turun dengan aksi akan terpusat pintu masuk kawasan Industri Lobam, Bintan dan kita tidak akan di kantor Bupati lagi,"katanya, Rabu (30/10).
Demonstrasi ini dilakukan karena tuntutan buruh Bintan agar UMK 2014 naik 50 persen bukan tidak punya alasan. Hal tersebut melihat dari inflasi Bintan per September 2013 adalah 9,61 persen, dan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,2 persen. Belum lagi dampak kenaikan tarif dasar listrik yang akan berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang dia prediksi bisa naik hingga diatas 20 persen. ***Zulfikar/Rofik
UMP Kepri Jadi Acuan Kota dan Kabupaten
Tepat pada tanggal 1 November 2013 Gubernur Kepulauan Riau menetapkan UMP Kepri sebesar Rp1,665,000 atau mengalami kenaikan sebanyak 21,97 persen dibandingkan pada tahun 2013.
Penetapan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 932 tahun 2013 tanggal 1 November 2013 tentang UMP Kepulauan Riau tahun 2014. Penetapan UMP ini bertujuan untuk acuan kepada Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan besaran UMK.
"Penetapan ini melibatkan juga perwakilan intitusi perguruan tinggi, pemerintah, para ahli dan pemuka yang ada di Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepulauan Riau. Dengan tujuan untuk memelihara kondisi yang kondusif dalam menentukan UMP ini, sehingga akan terpelihara hubungan industrial yang harmonis," ujar Sani waktu itu.
Waktu itu Gubernur juga berharap, dengan ditetapkannya UMP Kepulauan Riau ini, semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memelihara dan menjaga kondisi wilayah Kepulauan Riau baik di kota maupun di desa, di mainland ataupun di hinterland agar senantiasa kondusif.
Setelah ditetapkannya UMP oleh Gubernur Kepri. Sama seperti sebelumnya tidak timbul gejolak dikalangan pekerja di Kota Tanjungpinang. Namun, di Kabupaten Bintan sejumlah buruh masih tetap pada pendiriannya untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 50 persen.
Padahal Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan sudah mengusulkan UMK Kabupaten Bintan sebesar sebesar Rp2,283 juta. Kenaikan UMK Kabupaten Bintan sebesar 20 persen tersebut telah disepakati oleh Bupati Bintan Ansar Ahmad. Pada waktu itu Ansar mengatakan, kenaikan 20% dari UMK sebelumnya itu sudah signifikan.
"Saya menghormati hasil rapat DPK. Apabila FSPMI ingin merubah angka tersebut, caranya ajaklah anggota DPK lainnya untuk duduk kembali membahas UMK tersebut, sehingga perubahan angka UMK diputuskan bersama dengan anggota DPK lainnya. Bukan diputuskan Bupati," kata Ansar, Rabu (30/10).
Namun usulan UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan tidak membuat para buruh di Kabupaten Bintan sepakat. Sebab para buruh berargumen tuntutan Buruh Bintan agar UMK 2014 naik 50 persen didasari dari inflasi Bintan per September 2013 sebesar 9,61 persen, dan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,2 persen. Serta dampak kenaikan tarif dasar listrik yang akan berdampak pada naiknya harga-harga kebutuhan pokok yang diprediksi bisa naik hingga diatas 20 persen.
Pada tanggal 7 November 2013. Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya menyepakati bersama kenaikan UMK Kota Tanjungpinang tahun 2014 sebesar Rp.1.665.500. Kesepakatan ini didapat setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang.
Perumusan untuk menyepakati besaran UMK Kota Tanjungpinang tahun 2014 dilakukan selama lima kali antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang. Akhirnya hasil kesepakatan tersebut telah diusulkan ke Gubernur Kepri melalui Surat Walikota Tanjungpinang Nomor 561/977/DSTK/2013 tanggal 6 November 2013.
Saat ini Pemerintah KOta Tanjungpinang tinggal menunggu surat keputusan UMK Kota Tanjungpinang dari Gubernur Kepri terkait penetapah UMK Kota Tanjungpinang tahun 2014.
"Kemungkinan Desember sudah keluar penetapan dari Gubernur. UMK naik 22 persen dibanding UMK 2013. Semua atas dasar hasil survey harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap bulan yaitu Rp1.550.959. Itu hitungan rata-rata. Apabila pakai hitungan baru mencapai Rp1.664.157 menggunakan hitungan regresi linier. Maka, hasil pembahasan dan survey KHL diusulkan ke Walikota Rp1.665.500 dan Walikota menyetujui. Kemudian UMK diusulkan ke Gubernur,"ungkap Dimyath.
Saat ini para buruh di Kota Tanjungpinang yang tersebar di 5.207 perusahan besar maupun kecil di Ibukota Provinsi ini menunggu penetapan secara resmi kenaikan UMK Kota Tanjungpinang oleh Gubernur HM. Sani. Sejak ususlan UMK Tahun 2014 diserahkan ke Gubernur ribuan buruh di Kota Tanjungpinang tetap tidak terpengaruh dengan gejolak yang ada. Mereka dengan sabar dan tetap menjaga situasi Kota Tanjungpinang tetap kondusif.
Tetapi nasib berbeda masih dirasakan oleh para buruh tetangga terdekat Kota Tanjungpinang. Dimana sampai pada hari ini kisruh penetapan besaran UMK Kabupaten Bintan tahun 2014 belum juga di sepakati bersama antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan dan para buruh di Kabupaten Bintan.
Pemerintah Kabupaten Bintan dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan tetap dengan kisaran UMK Tahun 2014 sebesar Rp2,283 atau naik sebesar 20 persen dari UMK tahun 2013. Sementara para buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 50 persen, atau sebesar Rp2,85 juta.(cw77/rof)
Share
Alot, tapi Tetap Kondusif Pembahasan UMK di Kota Gurindam
- Minggu, 10 November 2013 00:00

